Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Achmad Sodiki, dikabarkan akan menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan MK.
Majelis Kehormatan MK dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan Hakim MK Patrialis Akbar terkait dugaan kasus suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau totalnya sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kemarin kalau tidak salah dengar sudah ada. Mantan hakimnya itu pak Achmad Sodiki. Kalau dari KY tidak menentukan tapi permintaan secara kelembagaan,"ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Tak hanya itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman juga dikabarkan menjadi anggota Majelis Kehormatan MK. Adapun kelima unsur Majelis Kehormatan berdasarkan penunjukkan dari rapat pemusyawaratan hakim (RPH). "Intinya, MK menunjuk lima unsur itu berdasarkan penunjukan dari rapat permusyawaratan hakim (RPH). Setelah ditunjuk diminta kesediannya," kata dia.
Adapun waktu penanganan waktu etik hakim MK dilakukan sekitar satu bulan. Kalau penanganan etiknya 30 hari, "kata dia.
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sedang membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Lima unsur Majelis Kehormatan beranggotakan satu hakim, satu anggota Komisi Yudisial, satu mantan hakim konstitusi, guru besar bidang hukum, dan satu tokoh masyarakat.
Nantinya Majelis Kehormatan akan merokemendasikan kepada Dewan Etik untuk memberhentikan Patrialis secara tidak hormat jika ditemukan pelanggaran berat. "Lima orang itu nanti memeriksa seluruh yang berkaitan dengan pelanggaran berat Patrialis itu. Nanti kemudian, sampai kesimpulan Majelis Kehormatan, ada pelanggaran berat, maka, rekomendasinya diberhentikan tidak dengan hormat, "kata Fajar.
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan Usai Patrialis Dibekuk KPK
Namun, jika tidak ditemukan melakukan pelanggaran berat, nama Patrialis akan direhabilitasi. " Tapi kalau nggak terbukti ada pelanggaran berat, rekomendasinya rehab,"kata dia.
Fajar mengatakan pemberhentian Patrialis tidak perlu menunggu penyelidikan KPK, jika hasil penyelidikan Dewan Etik sudah menemukan unsur-unsurnya. "Soal etik menjadi penting kalau memang ada pelanggaran yang serius maka pemberhentian hakim tidak perlu menunggu proses dari KPK. Jadi kalau di level di majelis kehormatan hakim sudah terbukti tidak perlu menunggu proses hukumnya selesai,"tutur Fajar.
Fajar menambahkan, MK juga akan mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan untuk pemberhentian sementara kepada Patrialis Akbar. "Nanti ketua kirim surat ke presiden, sambil MK juga berkirim surat agar presiden mencari pengganti. Karena Pak Patrialis hakim yang dulu diusulkan oleh presiden, "paparnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka dari sebelas orang yang diamankan pada Rabu (25/1/2016). Keempat tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny.
Berita Terkait
-
Jokowi Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan Usai Patrialis Dibekuk KPK
-
Integritas Patrialis Akbar Diragukan Sejak Awal Menjabat
-
Ini Mekanisme Pemberhentian Patrialis Akbar sebagai Hakim MK
-
Patrialis Ditangkap KPK, Dewan Etik MK Periksa 2 Hakim Konstitusi
-
Selain Patrialis, KPK Juga Geledah Rumah Basuki Hariman
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar