Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Sattar. 
Ia dijadikan tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT. Garuda Indonesia. 
"Saksi sudah mulai dilakukan setidaknya ada dua saksi dan terus mendalami peristiwa-peristiwa yang relevan dalam indikasi penerimaan suap mantan direktur utama Garuda," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Indonesia, Senin  (30/1/2017). 
Emirsyah pun sempat membantah tidak menerima suap dari Rolls-Royce. Menanggapi hal tersebut, Febri mempersilakan bantahan yang dilakukan Emirsyah. 
Namun ia menegaskan bahwa  KPK memiliki bukti adanya dugaan suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara. 
"Tidak bergantung pada pengakuan, karena penyidik mencari dan memiliki bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti agar kasus naik ke penyidikan," ucap Febri. 
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sudah ada indiaksi suap penerimaan oleh penyelenggara negara yang sudah ditetapkan. "Apa buktinya tidak bisa disampaikan di sini, bantahan silakan saja. Kami akan catat hal tersebut, tapi KPK  tidak bergantung pada bantahan-bantahan tersebut karena sebagian besar tersangka KPK cenderung membantah," sambung Febri. 
KPK juga mempertimbangkan terkait pemanggilan istri Emirsyah. Kata Febri, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga pernah meminta keterangan kepada Emirsyah dan istri pada Desember 2016. 
"Kami pernah mengundang klarifikasi pada tahap penyelidikan baik ESA (Emirsyah) maupun istri ESA sekitar Desember 2016,  akan dipertimbangkan lebih lanjut untuk kebutuhan pemanggilan dan permintaan keterangan," papar Febri. 
Ia juga belum bisa menjelaskan apakah istri Emirsyah terlibat dugaan kasus suap atau tidak. "Hal itu tidak bisa dikonfirmasi saat ini karena bersifat teknis," jelas Febri.
KPK mengumumkan status tersangka Emirsyah Satar pada, Kamis (19/1/2017). Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo, yang menjadi perantara dari Rolls-Royce juga sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap senilai jutaan dolar AS. Suap tersebut diberikan dalam dua bentuk, berupa uang senilai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS, atau setara Rp20 miliar.
Selain itu, Emirsyah juga diduga menerima suap berupa barang, dan nilainya setara 2 juta dolar AS, yang kalau dirupiahkan dengan kurs Rp13.000 setara dengan Rp26 miliar.
Dengan demikian, diperkirakan total suap yang diterima Emirsyah mencapai Rp46 miliar.
Diduga uang dari Rolls-Royce tersebut agar Emirsyah, yang bertugas untuk mengadakan pesawat dan mesin pesawat, menjadikan Rolls-Royce sebagai mitra penyedia mesin pesawat.
Atas perbuatannya Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Soetikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!