Suara.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2017). Sejatinya, Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Lewat pengacara, Kapitra Ampera, Bachtiar ingin konfirmasi mengenai kebenaran surat panggilannya.
"Jadi kami minta konfirmasi dulu, setelah terang benderang baru kami siap menghadiri (panggilan penyidik)," kata Kapitra ketika hendak menemui penyidik di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut Kapitra penyidik Bareskrim menyalahi aturan dalam memanggil kliennya. Dia mengatakan surat panggilan tersebut baru diterima pada 6 Februari pukul 23.34 WIB, sementara tanggal pemeriksaan tanggal 8 Februari.
"Pasal 227 KUHAP mengamanahkan, surat panggilan harus diterima tiga hari (sebelum diperiksa), ini cuma dua hari. Maka kami konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini tidak memenuhi (aturan), tidak menyalahi kalau kami datang," ujar dia.
Dia juga menganggap penanganan kasus tersebut janggal. Sebab, katanya, kasus baru dilaporkan ke polisi pada tanggal 6 Februari, sedangkan surat perintah penyidikan keluar pada tanggal yang sama, begitu juga dengan surat panggilan.
"Mungkin ada kekeliruan (penyidik), mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah UU terlupakan, khususnya pasal 227 KUHAP," tutur dia.
Bachtiar dipanggil berdasarkan surat panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandangani oleh Kasubdit III TPPU Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu.
Keterangannya dianggap penting untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Namun, dalam surat pemanggilan tersebut tidak disebutkan nama Yayasan yang dimaksud.
Berita Terkait
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah