Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menangguhkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW sebelum cuti kampanye pilkada periode 2017-2022. Aturan tersebut mengatur setiap laporan RT dan RW di aplikasi Qlue diberi insentif Rp10 ribu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi kepada RT dan RW.
Dengan demikian, saat ini, semua ketua RT dan RW tidak lagi diwajibkan melaporkan semua permasalahan lingkungan ke pemerintah lewat Qlue.
"Bukan mencabut, kita menangguhkan (kewajiban pelaporan RT, RW melalui Qlue)," ujar Ahok usai menghadiri acara di gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Penangguhan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016 ditandatangi Ahok pada 25 Oktober 2016.
Ahok mengatakan keputusan tersebut semula dibuat untuk memberi payung hukum atas uang yang diterima setiap ketua RT dan RW dari pemerintah.
"Kamu (ketua RT, RW) terima (kisaran) Rp1 juta uang operasional per bulan, ditumpuk lima tahun. Kamu kemudian dipanggil aparat mempertanggungjawabkan uang. Itu (penerimaan uang) bisa dianggap manipulasi lho," kata Ahok.
Ahok mengungkapkan penangguhan keputusan terjadi karena Forum RT dan RW keberatan dengan cara baru pemerintah.
"Mereka menolak ya sudah silakan saja," kata Ahok.
Ahok mengatakan setelah penangguhan keputusan, dia tidak akan bertanggungjawab jika nanti ada masalah.
"Kalau diaudit ada sesuatu (temuan), tanggungjawabnya nggak jelas, ya resiko dia saja," kata Ahok.
Dengan demikian, saat ini, semua ketua RT dan RW tidak lagi diwajibkan melaporkan semua permasalahan lingkungan ke pemerintah lewat Qlue.
"Bukan mencabut, kita menangguhkan (kewajiban pelaporan RT, RW melalui Qlue)," ujar Ahok usai menghadiri acara di gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Penangguhan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016 ditandatangi Ahok pada 25 Oktober 2016.
Ahok mengatakan keputusan tersebut semula dibuat untuk memberi payung hukum atas uang yang diterima setiap ketua RT dan RW dari pemerintah.
"Kamu (ketua RT, RW) terima (kisaran) Rp1 juta uang operasional per bulan, ditumpuk lima tahun. Kamu kemudian dipanggil aparat mempertanggungjawabkan uang. Itu (penerimaan uang) bisa dianggap manipulasi lho," kata Ahok.
Ahok mengungkapkan penangguhan keputusan terjadi karena Forum RT dan RW keberatan dengan cara baru pemerintah.
"Mereka menolak ya sudah silakan saja," kata Ahok.
Ahok mengatakan setelah penangguhan keputusan, dia tidak akan bertanggungjawab jika nanti ada masalah.
"Kalau diaudit ada sesuatu (temuan), tanggungjawabnya nggak jelas, ya resiko dia saja," kata Ahok.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?