Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang jatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh Enno Parihah dengan cangkul. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (8/2/2017).
"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Rahmat Ariefin dan Imam Hapriadi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, Irfan Siregar, dalam pembacaan amar putusannya, seperti dikutip dari Antara.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Keduanya dijerat dengan pidana mati.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan jika perbuatan terdakwa termasuk keji dan menimbulkan luka mendala kepada keluarga korban.
Selain itu, terdakwa pun tak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukan rasa penyesalan.
"Untuk pertimbangan yang meringankan tak ada," ujar Irfan.
Lalu, dalam fakta persidangan pun terungkap jika terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan melakukan pemerkosaan. Hal ini didukung dengan pengakuan kedua terdakwa saat persidangan beberapa waktu lalu.
"Selam proses persidangan berlangsung, tak ada hal yang meringankan. Fakta persidangan memberatkan terdakwa, apalagi tak mengaku bersalah meski bukti menunjukannya," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Ikbal Hadjarti mengatakan, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan.
Baca Juga: Konsisten Menolak, Ini Rencana Anies-Sandi pada Lahan Reklamasi
Dirinya menilai jika hukuman tersebut merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat.
"Putusan yang sesuai dengan rasa keadilan," tegas Ikbal.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunardi menuturkan pihaknya akan melakukan banding ke pengadilan tinggi. Dia menilai putusan hakim terlalu berat.
"Kita akan ajukan banding," katanya.
Almarhumah Enno, yang merupakan karyawati PT Polyta Global Mandiri, ditemukan tewas mengenaskan di kamar mess karyawan di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, 13 Mei 2016.
Saat pertama kali ditemukan, perempuan 19 tahun tersebut dibunuh secara sadis dengan kondisi gagang cangkul yang menancap di kemaluan korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji