Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penyidik akan lebih dahulu mengusut pihak yang memproduksi konten berbau pornografi di media sosial yang diduga melibatkan tersangka kasus dugaan makar Firza Husein dan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Memang kita kenakan UU Pornografi dulu, siapa yang membuat?" kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Adapun pihak yang dianggap memproduksi konten tersebut akan dijerat Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ketika disinggung mengapa polisi lebih dahulu mengincar pihak yang memproduksi konten tersebut ketimbang pelaku penyebaran. Argo menjelaskan kemungkinan video, percakapan dan foto-foto tak senonoh itu tak beredar di dunia apabila tidak ada pihak yang sengaja membuatnya.
"Kalau nggak ada yang buat, nggak mungkin ada gambar (konten porno) itu," kata dia.
Menurutnya apabila bukti-bukti telah terpenuhi, polisi baru akan mendalami pengelola situs Baladacintarizieq.com yang dianggap telah menyebar video, percakapan mesum dan foto-foto tak senonoh di intenet.
Kata dia, pelaku penyebaran konten berbau pornografi itu terancam dikenakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
"Iya, (pelaku penyebarannya) nanti baru (kenakan) UU ITE nya," kata Argo.
Untuk diketahui, nama Firza mulai menjadi buah bibir lantaran ikut ditangkap menjelang aksi demonstrasi Desember 2016. Ia ditangkap dengan dugaan merencanakan makar terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca Juga: ACTA Tak Terlibat Menangani Kasus Chat Sex
Selain dugaan makar, Firza juga erat terkait kasus penyebaran video, percakapan lucah, serta foto-foto tak senonoh ke dunia maya. Kasus itu juga melibatkan pria yang diduga mirip pentolan FPI, Rizieq Shihab.
Belakangan, polisi mengakui barang bukti yang disita dari rumah Firza identik dengan foto-foto tak senonoh yang diduga mirip Firza. Barang bukti yang disita ialah seprai, bantal, guling dan televisi. Meski status kasus penyebaran konten tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia