Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung, didampingi Tim Pembela Demokrasi Indonesia [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung, didampingi pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia saat ini sedang membuat laporan di Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya.
Mereka membuat laporan terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap pendeta-pendeta yang disampaikan lewat orasi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Ucapan yang diduga mengandung ancaman pembunuhan tersebut kini beredar luas di Youtube.
Salah satu pengacara yang mendampingi pendeta Ibrahim bernama Makarius Nggiri Wangge menjelaskan Rizieq akan dilaporkan karena ucapannya bernada mengintimidasi.
"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebarluaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius sebelum masuk ke dalam ruang SPK.
Makarius menambahkan belum mengetahui secara persis apa sesungguhnya alasan Rizieq membuat pernyataan semacam itu.
"Memang di dalam Youtube itu tidak disebutkan alasannya apa. Oh terkait dengan dugaan kasus Tolikara yang berkaitan dengan apalagi namanya ada pemberitaan bahwa ada semacam dari (ancaman) kelompok kelompok ini (kepada) kelompok Kristen. Ada gerakan gerakan radikal, dianggap pendeta-pendeta radikal, tapi kan itu dugaan yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Mereka membuat laporan terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap pendeta-pendeta yang disampaikan lewat orasi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Ucapan yang diduga mengandung ancaman pembunuhan tersebut kini beredar luas di Youtube.
Salah satu pengacara yang mendampingi pendeta Ibrahim bernama Makarius Nggiri Wangge menjelaskan Rizieq akan dilaporkan karena ucapannya bernada mengintimidasi.
"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebarluaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius sebelum masuk ke dalam ruang SPK.
Makarius menambahkan belum mengetahui secara persis apa sesungguhnya alasan Rizieq membuat pernyataan semacam itu.
"Memang di dalam Youtube itu tidak disebutkan alasannya apa. Oh terkait dengan dugaan kasus Tolikara yang berkaitan dengan apalagi namanya ada pemberitaan bahwa ada semacam dari (ancaman) kelompok kelompok ini (kepada) kelompok Kristen. Ada gerakan gerakan radikal, dianggap pendeta-pendeta radikal, tapi kan itu dugaan yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Lebih jauh, Makarius mengatakan pernyataan tersebut berpotensi memecah belah kerukunan beragama.
"Ya tentu kita melihat ini sebetulnya dalam proses kita hidup berbangsa dan bernegara. Tentu tindakan yang dilakukan oleh saudara Rizieq Shihab ini terkait dengan dugaan yang kita sampaikan tadi. Itu bisa memecah belah kehidupan toleransi umat beragama. Kemudian yang penting yang perlu kita catat adalah ini kan menyebarkan kebencian permusuhan dan ini bisa menimbulkan disintegrasi bangsa," kata dia.
Makarius berharap Polda Metro Jaya memproses kasus ini.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra