Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan nilai suap yang diduga diterima bekas Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dari Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo dalam proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat airbus S. A. S. dan Rolls Royce P. L. C.
Suap yang diduga diterima Emirsyah dalam bentuk uang dan barang. Yang dalam bentuk uang kalau dirupiahkan mencapai sekitar Rp46 miliar dengan kurs Rp13 ribu per dollar AS. Sedangkan yang berbentuk barang jika dirupiahkan setara 26 miliar rupiah.
"Dalam bentuk uang euro 1,2 juta dan 180 ribu dollar AS atau senilai setara Rp20 miliar, dan dalam bentuk barang senilai dua juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia," katanya di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Syarif mengungkapkan uang tersebut berasal dari Rolls Royce P. L. C. yang ditransfer ke perusahaan Connaught International.
"Khusus darimana uang itu, pemberi ini (SS) dia seperti perantara dan dari Rolls Royce dapat dana tertentu dan dimasukkan dalam satu perusahaan tadi itu yang bernama Connaught International Pte. Ltd," kata Syarif.
Emirsyah yang diduga menerima suap saat masih menjabat Direktur Utama PT. Garuda Indonesia periode 2005-2014 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai orang yang diduga memberikan suap, Soetikno dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesaru jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Serahkan Urusan Merger Garuda Indonesia-Pelita Air ke Danantara
-
Fokus Bisnis Migas, Pertamina Mau Lepas Pelita Air dan Dimerger Garuda Indonesia
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Garuda Putar Lagu Daerah Sumut di Pesawat
-
Andi Fahrurrozi: Engineer Dibajak Timur Tengah saat Bisnis Bengkel Pesawat Sedang Cuan
-
Promo Tiket Pesawat Garuda Spesial HUT ke-80 RI, Potongan Harga hingga Rp 800 Ribu
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu