Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan lebih baik Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengajukan Hak Angket 'Ahok Gate' untuk saat ini.
Dia beranggapan, sebelum mengajukan Hak Angket, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan DPR untuk meminta penjelasan terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta yang menjadi alasan digulirkannya Hak Angket ini. DPR beranggapan pelantikan ini melanggar undang-undang
"Saya tidak sependapat angket sekarang," kata Zulkifli di DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Menurutnya, untuk masalah ini bisa ditanyakan saat Komisi II melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sehingga, sambungnya, pengajuan Hak Angket ini tidak terkesan emosional.
"Jadi Raker dulu, nanti jawaban menteri apa. Kalau nggak puas kan bisa ditanya lagi atau apa langkah selanjutnya. Tapi tanya dulu. Jangan belum ditanya kita sudah mendahului, lompat (ke angket)," ujarnya.
Meski demikian, dia tidak memberikan perintah lebih lanjut ke Fraksi terkait adanya 18 orang Anggota Fraksi PAN yang ikut dalam tanda tangan pengajuan Hak Angket ini. Menurutnya, tidak ada masalah dari ke-18 orang tersebut.
"(Jadi) nggak ada cabut mencabut (tanda tangan). Nanti akan dijelaskan dalam pendapat fraksi (di Paripurna)," kata Anggota Komisi I DPR ini.
Tag
Berita Terkait
-
Mendagri Kirim Permintaan Fatwa MA Aktifnya Ahok Jadi Gubernur
-
ACTA Berjuang Agar Ahok Tak Jadi Gubernur, Lapor ke Ombudsman
-
Gerindra: Jika Ahok Tak Dinonaktifkan, Jokowi akan Terima Risiko
-
Hak Angket 'Ahok Gate', Pimpinan DPR: Fatwa MA Bukan Urusan Kita
-
Angket Ahok Gate, PDIP: Jika Gampangan, Turunkan Derajat DPR
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Pasta Kacang Merah: Kisah Sederhana tentang Harapan, Stigma, dan Arti Kehidupan
-
Keracunan MBG Berulang di Jogja, SPPG Bisa Dipidanakan Jika Tak Berubah
-
3 Sabun Muka SymWhite 377 Terbaik untuk Pudarkan Flek Hitam, Lengkap dengan Review Pengguna!
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
Saat Impian Financial Freedom Membuat Anak Muda Terjebak Hustle Culture
-
Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Sleman: Sempat Disembunyikan dan Diancam, Korban Hamil 8 Bulan
-
8 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Menurut Primbon
-
Pengadilan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Wapres Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan Presiden
-
Inggris 'Kiamat Kecil', 2.000 Penerbangan Mendadak Dibatalkan