Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar karena diduga menerima uang suap senilai jutaan Dolar Amerika Serikat. Terkait dana yang berasal dari perusahaan Rolls-Royce yang bermarkas di Inggris tersebut, KPK pun sudah menelusuri aliran dananya hingga masuk ke tangan Chairman Mataharimall.com tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, uang tersebut dialirkan melalui perusahaan Soetikno Soedarjo (SS) yang berperan sebagai Owner Connaught International Pte. Lte.
"Rolls-Royce memberikan uang ke SS dan dimasukkan ke perusahaannya. Dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening," katanya, Jumat (20/1/2017).
Kata Mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia dan Singapura. Pasalnya, berkat kerjasama dengan lembaga yang berada di dua negara ini, KPK dapat mengetahui arah aliran dana jutaan Dolar Amerika Serikat tersebut.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) Singapura karena telah membantu KPK.
"Mengapa melibatkan itu, CPIB diikutkan karena sebagian tempat kejahatan ini melibatkan tiga negara, Indonesia, Inggris, dan Spesifikasi, seperti itu. Di Singapura termasuk penerimaan uang dan tempat perusahaan itu bergerak," kata Syarif.
Meski sudah mengetahui aliran dana dari Rolls-Royce ke tangan Emirsyah, namun KPK belum menyelidiki apakah ada juga suap yang diberikan oleh Airbus kepada Emirsyah.
"Apakah Airbus diuntungkan kami belum lihat ke arah itu, kami lihat ini pengadaan mesin saja. Yang jelas untuk sementara sampai saat ini tidak ada kick back yg diterima dari Airbus tapi dari Rolls-Royce," tutupnya.
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Bekas Dirut Garuda Jadi 'TO' KPK Selama 6 Bulan
Diketahui dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno Soedarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima uang senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai dua juta Dolar AS, atau setara dengan Rp26 miliar jika kurs Dolar AS terhadap Rupiah Rp13.000.
Pemberian tersebut diduga berasal dari Rolls-Royce dengan perantaraan Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo. Diduga tujuannya, agar Emirsyah saat pengadaan mesin pesawat, dapat menjadikan Rolls-Royce sebagai sumber mesin pesawat.
Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Terjerat Korupsi, Bekas Dirut Garuda Jadi 'TO' KPK Selama 6 Bulan
-
Pusaran Suap Rolls Royce di Dunia yang Seret Emirsyah Satar
-
Emirsyah Jadi TSK, Garuda Indonesia Jalan Terus
-
Hasil Penyelidikan Inggris soal Kasus Suap yang Libatkan Garuda
-
Punya Mata dan Telinga di Luar Negeri, KPK Ancam Petinggi BUMN
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra