Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan nilai suap yang diduga diterima bekas Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dari Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo dalam proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat airbus S. A. S. dan Rolls Royce P. L. C.
Suap yang diduga diterima Emirsyah dalam bentuk uang dan barang. Yang dalam bentuk uang kalau dirupiahkan mencapai sekitar Rp46 miliar dengan kurs Rp13 ribu per dollar AS. Sedangkan yang berbentuk barang jika dirupiahkan setara 26 miliar rupiah.
"Dalam bentuk uang euro 1,2 juta dan 180 ribu dollar AS atau senilai setara Rp20 miliar, dan dalam bentuk barang senilai dua juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia," katanya di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Syarif mengungkapkan uang tersebut berasal dari Rolls Royce P. L. C. yang ditransfer ke perusahaan Connaught International.
"Khusus darimana uang itu, pemberi ini (SS) dia seperti perantara dan dari Rolls Royce dapat dana tertentu dan dimasukkan dalam satu perusahaan tadi itu yang bernama Connaught International Pte. Ltd," kata Syarif.
Emirsyah yang diduga menerima suap saat masih menjabat Direktur Utama PT. Garuda Indonesia periode 2005-2014 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai orang yang diduga memberikan suap, Soetikno dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesaru jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!
-
Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!
-
MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?
-
DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi