Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik
Polda Metro Jaya akan memanggil pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, juru bicara FPI Munarman, dan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir untuk diperiksa sebagai saksi tersangka dugaan pemufakatan makar, Rabu (1/2/2017) depan.
"Jadi gini, makar kan harus utuh penyidikannya. Pasal 107 dan 110 ini kan delik formil. Artinya tidak harus terjadi akibat dulu, baru kita lakukan penyelidikan," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan di Polda Metro Jaya, Kamis (26/1/2017).
Ketiga tokoh akan dimintai penjelasan mengenai apakah mengetahui proses dugaan pemufakatan makar.
"Jadi gini, makar kan harus utuh penyidikannya. Pasal 107 dan 110 ini kan delik formil. Artinya tidak harus terjadi akibat dulu, baru kita lakukan penyelidikan," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan di Polda Metro Jaya, Kamis (26/1/2017).
Ketiga tokoh akan dimintai penjelasan mengenai apakah mengetahui proses dugaan pemufakatan makar.
"Ada peristiwa, situasi yang tentunya beliau kita harapkan jelaskan ke penyidik," kata dia.
Hendy mengatakan semua orang yang mengetahui dan terlibat dalam upaya makar terhadap pemerintah akan dijerat.
"Semua pihak yang mengetahui bahwa ada upaya makar kemudian tidak melapor ke polisi itu bisa dijerat tersangka pemufakatan jahat," katanya.
Namun, untuk menjadikan seseorang tersangka harus berdasarkan alat bukti yang mencukupi.
"Nanti diproses penyidikan. Nanti ada pendalaman, tahunya sejauhmana," katanya.
"Nantikan dikaji dan dievaluasi dan gelar. Jadi tidak serta merta orang yang tahu dijadikan tersangka," Hendy menambahkan.
Delapan orang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Hendy mengatakan semua orang yang mengetahui dan terlibat dalam upaya makar terhadap pemerintah akan dijerat.
"Semua pihak yang mengetahui bahwa ada upaya makar kemudian tidak melapor ke polisi itu bisa dijerat tersangka pemufakatan jahat," katanya.
Namun, untuk menjadikan seseorang tersangka harus berdasarkan alat bukti yang mencukupi.
"Nanti diproses penyidikan. Nanti ada pendalaman, tahunya sejauhmana," katanya.
"Nantikan dikaji dan dievaluasi dan gelar. Jadi tidak serta merta orang yang tahu dijadikan tersangka," Hendy menambahkan.
Delapan orang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'