Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menganggap Presiden Joko Widodo melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Ferry hal itu sebagai upaya Jokowi untuk melindungi Ahok.
“Presiden tidak menginstruksikan kepada Mendagri untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur. Padahal, sudah jelas dalam UU nomor 23 tahun 2014 Pasal 83 di ayat 3 tertulis pemberhentian sementara Gubernur dilakukan oleh Presiden,” kata Ferry di Jakarta, hari ini.
Ferry menduga Jokowi melakukan pelanggaran undang- undang dan melakukan tindakan diskriminatif jelang pilkada Jakarta. Padahal, kata dia, dalam kasus mantan gubernur Banten Atut Chosiyah dan mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara paska keluarnya surat register perkara.
Ferry menambahkan jika Ahok tidak diberhentikan sementara, Jokowi akan menerima konsekuensi, baik secara yuridis, politik, maupun sosial sebagai akibat dugaan pelanggaran konstitusi.
Dia menegaskan tanggungjawab masalah ini harus diambil seluruhnya oleh Jokowi dan bukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden ini dilakukan secara sengaja dan terang- terangan di tengah situasi pilkada Jakarta. Ini membuktikan bahwa Presiden tidak independen dan mendukung Ahok melalui penggunaan instrumen kekuasaan,” ujarnya.
Kondisi ini, kata dia, semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tengah keraguan mereka terhadap kejaksaan dan kepolisian.
Ferry menyatakan seharusnya pemerintah dapat memenuhi harapan masyarakat agar pelaksanaan pemilu berjalan adil dan jujur. Situasi seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak dan mendorong masyarakat bergerak dengan caranya sendiri.
“Kecurangan ini dikhawatirkan dapat mendorong masyarakat menggunakan caranya sendiri atau people power untuk berhadapan dengan pemerintah demi tegaknya hukum dan demokrasi,” kata Ferry.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung penuh penggunaan hak angket di DPR terhadap dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden.
“Kami juga meminta KPU dan Bawaslu untuk tegas terhadap pelanggaran ini. Kepada warga Jakarta, kita harus berani menyatakan sikap melawan kecurangan dan pelanggaran baik yang dilakukan oleh Gubernur Terdakwa, Ahok, maupun Presiden Jokowi,” kata Ferry.
Berita Terkait
-
Beda Kelas dengan Eggi Sudjana, Zulkifli Sebut Manuver Rismon Murni Skenario Tingkat Tinggi
-
Refly Harun Soroti Permohonan RJ Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Kehendak Bebas atau Ada Tekanan?
-
Momen Tiga Presiden Bersatu di Istana, Bahas Stabilitas dan Isu Global
-
Prabowo Undang Mantan Presiden dan Wapres ke Istana Malam Ini, Jokowi Hadir
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar