Koordinator Masyarakat Cinta Damai Wardaniman Larosa usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Komunitas yang menamakan diri Masyarakat Cinta Damai melaporkan kasus bendera pusaka Merah Putih yang ditulisi bahasa Arab ke Polda Metro Jaya, Kamis (19/1/2017).
"Kami melaporkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota FPI ketika melakukan aksi damai tanggal 16 Januari 2017 di Mabes Polri. Ini berkaitan dengan bendera, dimana yang dilanggar itu adalah Pasal 68 UU nomor 24 Tahun 2009 tentang lambang negara, bahasa, dan juga lagu kebangsaan serta Pasal 154 a Kitab UU Hukum Pidana," kata Koordinator Masyarakat Cinta Damai Wardaniman Larosa usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut terungkap setelah video dan foto yang menampilkan bendera viral di media sosial sejak awal pekan lalu.
"Pihak terlapor ini masih dalam lidik. Karena kita tidak tahu siapa persis pelakunya karena kan ramai tapi kita duga pasti oknum anggota FPI atau simpatisan," katanya.
Menurut Wardaniman Larosa penanggungjawab aksi massa pada 16 Januari harus bertanggungjawab atas kasus ini.
"Intinya adalah siapa aktor intelektual dan juga tidak terlepas dari siapa penanggungjawab. Jadi siapapun penanggungjawab, dia bertanggungjawab untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan aksi tersebut dia harus bertanggung jawab tanpa melepaskan aktor intelektual pelaku pencoretan bendera tersebut," katanya.
Wardaniman Larosa menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan print out gambar-gambar yang memperlihatkan ada orang bersorban yang mengendarai sepeda motor dan di bagian belakang sepeda motor dipasang bendera Merah Putih yang diberi kaligrafi dan gambar pedang.
"Video rekaman pada saat mereka aksi damai. Kemudian ada print out (gambar-gambar) kita sudah (serahkan ke polisi)," kata Wardaniman Larosa.
Nomor laporan Wardaniman Larosa LP/327/1/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus Tanggal 19 Januari 2017 dengan Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pencoretan Lambang Negara dan Pasal 154 a KUHP Tentang Penodaan Terhadap Bendera Kebangsaan Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mencurigai beredarnya video dan foto yang menunjukkan bendera Merah Putih diberi kaligrafi sengaja dibesar-besarkan untuk menyudutkan laskar FPI dan organisasi di bawah naungan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
"Iya itu kita curiga, penyusup, provokasi untuk menghasut, mendiskreditkan perjuangan kita," kata Novel kepada Suara.com.
Menurut Novel seharusnya aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, juga kasus-kasus lain terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara.
"Ya kan ini jadi viral karena diviralkan. Polisi langsung bertindak aja. Kalau mau adil, adil sekalian. Saya punya bukti ada bendera tulisan Metalicca juga, Merah Putih dicoret-coret itu kan penghinaan lambang negara juga dong. Angkat itu," katanya.
Novel menegaskan laskar FPI dan ormas yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI tidak ada yang membawa atribut yang menghina lambang negara, khususnya pada aksi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017) lalu. Aksi hari itu untuk melaporkan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan ke Mabes Polri karena diduga melanggar hukum. Anton dilaporkan terkait kasus bentrokan antara FPI dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia di Jawa Barat, sedangkan Iriawan diadukan terkait kericuhan dalam aksi 4 November 2016 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
"Saya jelaskan tidak ada lambang bendera seperti itu (seperti yang viral di media sosial). Kita punya lambang sendiri, kita punya bendera sendiri. Kalau kita bawa bendera merah putih, itu mesti murni bendera merah putih, enggak dicoret-coret," kata dia.
Novel mengungkapkan dalam aksi 16 Januari, dia dan laskar malah mengamankan bendera Merah Putih yang ditulisi huruf arab di bawah jembatan layang dekat Mabes Polri. Namun, bendera tersebut berbeda dengan yang viral di media sosial. Novel memastikan bahwa anak muda yang membawa bendera di dekat aksi FPI bukan bagian dari laskar.
"Kalau itu saya yang ngamanin. Kejadian bendera itu berkibar, anak ABG yang bawa. Nggak pakai baju koko, nggak pakai kopiah, nggak paham saya. Langsung saya suruh laskar amanin itu bendera," kata dia.
Novel tidak sempat menginterogasi ABG tersebut karena keburu aksi bubar dan dia pergi.
"Kami melaporkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota FPI ketika melakukan aksi damai tanggal 16 Januari 2017 di Mabes Polri. Ini berkaitan dengan bendera, dimana yang dilanggar itu adalah Pasal 68 UU nomor 24 Tahun 2009 tentang lambang negara, bahasa, dan juga lagu kebangsaan serta Pasal 154 a Kitab UU Hukum Pidana," kata Koordinator Masyarakat Cinta Damai Wardaniman Larosa usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut terungkap setelah video dan foto yang menampilkan bendera viral di media sosial sejak awal pekan lalu.
"Pihak terlapor ini masih dalam lidik. Karena kita tidak tahu siapa persis pelakunya karena kan ramai tapi kita duga pasti oknum anggota FPI atau simpatisan," katanya.
Menurut Wardaniman Larosa penanggungjawab aksi massa pada 16 Januari harus bertanggungjawab atas kasus ini.
"Intinya adalah siapa aktor intelektual dan juga tidak terlepas dari siapa penanggungjawab. Jadi siapapun penanggungjawab, dia bertanggungjawab untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan aksi tersebut dia harus bertanggung jawab tanpa melepaskan aktor intelektual pelaku pencoretan bendera tersebut," katanya.
Wardaniman Larosa menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan print out gambar-gambar yang memperlihatkan ada orang bersorban yang mengendarai sepeda motor dan di bagian belakang sepeda motor dipasang bendera Merah Putih yang diberi kaligrafi dan gambar pedang.
"Video rekaman pada saat mereka aksi damai. Kemudian ada print out (gambar-gambar) kita sudah (serahkan ke polisi)," kata Wardaniman Larosa.
Nomor laporan Wardaniman Larosa LP/327/1/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus Tanggal 19 Januari 2017 dengan Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pencoretan Lambang Negara dan Pasal 154 a KUHP Tentang Penodaan Terhadap Bendera Kebangsaan Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mencurigai beredarnya video dan foto yang menunjukkan bendera Merah Putih diberi kaligrafi sengaja dibesar-besarkan untuk menyudutkan laskar FPI dan organisasi di bawah naungan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
"Iya itu kita curiga, penyusup, provokasi untuk menghasut, mendiskreditkan perjuangan kita," kata Novel kepada Suara.com.
Menurut Novel seharusnya aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, juga kasus-kasus lain terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara.
"Ya kan ini jadi viral karena diviralkan. Polisi langsung bertindak aja. Kalau mau adil, adil sekalian. Saya punya bukti ada bendera tulisan Metalicca juga, Merah Putih dicoret-coret itu kan penghinaan lambang negara juga dong. Angkat itu," katanya.
Novel menegaskan laskar FPI dan ormas yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI tidak ada yang membawa atribut yang menghina lambang negara, khususnya pada aksi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017) lalu. Aksi hari itu untuk melaporkan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan ke Mabes Polri karena diduga melanggar hukum. Anton dilaporkan terkait kasus bentrokan antara FPI dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia di Jawa Barat, sedangkan Iriawan diadukan terkait kericuhan dalam aksi 4 November 2016 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
"Saya jelaskan tidak ada lambang bendera seperti itu (seperti yang viral di media sosial). Kita punya lambang sendiri, kita punya bendera sendiri. Kalau kita bawa bendera merah putih, itu mesti murni bendera merah putih, enggak dicoret-coret," kata dia.
Novel mengungkapkan dalam aksi 16 Januari, dia dan laskar malah mengamankan bendera Merah Putih yang ditulisi huruf arab di bawah jembatan layang dekat Mabes Polri. Namun, bendera tersebut berbeda dengan yang viral di media sosial. Novel memastikan bahwa anak muda yang membawa bendera di dekat aksi FPI bukan bagian dari laskar.
"Kalau itu saya yang ngamanin. Kejadian bendera itu berkibar, anak ABG yang bawa. Nggak pakai baju koko, nggak pakai kopiah, nggak paham saya. Langsung saya suruh laskar amanin itu bendera," kata dia.
Novel tidak sempat menginterogasi ABG tersebut karena keburu aksi bubar dan dia pergi.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahli Waris Meradang, Proyek Strategis Kampung Nelayan Merah Putih Gorontalo Disegel Lagi
-
KPK Resmi Tahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
-
Potret Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tahanan KPK
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini