Suara.com - Polda Sumatera Utara mengamankan empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina dari sebuah perusahaan yang berlokasi di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Kasubdit IV Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang di Medan mengatakan, keempat TKA asal Tiongkok itu dipekerjakan sebagai ahli bagian sortir biji pinang yang akan diekspor ke luar negeri.
Keempat TKA yang diamankan tersebut adalah Limao (34) asal Hunan, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi, Liu Jianqiang (29) asal Hunan, dan Zeng Youfang (42) asal Hunan.
Setelah menjalani pemeriksaan, keempat TKA asal Cina itu diserahkan ke Imigrasi Kelas I Medan untuk dideportase ke negara asalnya.
"Mereka itu datang secara sendiri-sendiri, ada yang sudah bekerja selama bulan, ada juga dua minggu," kata Robin Simatupang, Rabu (25/1/2017).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, keempat TKA itu tidak memiliki izin bekerja di Indonesia, termasuk perusahaan tersebut yang juga tidak memiliki izin untuk mempekerjakan.
"Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor biji pinang yang mempekerjakan empat TKA itu tidak memiliki dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenakertrans RI dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dari Dirjen Imigrasi RI, mereka hanya dapat memperlihatkan paspor masing-masing," ujar AKBP Robin.
Atas kondisil itu, perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 185 UU RI nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan empat TKA asal Cina tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf b UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. [Antara]
Baca Juga: Isi Pidato Lengkap Megawati yang Membuatnya Dilaporkan ke Polisi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu