Suara.com - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang residivis kasus narkoba saat melakukan transaksi sabu-sabu dengan petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.
"Memang benar, kami telah menangkap seorang residivis kasus narkoba yang saat itu sedang melakukan transaksi," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik Map di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku budak sabu-sabu itu dilakukan pada Selasa (24/1) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.
Pelaku ditangkap saat bertransaksi di Jalan Antasan Kecil Barat Gang Mekar Sari RT12 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjamasin Tengah.
"Saat itu pelaku membawa sabu-sabu sebanyak tiga paket yang berat total 14.40 gram dan melakukan transaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli," katanya.
Saat hendak menyerahkan sabu-sabu itu, polisi langsung menangkapnya dan pelaku pun tidak berkutik setelah mengetahui pembelinya adalah seorang penegak hukum.
Setelah diinterogasi diketahui pelaku bernama AZ alias Abi (30) warga Jalan Brigjen H Hasan Basri Komplk Simpang Gusti V Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Hasil interogasi polisi, Abi menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu dari temannya bernama ER alias Erik (22) warga Jalan Kayu Keruing Kelurahan Pemurus Falam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Kasus langsung dikembangkan dan berhasil menangkap Erik saat berada di depan Gang Mekar Sari," katanya.
Baca Juga: Sebut TNI AU "Banci", Pengguna Twitter Ini Minta Maaf
Usai penangkapan kedua pelaku budak sabu-sabu itu digiring ke Polresta Banjarmasin beserta barang bukti hasil kejahatan mereka berdua, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun penjara.
"Penangkapan terhadap residivis narkotika itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Hadi beserta anggotanya," ujarnya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka