Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017). [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air melapor ke Ombudsman Republik Indonesia soal dugaan maladministrasi terkait terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang belum diberhentikan untuk sementara dari jabatan gubernur Jakarta. Hal ini menyusul pengembalian jabatan Ahok setelah cuti kampanye pilkada selama empat bulan pada Sabtu (11/2/2017).
"Kami menyampaikan adanya dugaan maladministrasi terkait tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI, meskipun statusnya sudah terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Laporan ACTA mengacu pada Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014 Pasal 83 ayat 1.
Menurut Ali jika Ahok tidak diberhentikan untuk sementara, akan menimbulkan konsekuensi secara politik dan hukum.
Itu sebabnya, ACTA meminta Ombudsman RI menindaklanjuti laporan.
"Akibat tak diberhentikan Ahok, situasi politik jadi memanas. Seperti saat ini sedang bergulir di DPR tentang hak angket, ini jadi semakin memanas karena tidak adanya kejelasan hukum yang jelas. Apalagi ke depannya Ahok bakal melakukan persidangan dan persidangan. Kami meminta kepada pihak Ombudsman berbicara langsung ke pihak pemerintah karena ini akan berdampak luas," ujarnya.
Menurut Ali dampak terjadinya maladministrasi bisa tidak bagus.
"Maladministrasi berdampak buruk. Jadi Maladministrasi ini bisa berakibat pelanggaran undang-undang yang lainnya," kata Ali.
Menanggapi pro kontra status Ahok apakah aktif atau nonaktif, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penafsiran Mahkamah Agung.
Mahkamah diharapkan mengeluarkan fatwa kasus Ahok dalam waktu dekat agar segera ada kepastian hukum dan tidak gaduh seperti sekarang.
"Kami menyampaikan adanya dugaan maladministrasi terkait tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI, meskipun statusnya sudah terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Laporan ACTA mengacu pada Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014 Pasal 83 ayat 1.
Menurut Ali jika Ahok tidak diberhentikan untuk sementara, akan menimbulkan konsekuensi secara politik dan hukum.
Itu sebabnya, ACTA meminta Ombudsman RI menindaklanjuti laporan.
"Akibat tak diberhentikan Ahok, situasi politik jadi memanas. Seperti saat ini sedang bergulir di DPR tentang hak angket, ini jadi semakin memanas karena tidak adanya kejelasan hukum yang jelas. Apalagi ke depannya Ahok bakal melakukan persidangan dan persidangan. Kami meminta kepada pihak Ombudsman berbicara langsung ke pihak pemerintah karena ini akan berdampak luas," ujarnya.
Menurut Ali dampak terjadinya maladministrasi bisa tidak bagus.
"Maladministrasi berdampak buruk. Jadi Maladministrasi ini bisa berakibat pelanggaran undang-undang yang lainnya," kata Ali.
Menanggapi pro kontra status Ahok apakah aktif atau nonaktif, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penafsiran Mahkamah Agung.
Mahkamah diharapkan mengeluarkan fatwa kasus Ahok dalam waktu dekat agar segera ada kepastian hukum dan tidak gaduh seperti sekarang.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026
-
Malam Tahun Baruan di Bundaran HI? Simak Aturan Main dari Mas Pram Agar Gak Kena Macet
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger