Mahmakah Konstitusi (MK) melalui Dewan Etik Mahmakah Konstitusi masih memeriksa dua hakim panel yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul. Keduanya merupakan hakim panel yang menyidangkan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melibatkan Hakim MK Patrialis Akbar.
Patrialis ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2 Miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Tadi malam sudah diperiksa, bahkan sampai hari ni masih terus, nanti sampai kapan secepatnya. Pak Manahan, Pak Palguna, kemudian juga panitera pengganti diperiksa,"ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Fajar menuturkan, pemeriksaan terhadap dua hakim panel bertujuan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan dua hakim tersebut. "Berdasarkan itu nanti sampai pada kesimpulan, barangkali ada yang tidak lazim dalam pembahasan. Secara etik gitu kan, soal pelanggaran etik dalam penanganan perkara 129," tutur dia.
Tak hanya itu, Fajar menuturkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, di lantai 12 Gedung MK."Ada sekitar lima orang (penyidik KPK), ada beberapa berkas dibawa, "ucap Fajar.
Fajar belum mengetahui dokumen apa saja yang dibawa. Tetapi dia yakin dokumen itu dibutuhkan penyidik terkait kasus yang menjerat Patrialis. " Saya tidak tahu, yang dianggap relevan yang dibawa, "katanya.
Penggeledahan dilakukan di ruangan kerja Patrialis dimulai pukul Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 06.00 WIB tadi. Penggeladahan juga dilakukan di ruang kerja hakim panel I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul. "Sudah (digeledah) sampai tadi malam jam 02. 00 sampai pukul 06.00 di ruangan Pak Patrialis, Pak Palguna dan Pak Manahan sebagai perkara 129,"paparnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) siang hingga malam. Mereka yang dijadikan tersangka adalah, Hakim MK, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny (sekretasi Basuki). Kamaludin dan Patrialis diduga sebagai penerima suap, sementara Basuki dan Ng Fenny diduga sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Selain Patrialis, KPK Juga Geledah Rumah Basuki Hariman
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag