Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menangguhkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW sebelum cuti kampanye pilkada periode 2017-2022. Aturan tersebut mengatur setiap laporan RT dan RW di aplikasi Qlue diberi insentif Rp10 ribu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi kepada RT dan RW.
Dengan demikian, saat ini, semua ketua RT dan RW tidak lagi diwajibkan melaporkan semua permasalahan lingkungan ke pemerintah lewat Qlue.
"Bukan mencabut, kita menangguhkan (kewajiban pelaporan RT, RW melalui Qlue)," ujar Ahok usai menghadiri acara di gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Penangguhan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016 ditandatangi Ahok pada 25 Oktober 2016.
Ahok mengatakan keputusan tersebut semula dibuat untuk memberi payung hukum atas uang yang diterima setiap ketua RT dan RW dari pemerintah.
"Kamu (ketua RT, RW) terima (kisaran) Rp1 juta uang operasional per bulan, ditumpuk lima tahun. Kamu kemudian dipanggil aparat mempertanggungjawabkan uang. Itu (penerimaan uang) bisa dianggap manipulasi lho," kata Ahok.
Ahok mengungkapkan penangguhan keputusan terjadi karena Forum RT dan RW keberatan dengan cara baru pemerintah.
"Mereka menolak ya sudah silakan saja," kata Ahok.
Ahok mengatakan setelah penangguhan keputusan, dia tidak akan bertanggungjawab jika nanti ada masalah.
"Kalau diaudit ada sesuatu (temuan), tanggungjawabnya nggak jelas, ya resiko dia saja," kata Ahok.
Dengan demikian, saat ini, semua ketua RT dan RW tidak lagi diwajibkan melaporkan semua permasalahan lingkungan ke pemerintah lewat Qlue.
"Bukan mencabut, kita menangguhkan (kewajiban pelaporan RT, RW melalui Qlue)," ujar Ahok usai menghadiri acara di gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Penangguhan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016 ditandatangi Ahok pada 25 Oktober 2016.
Ahok mengatakan keputusan tersebut semula dibuat untuk memberi payung hukum atas uang yang diterima setiap ketua RT dan RW dari pemerintah.
"Kamu (ketua RT, RW) terima (kisaran) Rp1 juta uang operasional per bulan, ditumpuk lima tahun. Kamu kemudian dipanggil aparat mempertanggungjawabkan uang. Itu (penerimaan uang) bisa dianggap manipulasi lho," kata Ahok.
Ahok mengungkapkan penangguhan keputusan terjadi karena Forum RT dan RW keberatan dengan cara baru pemerintah.
"Mereka menolak ya sudah silakan saja," kata Ahok.
Ahok mengatakan setelah penangguhan keputusan, dia tidak akan bertanggungjawab jika nanti ada masalah.
"Kalau diaudit ada sesuatu (temuan), tanggungjawabnya nggak jelas, ya resiko dia saja," kata Ahok.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi