Suara.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2017). Sejatinya, Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Lewat pengacara, Kapitra Ampera, Bachtiar ingin konfirmasi mengenai kebenaran surat panggilannya.
"Jadi kami minta konfirmasi dulu, setelah terang benderang baru kami siap menghadiri (panggilan penyidik)," kata Kapitra ketika hendak menemui penyidik di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut Kapitra penyidik Bareskrim menyalahi aturan dalam memanggil kliennya. Dia mengatakan surat panggilan tersebut baru diterima pada 6 Februari pukul 23.34 WIB, sementara tanggal pemeriksaan tanggal 8 Februari.
"Pasal 227 KUHAP mengamanahkan, surat panggilan harus diterima tiga hari (sebelum diperiksa), ini cuma dua hari. Maka kami konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini tidak memenuhi (aturan), tidak menyalahi kalau kami datang," ujar dia.
Dia juga menganggap penanganan kasus tersebut janggal. Sebab, katanya, kasus baru dilaporkan ke polisi pada tanggal 6 Februari, sedangkan surat perintah penyidikan keluar pada tanggal yang sama, begitu juga dengan surat panggilan.
"Mungkin ada kekeliruan (penyidik), mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah UU terlupakan, khususnya pasal 227 KUHAP," tutur dia.
Bachtiar dipanggil berdasarkan surat panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandangani oleh Kasubdit III TPPU Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu.
Keterangannya dianggap penting untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Namun, dalam surat pemanggilan tersebut tidak disebutkan nama Yayasan yang dimaksud.
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya