Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengingatkan para petinggi badan usaha milik negara segera menghentikan praktik menyembunyikan uang hasil korupsi di luar negeri. Pasalnya, KPK pasti tahu karena sudah bekerjasama dengan lembaga-lembaga di negara lain.
"Terutama terkait dengan dana besar yang mungkin mempermudah akses dana di luar negeri supaya hal-hal negatif ini dihentikan karena besar peluang kami buktikan hal itu terjadi," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Peringatan Agus menyusul terbongkarnya kasus dugaan suap atas pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C. di PT. Garuda lndonesia (Persero) Tbk.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menambahkan dengan adanya kerjasama KPK dengan lembaga-lembaga di negara lain, KPK kini memiliki mata dan telinga di berbagai belahan dunia.
"Modus operandi yang dilakukan koruptor selama ini lintas yuridiksi dengan sembunyikan hasil kejahatan. Lama-lama KPK punya tangan dan telinga di negara tersebut, oleh karena itu kami berharap setiap pejabat publik yang ada di Indonesia lakukan praktik ini, tolong dihentikan," kata Syarif.
KPK meminta pemimpin BUMN menerapkan prinsip good governance. Jika terjadi kasus hukum di negara lain, dendanya akan sangat besar.
"Saya ingin beri gambaran, bahwa pihak Rolls Royce di pengadilan Inggris didenda 671 juta poundsterling. Jadi sangat besar dendanya. Oleh karena itu,saya berharap ini kejadian terakhir BUMN kita terlibat praktik korupsi," kata Syarif.
Kasus yang baru terungkap menunjukkan betapa lemah pengawasan internal BUMN.
Seandainya penerapan standar etika dan pengawasan internal bagus, potensi korupsi dapat dicegah.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap atas pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C. Mereka adalah Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught international Soetikno Soedarjo.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang terdiri dari 1,2 juta euro dan 180 ribu dollar Amerika atau setara dengan Rp20 miliar. Dalam bentuk barang, Emirsyah diduga menerima barang senilai 2 juta dollar Amerika yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Kolaborasi OPPO dan Garuda Indonesia Hadirkan Pengalaman Premium dari Langit hingga Race Track
-
Garuda Indonesia Group Angkut Bantuan Logistik Lebih dari 20 Ton ke Wilayah Terdampak Banjir
-
Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen
-
Ada Perubahan Rencana, Daftar Lengkap Penggunaan Dana Rp 23,67 Triliun Garuda Indonesia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka