Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017). [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air melapor ke Ombudsman Republik Indonesia soal dugaan maladministrasi terkait terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang belum diberhentikan untuk sementara dari jabatan gubernur Jakarta. Hal ini menyusul pengembalian jabatan Ahok setelah cuti kampanye pilkada selama empat bulan pada Sabtu (11/2/2017).
"Kami menyampaikan adanya dugaan maladministrasi terkait tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI, meskipun statusnya sudah terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Laporan ACTA mengacu pada Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014 Pasal 83 ayat 1.
Menurut Ali jika Ahok tidak diberhentikan untuk sementara, akan menimbulkan konsekuensi secara politik dan hukum.
Itu sebabnya, ACTA meminta Ombudsman RI menindaklanjuti laporan.
"Akibat tak diberhentikan Ahok, situasi politik jadi memanas. Seperti saat ini sedang bergulir di DPR tentang hak angket, ini jadi semakin memanas karena tidak adanya kejelasan hukum yang jelas. Apalagi ke depannya Ahok bakal melakukan persidangan dan persidangan. Kami meminta kepada pihak Ombudsman berbicara langsung ke pihak pemerintah karena ini akan berdampak luas," ujarnya.
Menurut Ali dampak terjadinya maladministrasi bisa tidak bagus.
"Maladministrasi berdampak buruk. Jadi Maladministrasi ini bisa berakibat pelanggaran undang-undang yang lainnya," kata Ali.
Menanggapi pro kontra status Ahok apakah aktif atau nonaktif, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penafsiran Mahkamah Agung.
Mahkamah diharapkan mengeluarkan fatwa kasus Ahok dalam waktu dekat agar segera ada kepastian hukum dan tidak gaduh seperti sekarang.
"Kami menyampaikan adanya dugaan maladministrasi terkait tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI, meskipun statusnya sudah terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Laporan ACTA mengacu pada Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014 Pasal 83 ayat 1.
Menurut Ali jika Ahok tidak diberhentikan untuk sementara, akan menimbulkan konsekuensi secara politik dan hukum.
Itu sebabnya, ACTA meminta Ombudsman RI menindaklanjuti laporan.
"Akibat tak diberhentikan Ahok, situasi politik jadi memanas. Seperti saat ini sedang bergulir di DPR tentang hak angket, ini jadi semakin memanas karena tidak adanya kejelasan hukum yang jelas. Apalagi ke depannya Ahok bakal melakukan persidangan dan persidangan. Kami meminta kepada pihak Ombudsman berbicara langsung ke pihak pemerintah karena ini akan berdampak luas," ujarnya.
Menurut Ali dampak terjadinya maladministrasi bisa tidak bagus.
"Maladministrasi berdampak buruk. Jadi Maladministrasi ini bisa berakibat pelanggaran undang-undang yang lainnya," kata Ali.
Menanggapi pro kontra status Ahok apakah aktif atau nonaktif, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penafsiran Mahkamah Agung.
Mahkamah diharapkan mengeluarkan fatwa kasus Ahok dalam waktu dekat agar segera ada kepastian hukum dan tidak gaduh seperti sekarang.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bye Bekas Jerawat! 4 Night Cream Arbutin Wajah Auto Glowing di Pagi Hari
-
Pakai Beskap Biru Dongker, Prabowo Jadi Saksi Akad Nikah Sespri Rizky Irmansyah di JCC Senayan
-
Api di Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Kemenhut Pastikan Kondisi Gajah Sumatra Aman
-
Review BukuMelihat Diri Sendiri: Belajar Bercermin Sebelum Sibuk Menilai Orang Lain
-
Cara Membedakan Kalkulator Casio Asli dan Palsu, Jangan Salah Beli!
-
Tiket Solo Run Fest 2026 Diskon 20 Persen via BRImo, Cek Cara Klaimnya
-
Ongkos Sebuah Kegagalan: Mengapa Orang Dewasa Sulit Mencoba Hal Baru?
-
Lewat wondrX 2026, BNI Perkuat Kedekatan Penggemar dengan Para Bintang Bulu Tangkis
-
Apakah Tinted Sunscreen Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Pahami Dulu 5 Hal Ini
-
Pemadaman Karhutla di Pelalawan Terhambat Angin Kencang dan Asap Pekat