Mahmakah Konstitusi (MK) melalui Dewan Etik Mahmakah Konstitusi masih memeriksa dua hakim panel yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul. Keduanya merupakan hakim panel yang menyidangkan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melibatkan Hakim MK Patrialis Akbar.
Patrialis ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2 Miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Tadi malam sudah diperiksa, bahkan sampai hari ni masih terus, nanti sampai kapan secepatnya. Pak Manahan, Pak Palguna, kemudian juga panitera pengganti diperiksa,"ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Fajar menuturkan, pemeriksaan terhadap dua hakim panel bertujuan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan dua hakim tersebut. "Berdasarkan itu nanti sampai pada kesimpulan, barangkali ada yang tidak lazim dalam pembahasan. Secara etik gitu kan, soal pelanggaran etik dalam penanganan perkara 129," tutur dia.
Tak hanya itu, Fajar menuturkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, di lantai 12 Gedung MK."Ada sekitar lima orang (penyidik KPK), ada beberapa berkas dibawa, "ucap Fajar.
Fajar belum mengetahui dokumen apa saja yang dibawa. Tetapi dia yakin dokumen itu dibutuhkan penyidik terkait kasus yang menjerat Patrialis. " Saya tidak tahu, yang dianggap relevan yang dibawa, "katanya.
Penggeledahan dilakukan di ruangan kerja Patrialis dimulai pukul Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 06.00 WIB tadi. Penggeladahan juga dilakukan di ruang kerja hakim panel I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul. "Sudah (digeledah) sampai tadi malam jam 02. 00 sampai pukul 06.00 di ruangan Pak Patrialis, Pak Palguna dan Pak Manahan sebagai perkara 129,"paparnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) siang hingga malam. Mereka yang dijadikan tersangka adalah, Hakim MK, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny (sekretasi Basuki). Kamaludin dan Patrialis diduga sebagai penerima suap, sementara Basuki dan Ng Fenny diduga sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Selain Patrialis, KPK Juga Geledah Rumah Basuki Hariman
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara