Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung, didampingi Tim Pembela Demokrasi Indonesia [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung, didampingi pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia saat ini sedang membuat laporan di Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya.
Mereka membuat laporan terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap pendeta-pendeta yang disampaikan lewat orasi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Ucapan yang diduga mengandung ancaman pembunuhan tersebut kini beredar luas di Youtube.
Salah satu pengacara yang mendampingi pendeta Ibrahim bernama Makarius Nggiri Wangge menjelaskan Rizieq akan dilaporkan karena ucapannya bernada mengintimidasi.
"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebarluaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius sebelum masuk ke dalam ruang SPK.
Makarius menambahkan belum mengetahui secara persis apa sesungguhnya alasan Rizieq membuat pernyataan semacam itu.
"Memang di dalam Youtube itu tidak disebutkan alasannya apa. Oh terkait dengan dugaan kasus Tolikara yang berkaitan dengan apalagi namanya ada pemberitaan bahwa ada semacam dari (ancaman) kelompok kelompok ini (kepada) kelompok Kristen. Ada gerakan gerakan radikal, dianggap pendeta-pendeta radikal, tapi kan itu dugaan yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Mereka membuat laporan terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap pendeta-pendeta yang disampaikan lewat orasi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Ucapan yang diduga mengandung ancaman pembunuhan tersebut kini beredar luas di Youtube.
Salah satu pengacara yang mendampingi pendeta Ibrahim bernama Makarius Nggiri Wangge menjelaskan Rizieq akan dilaporkan karena ucapannya bernada mengintimidasi.
"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebarluaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius sebelum masuk ke dalam ruang SPK.
Makarius menambahkan belum mengetahui secara persis apa sesungguhnya alasan Rizieq membuat pernyataan semacam itu.
"Memang di dalam Youtube itu tidak disebutkan alasannya apa. Oh terkait dengan dugaan kasus Tolikara yang berkaitan dengan apalagi namanya ada pemberitaan bahwa ada semacam dari (ancaman) kelompok kelompok ini (kepada) kelompok Kristen. Ada gerakan gerakan radikal, dianggap pendeta-pendeta radikal, tapi kan itu dugaan yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Lebih jauh, Makarius mengatakan pernyataan tersebut berpotensi memecah belah kerukunan beragama.
"Ya tentu kita melihat ini sebetulnya dalam proses kita hidup berbangsa dan bernegara. Tentu tindakan yang dilakukan oleh saudara Rizieq Shihab ini terkait dengan dugaan yang kita sampaikan tadi. Itu bisa memecah belah kehidupan toleransi umat beragama. Kemudian yang penting yang perlu kita catat adalah ini kan menyebarkan kebencian permusuhan dan ini bisa menimbulkan disintegrasi bangsa," kata dia.
Makarius berharap Polda Metro Jaya memproses kasus ini.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir