Suara.com - Polisi mencurigai penyebaran gambar palu-arit lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di sejumlah wilayah Pamekasan, Jawa Timur, merupakan upaya memprovokasi masyarakat jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 101 daerah, Rabu (15/2/2017).
Kecurigaan itu bukan tanpa alasan kuat. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, gambar palu-arit itu muncul berbarengan dengan isu yang berkembang seperti penggandaan ilegal Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
"Gambar-gambar itu kuat dugaan untuk memprovokasi situasi kekinian. Gambar-gambar palu-arit itu berkaitan dengan isu lain, misalnya KTP ganda, dan pengiriman e-KTP dari luar negeri," kata Boy di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).
Namun, Boy mengatakan polisi tetap mengusut pihak yang diduga sengaja membuat keresahan terkait penyebaran logo yang diidentikkan dengan ideologi komunis tersebut.
Untuk diketahui, aparat kepolisian menemukan sejumlah gambar palu-arit di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kamis (9/2) malam. Rincinya, gambar itu ditemukan di sejumlah titik Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan.
Polisi menemukan gambar palu-arit terpampang di kamar mandi masjid Desa Bilaan, dan jembatan yang ada di Kecamatan Proppo, tak jauh dari Pondok Pesantren Darut Tauhid asuhan KH Ali Karrar Shinhaji.
Sementara di Kecamatan Palengaan, gambar palu-arit ditemukan terpampang di sekitar Pondok Pesantren Banyuanyar.
Baca Juga: Trump Telepon Xi Jinping, Taiwan Terancam Hilang dari Peta Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI