Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penyidik akan lebih dahulu mengusut pihak yang memproduksi konten berbau pornografi di media sosial yang diduga melibatkan tersangka kasus dugaan makar Firza Husein dan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Memang kita kenakan UU Pornografi dulu, siapa yang membuat?" kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Adapun pihak yang dianggap memproduksi konten tersebut akan dijerat Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ketika disinggung mengapa polisi lebih dahulu mengincar pihak yang memproduksi konten tersebut ketimbang pelaku penyebaran. Argo menjelaskan kemungkinan video, percakapan dan foto-foto tak senonoh itu tak beredar di dunia apabila tidak ada pihak yang sengaja membuatnya.
"Kalau nggak ada yang buat, nggak mungkin ada gambar (konten porno) itu," kata dia.
Menurutnya apabila bukti-bukti telah terpenuhi, polisi baru akan mendalami pengelola situs Baladacintarizieq.com yang dianggap telah menyebar video, percakapan mesum dan foto-foto tak senonoh di intenet.
Kata dia, pelaku penyebaran konten berbau pornografi itu terancam dikenakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
"Iya, (pelaku penyebarannya) nanti baru (kenakan) UU ITE nya," kata Argo.
Untuk diketahui, nama Firza mulai menjadi buah bibir lantaran ikut ditangkap menjelang aksi demonstrasi Desember 2016. Ia ditangkap dengan dugaan merencanakan makar terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca Juga: ACTA Tak Terlibat Menangani Kasus Chat Sex
Selain dugaan makar, Firza juga erat terkait kasus penyebaran video, percakapan lucah, serta foto-foto tak senonoh ke dunia maya. Kasus itu juga melibatkan pria yang diduga mirip pentolan FPI, Rizieq Shihab.
Belakangan, polisi mengakui barang bukti yang disita dari rumah Firza identik dengan foto-foto tak senonoh yang diduga mirip Firza. Barang bukti yang disita ialah seprai, bantal, guling dan televisi. Meski status kasus penyebaran konten tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Detik-Detik Geng Motor Bersenpi Serang Warkop di Tanah Abang, Tembak Pemilik dan Karyawan
-
Api Mengamuk di Kantor Bupati Bulukumba, 4 Mobil Dinas Jadi Arang, Ini Dugaan Penyebabnya
-
Mendagri: Inspektorat Daerah Harus Kawal Program Prioritas dan TKD
-
Mendagri Minta Pemda Tidak Bergantung pada Dana Pusat, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah
-
KPK Dalami Informasi dari Pansus Haji dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji
-
Refly Harun Tanggapi Analisis Said Didu soal Langkah Prabowo Lepas dari 'Geng Solo Oligarki Parcok'
-
Mendagri Dorong Kepala Daerah Perkuat Pengawasan dengan Optimalkan Peran APIP
-
Dibunuh-Perkosa Atasan, Dina Oktaviani Ternyata Karyawati Alfamart KM 72 Tol Cipularang
-
Sempat Mengigau, Kronologi Tabrakan di Udara Tewaskan Praka Zaenal Mutaqim Jelang HUT TNI
-
Belajar dari Tragedi Ponpes Al Khoziny, DPR Desak Evaluasi Nasional Bangunan Pesantren Tua