Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017). [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air melapor ke Ombudsman Republik Indonesia soal dugaan maladministrasi terkait terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang belum diberhentikan untuk sementara dari jabatan gubernur Jakarta. Hal ini menyusul pengembalian jabatan Ahok setelah cuti kampanye pilkada selama empat bulan pada Sabtu (11/2/2017).
"Kami menyampaikan adanya dugaan maladministrasi terkait tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI, meskipun statusnya sudah terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Laporan ACTA mengacu pada Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014 Pasal 83 ayat 1.
Menurut Ali jika Ahok tidak diberhentikan untuk sementara, akan menimbulkan konsekuensi secara politik dan hukum.
Itu sebabnya, ACTA meminta Ombudsman RI menindaklanjuti laporan.
"Akibat tak diberhentikan Ahok, situasi politik jadi memanas. Seperti saat ini sedang bergulir di DPR tentang hak angket, ini jadi semakin memanas karena tidak adanya kejelasan hukum yang jelas. Apalagi ke depannya Ahok bakal melakukan persidangan dan persidangan. Kami meminta kepada pihak Ombudsman berbicara langsung ke pihak pemerintah karena ini akan berdampak luas," ujarnya.
Menurut Ali dampak terjadinya maladministrasi bisa tidak bagus.
"Maladministrasi berdampak buruk. Jadi Maladministrasi ini bisa berakibat pelanggaran undang-undang yang lainnya," kata Ali.
Menanggapi pro kontra status Ahok apakah aktif atau nonaktif, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penafsiran Mahkamah Agung.
Mahkamah diharapkan mengeluarkan fatwa kasus Ahok dalam waktu dekat agar segera ada kepastian hukum dan tidak gaduh seperti sekarang.
"Kami menyampaikan adanya dugaan maladministrasi terkait tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI, meskipun statusnya sudah terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Laporan ACTA mengacu pada Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014 Pasal 83 ayat 1.
Menurut Ali jika Ahok tidak diberhentikan untuk sementara, akan menimbulkan konsekuensi secara politik dan hukum.
Itu sebabnya, ACTA meminta Ombudsman RI menindaklanjuti laporan.
"Akibat tak diberhentikan Ahok, situasi politik jadi memanas. Seperti saat ini sedang bergulir di DPR tentang hak angket, ini jadi semakin memanas karena tidak adanya kejelasan hukum yang jelas. Apalagi ke depannya Ahok bakal melakukan persidangan dan persidangan. Kami meminta kepada pihak Ombudsman berbicara langsung ke pihak pemerintah karena ini akan berdampak luas," ujarnya.
Menurut Ali dampak terjadinya maladministrasi bisa tidak bagus.
"Maladministrasi berdampak buruk. Jadi Maladministrasi ini bisa berakibat pelanggaran undang-undang yang lainnya," kata Ali.
Menanggapi pro kontra status Ahok apakah aktif atau nonaktif, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penafsiran Mahkamah Agung.
Mahkamah diharapkan mengeluarkan fatwa kasus Ahok dalam waktu dekat agar segera ada kepastian hukum dan tidak gaduh seperti sekarang.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh