Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang jatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh Enno Parihah dengan cangkul. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (8/2/2017).
"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Rahmat Ariefin dan Imam Hapriadi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, Irfan Siregar, dalam pembacaan amar putusannya, seperti dikutip dari Antara.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Keduanya dijerat dengan pidana mati.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan jika perbuatan terdakwa termasuk keji dan menimbulkan luka mendala kepada keluarga korban.
Selain itu, terdakwa pun tak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukan rasa penyesalan.
"Untuk pertimbangan yang meringankan tak ada," ujar Irfan.
Lalu, dalam fakta persidangan pun terungkap jika terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan melakukan pemerkosaan. Hal ini didukung dengan pengakuan kedua terdakwa saat persidangan beberapa waktu lalu.
"Selam proses persidangan berlangsung, tak ada hal yang meringankan. Fakta persidangan memberatkan terdakwa, apalagi tak mengaku bersalah meski bukti menunjukannya," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Ikbal Hadjarti mengatakan, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan.
Baca Juga: Konsisten Menolak, Ini Rencana Anies-Sandi pada Lahan Reklamasi
Dirinya menilai jika hukuman tersebut merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat.
"Putusan yang sesuai dengan rasa keadilan," tegas Ikbal.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunardi menuturkan pihaknya akan melakukan banding ke pengadilan tinggi. Dia menilai putusan hakim terlalu berat.
"Kita akan ajukan banding," katanya.
Almarhumah Enno, yang merupakan karyawati PT Polyta Global Mandiri, ditemukan tewas mengenaskan di kamar mess karyawan di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, 13 Mei 2016.
Saat pertama kali ditemukan, perempuan 19 tahun tersebut dibunuh secara sadis dengan kondisi gagang cangkul yang menancap di kemaluan korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj