Suara.com - Setelah membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (6/2/2017), Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan pengacara Eggy Sudjana diminta untuk menunggu penyidik mempelajarinya terlebih dahulu. Mereka diminta menunggu sampai sekitar jam 14.00 WIB.
Mereka melaporkan calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin dan kasus dugaan penyadapan terhadap pembicaraan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ma'ruf.
"Kami masih disuruh menunggu, belum ditolak. Ini persoalan masyarakat yang resah yang datang ke sini harus dilayani, itu tugas polisi," ujar Eggy di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Eggy mengatakan penyidik Bareskrim seharusnya memproses laporan kasus ini.
"Harusnya polisi bertindak, selain melapor kami mendesak polisi untuk profesional, untuk mengusut kasus ini," kata Eggy.
Eggy menilai selama ini setiap Ahok dilaporkan, polisi terkesan lambat memprosesnya.
Sikap Ahok yang dianggap menghina Ma'ruf terjadi di dalam persidangan kedelapan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (31/1/2017).
Kemudian muncul isu penyadapan setelah Yudhoyono konferensi pers pada Rabu (1/2/2017). Yudhoyono curiga teleponnya disadap. Pangkal kecurigaan Yudhoyono berasal dari pertanyaan pengacara Ahok di persidangan perkara dugaan penodaan agama kepada Ma'ruf untuk mengonfirmasi apakah ada telepon dari Yudhoyono kepada Ma'ruf yang intinya untuk mengatur pertemuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU pada Jumat (7/10/2017) dan meminta menerbitkan fatwa MUI berisi Ahok menghina ulama dan Al Quran.
Eggy mengatakan kasus tersebut harus diusut dan dibuktikan.
"Kami heran kalau Ahok nggak tersentuh kasus ini. Kalau dia bilang nggak ada (penyedapan), buktikanlah. Kalau urusan minta maaf (ke Ma'ruf) itu pribadi, tapi kalau kita urusan hukum," ujar Eggy.
Saat ini, Sam Aliano dan Eggy masih menunggu di Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir