Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan seharusnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Harusnya Pak Basuki nggak bicara Al Maidah karena dia bukan muslim, kalau dia bahas itu kami anggap tidak proporsional dan tidak etis," kata Ma'ruf sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Maruf menambahkan ucapan Ahok itulah yang kemudian menjadi pertimbangan MUI mengeluarkan sikap keagamaan kala itu.
"Hanya sepotong kalimat itu saja. Tapi kalau transkip (isi rekaman) dibaca, cuma dianggap nggak ada relevansinya untuk dibahas," kata Ma'ruf
Ketika ditanya hakim mengenai terjemahan dan surat Al Maidah ayat 51, Ma'ruf mengatakan dalam sikap keagamaan MUI tidak membahas isinya.
"Kami nggak bahas isi Al Maidah dan tafsir Al Maidah. Yang kami bahas hanya ucapnya (Ahok) saja," kata dia.
Ma'ruf mengatakan MUI ketika berpendapat bahwa ucapan Ahok sama saja memposisikan Al Quran sebagai alat kebohongan.
"Berarti memposisikan Al Quran terendah dan penghinaan. Karena itu berarti yang melakukan kebohongan adalah ulama. Maka kesimpulnya melakukan penghinaan pada Al Quran dan ulama," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menegaskan bahwa sebelum MUI mengeluarkan sikap keagamaan, terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan Ahok.
"Kita sudah melakukan klarifikasi ucapannya benar. (Kesimpulannya) dari rekaman yang ada, dan turun kelapangan. Seluruhnya menyatakan benar (videonya asli)," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
"Harusnya Pak Basuki nggak bicara Al Maidah karena dia bukan muslim, kalau dia bahas itu kami anggap tidak proporsional dan tidak etis," kata Ma'ruf sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Maruf menambahkan ucapan Ahok itulah yang kemudian menjadi pertimbangan MUI mengeluarkan sikap keagamaan kala itu.
"Hanya sepotong kalimat itu saja. Tapi kalau transkip (isi rekaman) dibaca, cuma dianggap nggak ada relevansinya untuk dibahas," kata Ma'ruf
Ketika ditanya hakim mengenai terjemahan dan surat Al Maidah ayat 51, Ma'ruf mengatakan dalam sikap keagamaan MUI tidak membahas isinya.
"Kami nggak bahas isi Al Maidah dan tafsir Al Maidah. Yang kami bahas hanya ucapnya (Ahok) saja," kata dia.
Ma'ruf mengatakan MUI ketika berpendapat bahwa ucapan Ahok sama saja memposisikan Al Quran sebagai alat kebohongan.
"Berarti memposisikan Al Quran terendah dan penghinaan. Karena itu berarti yang melakukan kebohongan adalah ulama. Maka kesimpulnya melakukan penghinaan pada Al Quran dan ulama," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menegaskan bahwa sebelum MUI mengeluarkan sikap keagamaan, terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan Ahok.
"Kita sudah melakukan klarifikasi ucapannya benar. (Kesimpulannya) dari rekaman yang ada, dan turun kelapangan. Seluruhnya menyatakan benar (videonya asli)," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA