Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Achmad Sodiki, dikabarkan akan menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan MK.
Majelis Kehormatan MK dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan Hakim MK Patrialis Akbar terkait dugaan kasus suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau totalnya sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kemarin kalau tidak salah dengar sudah ada. Mantan hakimnya itu pak Achmad Sodiki. Kalau dari KY tidak menentukan tapi permintaan secara kelembagaan,"ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Tak hanya itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman juga dikabarkan menjadi anggota Majelis Kehormatan MK. Adapun kelima unsur Majelis Kehormatan berdasarkan penunjukkan dari rapat pemusyawaratan hakim (RPH). "Intinya, MK menunjuk lima unsur itu berdasarkan penunjukan dari rapat permusyawaratan hakim (RPH). Setelah ditunjuk diminta kesediannya," kata dia.
Adapun waktu penanganan waktu etik hakim MK dilakukan sekitar satu bulan. Kalau penanganan etiknya 30 hari, "kata dia.
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sedang membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Lima unsur Majelis Kehormatan beranggotakan satu hakim, satu anggota Komisi Yudisial, satu mantan hakim konstitusi, guru besar bidang hukum, dan satu tokoh masyarakat.
Nantinya Majelis Kehormatan akan merokemendasikan kepada Dewan Etik untuk memberhentikan Patrialis secara tidak hormat jika ditemukan pelanggaran berat. "Lima orang itu nanti memeriksa seluruh yang berkaitan dengan pelanggaran berat Patrialis itu. Nanti kemudian, sampai kesimpulan Majelis Kehormatan, ada pelanggaran berat, maka, rekomendasinya diberhentikan tidak dengan hormat, "kata Fajar.
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan Usai Patrialis Dibekuk KPK
Namun, jika tidak ditemukan melakukan pelanggaran berat, nama Patrialis akan direhabilitasi. " Tapi kalau nggak terbukti ada pelanggaran berat, rekomendasinya rehab,"kata dia.
Fajar mengatakan pemberhentian Patrialis tidak perlu menunggu penyelidikan KPK, jika hasil penyelidikan Dewan Etik sudah menemukan unsur-unsurnya. "Soal etik menjadi penting kalau memang ada pelanggaran yang serius maka pemberhentian hakim tidak perlu menunggu proses dari KPK. Jadi kalau di level di majelis kehormatan hakim sudah terbukti tidak perlu menunggu proses hukumnya selesai,"tutur Fajar.
Fajar menambahkan, MK juga akan mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan untuk pemberhentian sementara kepada Patrialis Akbar. "Nanti ketua kirim surat ke presiden, sambil MK juga berkirim surat agar presiden mencari pengganti. Karena Pak Patrialis hakim yang dulu diusulkan oleh presiden, "paparnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka dari sebelas orang yang diamankan pada Rabu (25/1/2016). Keempat tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny.
Berita Terkait
-
Jokowi Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan Usai Patrialis Dibekuk KPK
-
Integritas Patrialis Akbar Diragukan Sejak Awal Menjabat
-
Ini Mekanisme Pemberhentian Patrialis Akbar sebagai Hakim MK
-
Patrialis Ditangkap KPK, Dewan Etik MK Periksa 2 Hakim Konstitusi
-
Selain Patrialis, KPK Juga Geledah Rumah Basuki Hariman
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai