Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penyidik akan lebih dahulu mengusut pihak yang memproduksi konten berbau pornografi di media sosial yang diduga melibatkan tersangka kasus dugaan makar Firza Husein dan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Memang kita kenakan UU Pornografi dulu, siapa yang membuat?" kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Adapun pihak yang dianggap memproduksi konten tersebut akan dijerat Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ketika disinggung mengapa polisi lebih dahulu mengincar pihak yang memproduksi konten tersebut ketimbang pelaku penyebaran. Argo menjelaskan kemungkinan video, percakapan dan foto-foto tak senonoh itu tak beredar di dunia apabila tidak ada pihak yang sengaja membuatnya.
"Kalau nggak ada yang buat, nggak mungkin ada gambar (konten porno) itu," kata dia.
Menurutnya apabila bukti-bukti telah terpenuhi, polisi baru akan mendalami pengelola situs Baladacintarizieq.com yang dianggap telah menyebar video, percakapan mesum dan foto-foto tak senonoh di intenet.
Kata dia, pelaku penyebaran konten berbau pornografi itu terancam dikenakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
"Iya, (pelaku penyebarannya) nanti baru (kenakan) UU ITE nya," kata Argo.
Untuk diketahui, nama Firza mulai menjadi buah bibir lantaran ikut ditangkap menjelang aksi demonstrasi Desember 2016. Ia ditangkap dengan dugaan merencanakan makar terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca Juga: ACTA Tak Terlibat Menangani Kasus Chat Sex
Selain dugaan makar, Firza juga erat terkait kasus penyebaran video, percakapan lucah, serta foto-foto tak senonoh ke dunia maya. Kasus itu juga melibatkan pria yang diduga mirip pentolan FPI, Rizieq Shihab.
Belakangan, polisi mengakui barang bukti yang disita dari rumah Firza identik dengan foto-foto tak senonoh yang diduga mirip Firza. Barang bukti yang disita ialah seprai, bantal, guling dan televisi. Meski status kasus penyebaran konten tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh