Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Achmad Sodiki, dikabarkan akan menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan MK.
Majelis Kehormatan MK dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan Hakim MK Patrialis Akbar terkait dugaan kasus suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau totalnya sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kemarin kalau tidak salah dengar sudah ada. Mantan hakimnya itu pak Achmad Sodiki. Kalau dari KY tidak menentukan tapi permintaan secara kelembagaan,"ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Tak hanya itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman juga dikabarkan menjadi anggota Majelis Kehormatan MK. Adapun kelima unsur Majelis Kehormatan berdasarkan penunjukkan dari rapat pemusyawaratan hakim (RPH). "Intinya, MK menunjuk lima unsur itu berdasarkan penunjukan dari rapat permusyawaratan hakim (RPH). Setelah ditunjuk diminta kesediannya," kata dia.
Adapun waktu penanganan waktu etik hakim MK dilakukan sekitar satu bulan. Kalau penanganan etiknya 30 hari, "kata dia.
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sedang membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Lima unsur Majelis Kehormatan beranggotakan satu hakim, satu anggota Komisi Yudisial, satu mantan hakim konstitusi, guru besar bidang hukum, dan satu tokoh masyarakat.
Nantinya Majelis Kehormatan akan merokemendasikan kepada Dewan Etik untuk memberhentikan Patrialis secara tidak hormat jika ditemukan pelanggaran berat. "Lima orang itu nanti memeriksa seluruh yang berkaitan dengan pelanggaran berat Patrialis itu. Nanti kemudian, sampai kesimpulan Majelis Kehormatan, ada pelanggaran berat, maka, rekomendasinya diberhentikan tidak dengan hormat, "kata Fajar.
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan Usai Patrialis Dibekuk KPK
Namun, jika tidak ditemukan melakukan pelanggaran berat, nama Patrialis akan direhabilitasi. " Tapi kalau nggak terbukti ada pelanggaran berat, rekomendasinya rehab,"kata dia.
Fajar mengatakan pemberhentian Patrialis tidak perlu menunggu penyelidikan KPK, jika hasil penyelidikan Dewan Etik sudah menemukan unsur-unsurnya. "Soal etik menjadi penting kalau memang ada pelanggaran yang serius maka pemberhentian hakim tidak perlu menunggu proses dari KPK. Jadi kalau di level di majelis kehormatan hakim sudah terbukti tidak perlu menunggu proses hukumnya selesai,"tutur Fajar.
Fajar menambahkan, MK juga akan mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan untuk pemberhentian sementara kepada Patrialis Akbar. "Nanti ketua kirim surat ke presiden, sambil MK juga berkirim surat agar presiden mencari pengganti. Karena Pak Patrialis hakim yang dulu diusulkan oleh presiden, "paparnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka dari sebelas orang yang diamankan pada Rabu (25/1/2016). Keempat tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny.
Berita Terkait
-
Jokowi Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan Usai Patrialis Dibekuk KPK
-
Integritas Patrialis Akbar Diragukan Sejak Awal Menjabat
-
Ini Mekanisme Pemberhentian Patrialis Akbar sebagai Hakim MK
-
Patrialis Ditangkap KPK, Dewan Etik MK Periksa 2 Hakim Konstitusi
-
Selain Patrialis, KPK Juga Geledah Rumah Basuki Hariman
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Dari Semua Penjuru Mata Angin, Rudal Iran dan Roket Hizbullah Hantam Wilayah Israel
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh