Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuding pengadilan Amerika Serikat bersikap politis. Tuduhan ini dilontarkan setelah aturan soal larangan imigran dari Timur Tengah masuk ke AS ditangguhkan pengadilan.
"Pengadilan terlihat sangat politis. Bagus sekali bagi sistem peradilan kita jika mereka bisa membaca pernyataan dan melakukan apa yang benar," kata Trump dalam pertemuan dengan para pejabat kepolisian di Washington, Rabu (8/2/2017).
Lebih lanjut kata Trump, pengadilan harus segera memulihkan perintah eksekutif itu.
"Mereka berbicara tentang hal-hal yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ini," ujarnya.
Trump meneken perintah eksekutif tersebut pada 27 Januari. Perintah berisi larangan masuk ke AS bagi tujuh negara Timur Tengah dalam kurun waktu 90 hari. Aturan juga berlaku bagi semua pengungsi selama 120 hari dan pengungsi Suriah untuk waktu yang belum ditetapkan.
Aksi-aksi unjuk rasa besar-besaran muncul di berbagai kota besar serta bandara utama di seantero negeri. Keputusan Trump itu dilihat banyak pihak sebagai penyimpangan terhadap kebijakan ramah-imigran yang sebelumnya diterapkan Amerika Serikat.
James Robart, hakim pada pengadilan federal Western District of Washington State, pada Jumat mengeluarkan putusan untuk membekukan perintah eksekutif Trump itu di seluruh AS dengan alasan bahwa larangan imigrasi menyebabkan "kerugian yang tidak dapat diperbaiki" bagi negara.
Departemen Kehakiman kemudian mengajukan permintaan kepada pengadilan banding Ninth Circuit Court of Appeal untuk mengembalikan keabsahan perintah eksekutif menyangkut larangan imigrasi itu. Permintaan ditolak oleh Ninth Circuit Court.
Trump kemudian menyerang Robart karena sang hakim telah menghadang perintah eksekutifnya.
Trump mencuit bahwa "pendapat (orang) yang disebut hakim itu, yang merampas penegakan hukum negara kita, adalah (pendapat) yang konyol dan akan diputarbalikkan!" Kecaman yang dilontarkan Trump itu mengubah tradisi politik di AS. Pada masa sebelumnya, para anggota badan eksekutif dan legislatif saling menahan diri untuk tidak mengeluarkan komentar terhadap putusan-putusan hakim. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes
-
Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg
-
Waspada WhatsApp Kena 'Account in Review', Segera Atur Privasi Grup Biar Orang Asing Tak Bisa Add
-
Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun
-
Huawei Pura 90s Series Siap Masuk Indonesia Pamer AI dan Kamera Telephoto 200MP