Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuding pengadilan Amerika Serikat bersikap politis. Tuduhan ini dilontarkan setelah aturan soal larangan imigran dari Timur Tengah masuk ke AS ditangguhkan pengadilan.
"Pengadilan terlihat sangat politis. Bagus sekali bagi sistem peradilan kita jika mereka bisa membaca pernyataan dan melakukan apa yang benar," kata Trump dalam pertemuan dengan para pejabat kepolisian di Washington, Rabu (8/2/2017).
Lebih lanjut kata Trump, pengadilan harus segera memulihkan perintah eksekutif itu.
"Mereka berbicara tentang hal-hal yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ini," ujarnya.
Trump meneken perintah eksekutif tersebut pada 27 Januari. Perintah berisi larangan masuk ke AS bagi tujuh negara Timur Tengah dalam kurun waktu 90 hari. Aturan juga berlaku bagi semua pengungsi selama 120 hari dan pengungsi Suriah untuk waktu yang belum ditetapkan.
Aksi-aksi unjuk rasa besar-besaran muncul di berbagai kota besar serta bandara utama di seantero negeri. Keputusan Trump itu dilihat banyak pihak sebagai penyimpangan terhadap kebijakan ramah-imigran yang sebelumnya diterapkan Amerika Serikat.
James Robart, hakim pada pengadilan federal Western District of Washington State, pada Jumat mengeluarkan putusan untuk membekukan perintah eksekutif Trump itu di seluruh AS dengan alasan bahwa larangan imigrasi menyebabkan "kerugian yang tidak dapat diperbaiki" bagi negara.
Departemen Kehakiman kemudian mengajukan permintaan kepada pengadilan banding Ninth Circuit Court of Appeal untuk mengembalikan keabsahan perintah eksekutif menyangkut larangan imigrasi itu. Permintaan ditolak oleh Ninth Circuit Court.
Trump kemudian menyerang Robart karena sang hakim telah menghadang perintah eksekutifnya.
Trump mencuit bahwa "pendapat (orang) yang disebut hakim itu, yang merampas penegakan hukum negara kita, adalah (pendapat) yang konyol dan akan diputarbalikkan!" Kecaman yang dilontarkan Trump itu mengubah tradisi politik di AS. Pada masa sebelumnya, para anggota badan eksekutif dan legislatif saling menahan diri untuk tidak mengeluarkan komentar terhadap putusan-putusan hakim. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga