Suara.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2017). Sejatinya, Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Lewat pengacara, Kapitra Ampera, Bachtiar ingin konfirmasi mengenai kebenaran surat panggilannya.
"Jadi kami minta konfirmasi dulu, setelah terang benderang baru kami siap menghadiri (panggilan penyidik)," kata Kapitra ketika hendak menemui penyidik di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut Kapitra penyidik Bareskrim menyalahi aturan dalam memanggil kliennya. Dia mengatakan surat panggilan tersebut baru diterima pada 6 Februari pukul 23.34 WIB, sementara tanggal pemeriksaan tanggal 8 Februari.
"Pasal 227 KUHAP mengamanahkan, surat panggilan harus diterima tiga hari (sebelum diperiksa), ini cuma dua hari. Maka kami konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini tidak memenuhi (aturan), tidak menyalahi kalau kami datang," ujar dia.
Dia juga menganggap penanganan kasus tersebut janggal. Sebab, katanya, kasus baru dilaporkan ke polisi pada tanggal 6 Februari, sedangkan surat perintah penyidikan keluar pada tanggal yang sama, begitu juga dengan surat panggilan.
"Mungkin ada kekeliruan (penyidik), mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah UU terlupakan, khususnya pasal 227 KUHAP," tutur dia.
Bachtiar dipanggil berdasarkan surat panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandangani oleh Kasubdit III TPPU Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu.
Keterangannya dianggap penting untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Namun, dalam surat pemanggilan tersebut tidak disebutkan nama Yayasan yang dimaksud.
Berita Terkait
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf