Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Antasari Azhar mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017), sekitar pukul 11.20 WIB. Antasari didampingi oleh dua orang.
Terpidana kasus pembunuhan yang baru saja mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo meski itu belum bersedia memberikan keterangan pers mengenai tujuan kedatangannya ke Bareskrim, hari ini.
"Nanti setelah pulang dari dalam ya, nanti saja," kata Antasari.
Tapi wartawan tidak putus asa. Mereka terus mendesak Antasari untuk menjelaskan maksud kedatangannya.
Sesampai di ruang wartawan, Antasarai pun menceritakan tujuannya ke Bareskrim.
"Saya ingin ceritakan apa yang belum pernah saya ceritakan, sudah saatnya. Tapi nanti, setelah habis laporan," kata Antasari.
Saat ini, dia sedang berjuang untuk membongkar kasus tuduhan pembunuhan terhadap bos PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang membuat Antasari jatuh dari posisi ketua KPK, lalu masuk penjara.
Antasari merasa menjadi korban kriminalisasi.
Sebelum ke Bareskrim, Antasari dan pengacara berkali-kali datang ke Polda Metro Jaya untuk menagih janji penyidik menindaklanjuti laporannya pada 2011.
Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menilai banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan Nasrudin yang dituduhkan kepada Antasari. Salah satunya, adanya SMS gelap yang seakan-akan dikirimkan Antasari kepada Nasrudin sebelum ditembak.
"Buktinya ada SMS kan gitu. Bukti petunjuknya ternyata nggak ada, lah, siapa yang membuat SMS itu, sederhana sekali kan. Polisi dulu kan pernah membuat cerita sampai di dakwaan ada SMS ternyata itu nggak ada," kata Boyamin kepada Suara.com, Senin (6/2/2017).
Itu sebabnya, pada tahun 2011, Antasari melaporkan SMS gelap tersebut ke Polda Metro Jaya agar ditelusuri siapa sesungguhnya orang yang mengirimkan kepada Nasrudin.
"Sekarang kami laporkan ke polisi untuk nyari yang siapa yang membuat SMS itu kalau memang nggak ada kenapa membuat cerita itu," katanya.
Boyamin yakin ada rekayasa kasus pembunuhan tersebut untuk menjerat Antasari yang ketika itu menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Makanya ini kan ada yang rekayasa SMS itu bisa saja kalau tidak ada pelakunya ternyata berarti penyidik yang dulu tidak cermat atau mengarang," katanya.
Sebelumnya, Antasari divonis 18 tahun penjara karena dianggap terbukti sebagai otak pembunuhan Nasrudin pada Februari 2009. Namun, kemudian dia dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Kasus Antasari terjadi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika kasus itu muncul, Antasari sedang menangani kasus.
Tag
Berita Terkait
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026