Mahmakah Konstitusi (MK) melalui Dewan Etik Mahmakah Konstitusi masih memeriksa dua hakim panel yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul. Keduanya merupakan hakim panel yang menyidangkan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melibatkan Hakim MK Patrialis Akbar.
Patrialis ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2 Miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Tadi malam sudah diperiksa, bahkan sampai hari ni masih terus, nanti sampai kapan secepatnya. Pak Manahan, Pak Palguna, kemudian juga panitera pengganti diperiksa,"ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Fajar menuturkan, pemeriksaan terhadap dua hakim panel bertujuan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan dua hakim tersebut. "Berdasarkan itu nanti sampai pada kesimpulan, barangkali ada yang tidak lazim dalam pembahasan. Secara etik gitu kan, soal pelanggaran etik dalam penanganan perkara 129," tutur dia.
Tak hanya itu, Fajar menuturkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, di lantai 12 Gedung MK."Ada sekitar lima orang (penyidik KPK), ada beberapa berkas dibawa, "ucap Fajar.
Fajar belum mengetahui dokumen apa saja yang dibawa. Tetapi dia yakin dokumen itu dibutuhkan penyidik terkait kasus yang menjerat Patrialis. " Saya tidak tahu, yang dianggap relevan yang dibawa, "katanya.
Penggeledahan dilakukan di ruangan kerja Patrialis dimulai pukul Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 06.00 WIB tadi. Penggeladahan juga dilakukan di ruang kerja hakim panel I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul. "Sudah (digeledah) sampai tadi malam jam 02. 00 sampai pukul 06.00 di ruangan Pak Patrialis, Pak Palguna dan Pak Manahan sebagai perkara 129,"paparnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) siang hingga malam. Mereka yang dijadikan tersangka adalah, Hakim MK, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny (sekretasi Basuki). Kamaludin dan Patrialis diduga sebagai penerima suap, sementara Basuki dan Ng Fenny diduga sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Selain Patrialis, KPK Juga Geledah Rumah Basuki Hariman
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya