Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan Bamu'min dalam orasi menilai Ahok sudah gagal menjadi pemimpin. [suara.com/Erick Tanjung]
Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin siap menjelaskan kasus pengibaran bendera Merah Putih yang ditulisi huruf Araf kepada polisi. FPI merasa disudutkan oleh informasi yang berkembang karena seakan-akan yang melakukan adalah laskar yang tengah aksi di depan Mabes Polri pada Senin (16/1/2017) lalu.
"Iya siap (diperiksa), karena justru itu fitnah buat kita. Ada apa dengan bendera itu. Itu merugikan perjuangan kita. Itu fitnah untuk perjuangan kita ," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).
Novel menegaskan bahwa dia dan laskar justru mengamankan bendera Merah Putih yang diberi kaligrafi dalam aksi 16 Januari dari tangan seorang anak muda yang tengah duduk-duduk di bawah jembatan layang di dekat Mabes Polri.
"Waktu saya amankan itu dengan posisi sudah tergulung. Nggak jelas tulisannya apa, yang jelas bendara itu tercoret- coret seperti tulisan Arab," kata dia.
Namun, temuan Novel beda dengan kasus dalam video dan foto yang beredar. Kalau yang viral di media sosial, benderanya terlihat seperti baru, sedangkan yang dia diamankan dari tangan ABG sudah kumal.
Novel menegaskan bahwa anak muda yang membawa bendera Merah Putih ditulisi huruf Arab di dekat Mabes Polri bukan laskar FPI maupun ormas di bawah naungan GNPF MUI.
Novel mengamankan bendera tersebut karena khawatir mengganggu aksi.
"Kita nggak mau membuat keruh suasana. Kita sudah mengamankan bendera itu," katanya.
Novel tidak sempat menginterogasi pemuda tersebut karena sibuk mengatur massa aksi ketika hendak membubarkan diri setelah perwakilan laskar selesai melakukan pertemuan dengan pejabat polisi di Mabes Polri.
"Delegasi yang di dalam keluar pada bubar. Kita nggak tahu itu anak kemana lagi. Itu bukan bendera FPI, LPI, GNPF," kata Novel.
"Iya siap (diperiksa), karena justru itu fitnah buat kita. Ada apa dengan bendera itu. Itu merugikan perjuangan kita. Itu fitnah untuk perjuangan kita ," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).
Novel menegaskan bahwa dia dan laskar justru mengamankan bendera Merah Putih yang diberi kaligrafi dalam aksi 16 Januari dari tangan seorang anak muda yang tengah duduk-duduk di bawah jembatan layang di dekat Mabes Polri.
"Waktu saya amankan itu dengan posisi sudah tergulung. Nggak jelas tulisannya apa, yang jelas bendara itu tercoret- coret seperti tulisan Arab," kata dia.
Namun, temuan Novel beda dengan kasus dalam video dan foto yang beredar. Kalau yang viral di media sosial, benderanya terlihat seperti baru, sedangkan yang dia diamankan dari tangan ABG sudah kumal.
Novel menegaskan bahwa anak muda yang membawa bendera Merah Putih ditulisi huruf Arab di dekat Mabes Polri bukan laskar FPI maupun ormas di bawah naungan GNPF MUI.
Novel mengamankan bendera tersebut karena khawatir mengganggu aksi.
"Kita nggak mau membuat keruh suasana. Kita sudah mengamankan bendera itu," katanya.
Novel tidak sempat menginterogasi pemuda tersebut karena sibuk mengatur massa aksi ketika hendak membubarkan diri setelah perwakilan laskar selesai melakukan pertemuan dengan pejabat polisi di Mabes Polri.
"Delegasi yang di dalam keluar pada bubar. Kita nggak tahu itu anak kemana lagi. Itu bukan bendera FPI, LPI, GNPF," kata Novel.
Beberapa jam yang lalu, Komunitas yang menamakan diri Masyarakat Cinta Damai melaporkan kasus bendera pusaka Merah Putih yang ditulisi bahasa Arab ke Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota FPI ketika melakukan aksi damai tanggal 16 Januari 2017 di Mabes Polri. Ini berkaitan dengan bendera, dimana yang dilanggar itu adalah Pasal 68 UU nomor 24 Tahun 2009 tentang lambang negara, bahasa, dan juga lagu kebangsaan serta Pasal 154 a Kitab UU Hukum Pidana," kata Koordinator Masyarakat Cinta Damai Wardaniman Larosa usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut terungkap setelah video dan foto yang menampilkan bendera viral di media sosial sejak awal pekan lalu.
"Pihak terlapor ini masih dalam lidik. Karena kita tidak tahu siapa persis pelakunya karena kan ramai tapi kita duga pasti oknum anggota FPI atau simpatisan," katanya.
Menurut Wardaniman Larosa penanggungjawab aksi massa pada 16 Januari harus bertanggungjawab atas kasus ini.
"Kami melaporkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota FPI ketika melakukan aksi damai tanggal 16 Januari 2017 di Mabes Polri. Ini berkaitan dengan bendera, dimana yang dilanggar itu adalah Pasal 68 UU nomor 24 Tahun 2009 tentang lambang negara, bahasa, dan juga lagu kebangsaan serta Pasal 154 a Kitab UU Hukum Pidana," kata Koordinator Masyarakat Cinta Damai Wardaniman Larosa usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut terungkap setelah video dan foto yang menampilkan bendera viral di media sosial sejak awal pekan lalu.
"Pihak terlapor ini masih dalam lidik. Karena kita tidak tahu siapa persis pelakunya karena kan ramai tapi kita duga pasti oknum anggota FPI atau simpatisan," katanya.
Menurut Wardaniman Larosa penanggungjawab aksi massa pada 16 Januari harus bertanggungjawab atas kasus ini.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahli Waris Meradang, Proyek Strategis Kampung Nelayan Merah Putih Gorontalo Disegel Lagi
-
KPK Resmi Tahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
-
Potret Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tahanan KPK
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini