Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung, didampingi Tim Pembela Demokrasi Indonesia [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung, didampingi pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia saat ini sedang membuat laporan di Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya.
Mereka membuat laporan terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap pendeta-pendeta yang disampaikan lewat orasi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Ucapan yang diduga mengandung ancaman pembunuhan tersebut kini beredar luas di Youtube.
Salah satu pengacara yang mendampingi pendeta Ibrahim bernama Makarius Nggiri Wangge menjelaskan Rizieq akan dilaporkan karena ucapannya bernada mengintimidasi.
"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebarluaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius sebelum masuk ke dalam ruang SPK.
Makarius menambahkan belum mengetahui secara persis apa sesungguhnya alasan Rizieq membuat pernyataan semacam itu.
"Memang di dalam Youtube itu tidak disebutkan alasannya apa. Oh terkait dengan dugaan kasus Tolikara yang berkaitan dengan apalagi namanya ada pemberitaan bahwa ada semacam dari (ancaman) kelompok kelompok ini (kepada) kelompok Kristen. Ada gerakan gerakan radikal, dianggap pendeta-pendeta radikal, tapi kan itu dugaan yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Mereka membuat laporan terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap pendeta-pendeta yang disampaikan lewat orasi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Ucapan yang diduga mengandung ancaman pembunuhan tersebut kini beredar luas di Youtube.
Salah satu pengacara yang mendampingi pendeta Ibrahim bernama Makarius Nggiri Wangge menjelaskan Rizieq akan dilaporkan karena ucapannya bernada mengintimidasi.
"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebarluaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius sebelum masuk ke dalam ruang SPK.
Makarius menambahkan belum mengetahui secara persis apa sesungguhnya alasan Rizieq membuat pernyataan semacam itu.
"Memang di dalam Youtube itu tidak disebutkan alasannya apa. Oh terkait dengan dugaan kasus Tolikara yang berkaitan dengan apalagi namanya ada pemberitaan bahwa ada semacam dari (ancaman) kelompok kelompok ini (kepada) kelompok Kristen. Ada gerakan gerakan radikal, dianggap pendeta-pendeta radikal, tapi kan itu dugaan yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Lebih jauh, Makarius mengatakan pernyataan tersebut berpotensi memecah belah kerukunan beragama.
"Ya tentu kita melihat ini sebetulnya dalam proses kita hidup berbangsa dan bernegara. Tentu tindakan yang dilakukan oleh saudara Rizieq Shihab ini terkait dengan dugaan yang kita sampaikan tadi. Itu bisa memecah belah kehidupan toleransi umat beragama. Kemudian yang penting yang perlu kita catat adalah ini kan menyebarkan kebencian permusuhan dan ini bisa menimbulkan disintegrasi bangsa," kata dia.
Makarius berharap Polda Metro Jaya memproses kasus ini.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin