Suara.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2017). Sejatinya, Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Lewat pengacara, Kapitra Ampera, Bachtiar ingin konfirmasi mengenai kebenaran surat panggilannya.
"Jadi kami minta konfirmasi dulu, setelah terang benderang baru kami siap menghadiri (panggilan penyidik)," kata Kapitra ketika hendak menemui penyidik di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut Kapitra penyidik Bareskrim menyalahi aturan dalam memanggil kliennya. Dia mengatakan surat panggilan tersebut baru diterima pada 6 Februari pukul 23.34 WIB, sementara tanggal pemeriksaan tanggal 8 Februari.
"Pasal 227 KUHAP mengamanahkan, surat panggilan harus diterima tiga hari (sebelum diperiksa), ini cuma dua hari. Maka kami konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini tidak memenuhi (aturan), tidak menyalahi kalau kami datang," ujar dia.
Dia juga menganggap penanganan kasus tersebut janggal. Sebab, katanya, kasus baru dilaporkan ke polisi pada tanggal 6 Februari, sedangkan surat perintah penyidikan keluar pada tanggal yang sama, begitu juga dengan surat panggilan.
"Mungkin ada kekeliruan (penyidik), mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah UU terlupakan, khususnya pasal 227 KUHAP," tutur dia.
Bachtiar dipanggil berdasarkan surat panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandangani oleh Kasubdit III TPPU Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu.
Keterangannya dianggap penting untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Namun, dalam surat pemanggilan tersebut tidak disebutkan nama Yayasan yang dimaksud.
Berita Terkait
-
FPI hingga Emak-emak Petamburan Aksi di Tanah Abang, Suarakan Tolak Peredaran Tramadol
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia
-
Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!
-
Update Harga HP Lipat dari Berbagai Merek, Mana Paling Murah dan Worth It?
-
SeaBank Bukukan Laba Rp749,26 Miliar pada Semester I 2026, Apa Pendorongnya?
-
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus atau Awal September
-
Museum Nasional Jadi Playground Kreator, AI dan Teknologi Buka Jalan Cuan dari Karya Digital
-
Pengamat Sebut 2029 Jadi Penentu Nasib Dinasti Politik Jokowi: Kalau PSI Gagal, Wassalam!
-
Pertamina Pastikan Pasokan BBM NTT Aman Usai Gempa, 11 Truk Tangki Dikirim via Kapal Feri
-
Ramalan Keberuntungan Shio Tikus 19 Agustus 2026, Ada Peluang Rezeki di Tengah Tantangan
-
7 Cara Mengatasi Kulit Wajah yang Makin Tipis dan Sensitif di Usia 40