Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang jatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh Enno Parihah dengan cangkul. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (8/2/2017).
"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Rahmat Ariefin dan Imam Hapriadi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, Irfan Siregar, dalam pembacaan amar putusannya, seperti dikutip dari Antara.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Keduanya dijerat dengan pidana mati.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan jika perbuatan terdakwa termasuk keji dan menimbulkan luka mendala kepada keluarga korban.
Selain itu, terdakwa pun tak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukan rasa penyesalan.
"Untuk pertimbangan yang meringankan tak ada," ujar Irfan.
Lalu, dalam fakta persidangan pun terungkap jika terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan melakukan pemerkosaan. Hal ini didukung dengan pengakuan kedua terdakwa saat persidangan beberapa waktu lalu.
"Selam proses persidangan berlangsung, tak ada hal yang meringankan. Fakta persidangan memberatkan terdakwa, apalagi tak mengaku bersalah meski bukti menunjukannya," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Ikbal Hadjarti mengatakan, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan.
Baca Juga: Konsisten Menolak, Ini Rencana Anies-Sandi pada Lahan Reklamasi
Dirinya menilai jika hukuman tersebut merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat.
"Putusan yang sesuai dengan rasa keadilan," tegas Ikbal.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunardi menuturkan pihaknya akan melakukan banding ke pengadilan tinggi. Dia menilai putusan hakim terlalu berat.
"Kita akan ajukan banding," katanya.
Almarhumah Enno, yang merupakan karyawati PT Polyta Global Mandiri, ditemukan tewas mengenaskan di kamar mess karyawan di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, 13 Mei 2016.
Saat pertama kali ditemukan, perempuan 19 tahun tersebut dibunuh secara sadis dengan kondisi gagang cangkul yang menancap di kemaluan korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Bertahan di Tengah Tantangan, Para Pemimpin Media Ungkap Strategi Jaga Bisnis dan Kredibilitas
-
Serikat Pekerja Geruduk Balai Kota: Tuntut Upah yang Hilang, Sindir 'Jakarta Menyala' Jadi Gelap
-
Setelah Periksa Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus BJB
-
DPR Kritik Pernyataan Cak Imin soal Tobat Nasuha, Minta Pemerintah Fokus pada Solusi Bencana
-
RK Klaim Tak Tahu Kasus Korupsi BJB, KPK Tanggapi Santai: Kami Punya Saksi dan Bukti Lain
-
Nasib Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Nonaktif Ditentukan Hari Ini di Kasus Suap CPO
-
Aceh Tamiang Masih Terisolasi Total Usai Banjir Bandang, Netizen Ramai-Ramai Minta Pertolongan!
-
Jelang HUT ke-48, BPJS Ketenagakerjaan Gelar "Risk Governance Resilience" demi Perkuat Integritas
-
Terdampak Banjir, SPPG di Aceh Ganti MBG dengan Menu Lokal dan Masak Pakai Briket Batu Bara
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora