Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Sattar.
Ia dijadikan tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT. Garuda Indonesia.
"Saksi sudah mulai dilakukan setidaknya ada dua saksi dan terus mendalami peristiwa-peristiwa yang relevan dalam indikasi penerimaan suap mantan direktur utama Garuda," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Indonesia, Senin (30/1/2017).
Emirsyah pun sempat membantah tidak menerima suap dari Rolls-Royce. Menanggapi hal tersebut, Febri mempersilakan bantahan yang dilakukan Emirsyah.
Namun ia menegaskan bahwa KPK memiliki bukti adanya dugaan suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
"Tidak bergantung pada pengakuan, karena penyidik mencari dan memiliki bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti agar kasus naik ke penyidikan," ucap Febri.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sudah ada indiaksi suap penerimaan oleh penyelenggara negara yang sudah ditetapkan. "Apa buktinya tidak bisa disampaikan di sini, bantahan silakan saja. Kami akan catat hal tersebut, tapi KPK tidak bergantung pada bantahan-bantahan tersebut karena sebagian besar tersangka KPK cenderung membantah," sambung Febri.
KPK juga mempertimbangkan terkait pemanggilan istri Emirsyah. Kata Febri, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga pernah meminta keterangan kepada Emirsyah dan istri pada Desember 2016.
"Kami pernah mengundang klarifikasi pada tahap penyelidikan baik ESA (Emirsyah) maupun istri ESA sekitar Desember 2016, akan dipertimbangkan lebih lanjut untuk kebutuhan pemanggilan dan permintaan keterangan," papar Febri.
Ia juga belum bisa menjelaskan apakah istri Emirsyah terlibat dugaan kasus suap atau tidak. "Hal itu tidak bisa dikonfirmasi saat ini karena bersifat teknis," jelas Febri.
KPK mengumumkan status tersangka Emirsyah Satar pada, Kamis (19/1/2017). Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo, yang menjadi perantara dari Rolls-Royce juga sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap senilai jutaan dolar AS. Suap tersebut diberikan dalam dua bentuk, berupa uang senilai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS, atau setara Rp20 miliar.
Selain itu, Emirsyah juga diduga menerima suap berupa barang, dan nilainya setara 2 juta dolar AS, yang kalau dirupiahkan dengan kurs Rp13.000 setara dengan Rp26 miliar.
Dengan demikian, diperkirakan total suap yang diterima Emirsyah mencapai Rp46 miliar.
Diduga uang dari Rolls-Royce tersebut agar Emirsyah, yang bertugas untuk mengadakan pesawat dan mesin pesawat, menjadikan Rolls-Royce sebagai mitra penyedia mesin pesawat.
Atas perbuatannya Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Soetikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif