Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan mengambil langkah hukum, dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Wakil Ketua ACTA Herdiansyah mengatakan, pendaftaran gugatan ini akan dilakukan besok, Senin (13/2/2017) sekira pukul 13.00 WIB.
"Besok kita dari ACTA akan mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan ke PTUN meminta kepada negara untuk segera menerbitkan atau mengeluarkan surat pemberhentian Pak Ahok sebagai terdakwa. Jadi kemungkinan skitar jam 11 kami dari ACTA akan mendaftarkan gugatan ke PTUN," kata Herdiansyah, Minggu (12/2/2017).
Dia menambahkan, gugatan ini dilakukan bukan karena tujuan tertentu. Namun lebih kepada penegakan hukum. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1,2, dan 3, disebutkan Presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
"Apabila kepala daerah yang tersandung kasus hukum dengan menggunakan Pasal 83 UU Pemda itu, dia harus nonaktif. Jadi kami meminta presiden tidak melanggar UU yang mereka bikin sendiri, terutama pada negara dan Menteri Dalam Negeri," kata dia.
Untuk diketahui,tepat pada pukul 00.00 WIB tadi malam, Minggu (12/2/2017), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selama 3 bulan lamanya, Ahok kembali ke Balai Kota yang setelah menjalani cuti kampanye.
Aktifnya Ahok menjadi gubernur menuai polemik. Sebab, dirinya saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa atas kasus dugaan penistaan agama. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo tak mau melakukannya lantaran dakwaan terhadap Ahok ada dua pasal, yaitu Pasal 156a dan 156 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 dan 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026