Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penyidik akan lebih dahulu mengusut pihak yang memproduksi konten berbau pornografi di media sosial yang diduga melibatkan tersangka kasus dugaan makar Firza Husein dan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Memang kita kenakan UU Pornografi dulu, siapa yang membuat?" kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Adapun pihak yang dianggap memproduksi konten tersebut akan dijerat Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ketika disinggung mengapa polisi lebih dahulu mengincar pihak yang memproduksi konten tersebut ketimbang pelaku penyebaran. Argo menjelaskan kemungkinan video, percakapan dan foto-foto tak senonoh itu tak beredar di dunia apabila tidak ada pihak yang sengaja membuatnya.
"Kalau nggak ada yang buat, nggak mungkin ada gambar (konten porno) itu," kata dia.
Menurutnya apabila bukti-bukti telah terpenuhi, polisi baru akan mendalami pengelola situs Baladacintarizieq.com yang dianggap telah menyebar video, percakapan mesum dan foto-foto tak senonoh di intenet.
Kata dia, pelaku penyebaran konten berbau pornografi itu terancam dikenakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
"Iya, (pelaku penyebarannya) nanti baru (kenakan) UU ITE nya," kata Argo.
Untuk diketahui, nama Firza mulai menjadi buah bibir lantaran ikut ditangkap menjelang aksi demonstrasi Desember 2016. Ia ditangkap dengan dugaan merencanakan makar terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca Juga: ACTA Tak Terlibat Menangani Kasus Chat Sex
Selain dugaan makar, Firza juga erat terkait kasus penyebaran video, percakapan lucah, serta foto-foto tak senonoh ke dunia maya. Kasus itu juga melibatkan pria yang diduga mirip pentolan FPI, Rizieq Shihab.
Belakangan, polisi mengakui barang bukti yang disita dari rumah Firza identik dengan foto-foto tak senonoh yang diduga mirip Firza. Barang bukti yang disita ialah seprai, bantal, guling dan televisi. Meski status kasus penyebaran konten tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba