Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad agar segera menangkap dan menahan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Dasar permintaan tersebut adalah karena Rizieq sudah terjerat sejumlah kasus.
"Saya meminta perhatian dari institusi polri agar tidak ragu-ragu untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq. Kenapa? Pertama, karena sebagaimana kita ketahui bahwa saudara Rizieq Shihab telah dilaporkan oleh berbagai pihak baik kelompok maupun perseorangan pada pokoknya telah diduga melakukan berbagai kejahatan," kata Henry di Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2017).
Henry mengatakan selama ini menerima banyak keluhan dari masyarakat atas isi ceramah Rizieq yang dianggap cenderung mengandung ujaran kebencian dan bisa mengakibatkan disintegrasi bangsa.
"Kemudian setelah dilaporkan yang bersangkutan masih mengulang ulangi yang disangkakan kepadanya. Kemudian perbuatan yang disangkakan itu setelah saya teliti diancam dengan ancaman lima tahun bahkan lebih dan terjadi pengulangan terhadap perbuatan, perbuatannya apa? Mengandung provokasi selalu provokasi kemudian menebar kebencian sehingga mengakibatkan keluhan dari berbagai masyarakat kepada saya," katanya.
Pengacara ini meminta polisi tak ragu menegakkan hukum agar Rizieq tidak terkesan kebal hukum.
"Sedangkan mengulang-ulangi perbuatan itu tadi saya katakan berpotensi untuk semakin menimbulkan perpecahan. Nah, oleh karena itu saya meminta institusi Polri supaya tidak ragu ragu demi NKRI demi Pancasila," katanya.
Surat dari Henry diterima Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo menyampaikan pimpinannya akan mendiskusikan isi surat tersebut.
"Nanti kita lihat apa itu suratnya. Nanti lihat instruksi Kapolda. Kita lihat kapolda bagaimana (menanggapi surat tersebut)," kata Argo.
Kasus Rizieq yang dilaporkan ke polisi, di antaranya dugaan penodaan agama, dugaan penyebaran berita bohong terkait uang berlogo palu arit, dugaan penghinaan kepada Kapolda Metro Jaya, dugaan penghinaan terhadap agama Kristen, kemudian dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno.
Kasus yang sudah naik penyidikan adalah kasus logo palu arit di Polda Metro Jaya dan kasus dugaan penghinaan Pancasila dan Bung Karno di Polda Jawa Barat.
"Saya meminta perhatian dari institusi polri agar tidak ragu-ragu untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq. Kenapa? Pertama, karena sebagaimana kita ketahui bahwa saudara Rizieq Shihab telah dilaporkan oleh berbagai pihak baik kelompok maupun perseorangan pada pokoknya telah diduga melakukan berbagai kejahatan," kata Henry di Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2017).
Henry mengatakan selama ini menerima banyak keluhan dari masyarakat atas isi ceramah Rizieq yang dianggap cenderung mengandung ujaran kebencian dan bisa mengakibatkan disintegrasi bangsa.
"Kemudian setelah dilaporkan yang bersangkutan masih mengulang ulangi yang disangkakan kepadanya. Kemudian perbuatan yang disangkakan itu setelah saya teliti diancam dengan ancaman lima tahun bahkan lebih dan terjadi pengulangan terhadap perbuatan, perbuatannya apa? Mengandung provokasi selalu provokasi kemudian menebar kebencian sehingga mengakibatkan keluhan dari berbagai masyarakat kepada saya," katanya.
Pengacara ini meminta polisi tak ragu menegakkan hukum agar Rizieq tidak terkesan kebal hukum.
"Sedangkan mengulang-ulangi perbuatan itu tadi saya katakan berpotensi untuk semakin menimbulkan perpecahan. Nah, oleh karena itu saya meminta institusi Polri supaya tidak ragu ragu demi NKRI demi Pancasila," katanya.
Surat dari Henry diterima Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo menyampaikan pimpinannya akan mendiskusikan isi surat tersebut.
"Nanti kita lihat apa itu suratnya. Nanti lihat instruksi Kapolda. Kita lihat kapolda bagaimana (menanggapi surat tersebut)," kata Argo.
Kasus Rizieq yang dilaporkan ke polisi, di antaranya dugaan penodaan agama, dugaan penyebaran berita bohong terkait uang berlogo palu arit, dugaan penghinaan kepada Kapolda Metro Jaya, dugaan penghinaan terhadap agama Kristen, kemudian dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno.
Kasus yang sudah naik penyidikan adalah kasus logo palu arit di Polda Metro Jaya dan kasus dugaan penghinaan Pancasila dan Bung Karno di Polda Jawa Barat.
Komentar
Berita Terkait
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
-
Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?