Suara.com - Pihak kepolisian telah meringkus pelaku berinisial NF yang diduga telah membawa bendera Merah Putih yang dicoret tulisan Arab saat adanya aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu.
"Iya benar, sudah kita amankan semalam. Inisialnya NF," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Jumat (20/1).
Namun demikian, Budi enggan menjelaskan lebih rinci soal penangkapan terhadap pelaku. "Lebih lengkapnya tanya ke Kabid Humas atau Kapolres Selatan," kata dia.
Sebelumnya, Masyarakat Cinta Damai juga melaporkan kasus bendera pusaka Merah Putih yang dituliskan bahasa Arab itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (19/1) kemarin.
"Kami melaporkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota FPI ketika melakukan aksi damai tanggal 16 Januari 2017 di Mabes Polri. Ini berkaitan dengan bendera, di mana yang dilanggar itu adalah Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara, Bahasa dan juga Lagu Kebangsaan serta Pasal 154 a Kitab UU Hukum Pidana," kata Koordinator Masyarakat Cinta Damai, Wardaniman Larosa, usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut terungkap setelah video dan foto yang menampilkan bendera itu viral di media sosial sejak awal pekan lalu.
"Pihak terlapor ini masih dalam lidik. Karena kita tidak tahu siapa persis pelakunya, karena kan ramai. Tapi kita duga pasti oknum anggota FPI atau simpatisan," kata Wardaniman saat itu.
Menurut Wardaniman Larosa, penanggung jawab aksi massa pada 16 Januari itu harus harus bertanggung jawab atas kasus ini.
"Intinya adalah siapa aktor intelektual, dan juga tidak terlepas dari siapa penanggung jawab. Jadi siapa pun penanggung jawab, dia bertanggung jawab untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan aksi tersebut. Dia harus bertanggung jawab tanpa melepaskan aktor intelektual pelaku pencoretan bendera tersebut," katanya.
Wardaniman pun menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan print out gambar-gambar yang memperlihatkan ada orang bersorban yang mengendarai sepeda motor dan di bagian belakang sepeda motor dipasang bendera Merah Putih yang diberi kaligrafi dan gambar pedang.
"Video rekaman pada saat mereka aksi damai. Kemudian ada print out (gambar-gambar), kita sudah serahkan (ke polisi)," kata Wardaniman.
Laporan Wardaniman Larosa bernomor LP/327/1/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 19 Januari 2017 dengan Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pencoretan Lambang Negara dan Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan Terhadap Bendera Kebangsaan Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik