Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menganggap Presiden Joko Widodo melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Ferry hal itu sebagai upaya Jokowi untuk melindungi Ahok.
“Presiden tidak menginstruksikan kepada Mendagri untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur. Padahal, sudah jelas dalam UU nomor 23 tahun 2014 Pasal 83 di ayat 3 tertulis pemberhentian sementara Gubernur dilakukan oleh Presiden,” kata Ferry di Jakarta, hari ini.
Ferry menduga Jokowi melakukan pelanggaran undang- undang dan melakukan tindakan diskriminatif jelang pilkada Jakarta. Padahal, kata dia, dalam kasus mantan gubernur Banten Atut Chosiyah dan mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara paska keluarnya surat register perkara.
Ferry menambahkan jika Ahok tidak diberhentikan sementara, Jokowi akan menerima konsekuensi, baik secara yuridis, politik, maupun sosial sebagai akibat dugaan pelanggaran konstitusi.
Dia menegaskan tanggungjawab masalah ini harus diambil seluruhnya oleh Jokowi dan bukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden ini dilakukan secara sengaja dan terang- terangan di tengah situasi pilkada Jakarta. Ini membuktikan bahwa Presiden tidak independen dan mendukung Ahok melalui penggunaan instrumen kekuasaan,” ujarnya.
Kondisi ini, kata dia, semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tengah keraguan mereka terhadap kejaksaan dan kepolisian.
Ferry menyatakan seharusnya pemerintah dapat memenuhi harapan masyarakat agar pelaksanaan pemilu berjalan adil dan jujur. Situasi seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak dan mendorong masyarakat bergerak dengan caranya sendiri.
“Kecurangan ini dikhawatirkan dapat mendorong masyarakat menggunakan caranya sendiri atau people power untuk berhadapan dengan pemerintah demi tegaknya hukum dan demokrasi,” kata Ferry.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung penuh penggunaan hak angket di DPR terhadap dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden.
“Kami juga meminta KPU dan Bawaslu untuk tegas terhadap pelanggaran ini. Kepada warga Jakarta, kita harus berani menyatakan sikap melawan kecurangan dan pelanggaran baik yang dilakukan oleh Gubernur Terdakwa, Ahok, maupun Presiden Jokowi,” kata Ferry.
Berita Terkait
-
8 Fakta Usai Jokowi Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo Terkait Kasus Ijazah Palsu
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Kronologi Nama Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Artinya?
-
Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
-
Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat