Suara.com - Sejumlah organisasi jurnalis Kamis, 16 Februari 2016 mengadakan seminar terkait dengan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Acara bertema "Mengkaji Ulang Hari Pers Nasional" akan diselenggarakan di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00-14.00 WIB.
Ada tiga pembicara yang akan hadir dalam seminar ini. Masing-masing: sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam; wartawan senior Atmakusumah; dan peneliti sejarah pers, Muhidin M. Dahlan. Asvi akan berbicara soal aspek historis pers, Atmakusumah akan memberi pandangan dari perspektif pelaku sejarah, dan Muhidin akan mengkritisi soal hari pers nasional yang selama ini diperingati setiap 9 Februari itu.
Sejumlah organisasi jurnalis hadir membahas materi ini. Seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Menurut Ketua Umum AJI, Suwarjono, wacana untuk mengkaji ulang hari pers ini sudah menjadi pembicaraan dan perdebatan lama. Ide ini sudah mulai muncul setelah jatuhnya Orde Baru tahun 1999 lalu, yang kemudian mendorong adanya perubahan kebijakan di bidang pers. Salah satunya ditandai dengan pencabutan ketentuan tentang Surat Izin Penerbitan Usaha Pers (SIUPP) dan tak adanya lagi wadah tunggal organisasi wartawan.
"Seminar ini untuk mencari solusi atas perdebatan soal ini yang selalu muncul setiap 9 Februari," kata Suwarjono.
Menurut Sekretaris Jenderal IJTI Indria Purnamahadi, memang ada pertanyaan soal Hari Pers Nasional yang mendasarkan pada hari lahir satu organisasi wartawan. Penetapan seperti itu dianggap kurang tepat dan membuat sejumlah organisasi wartawan lainnya kurang punya rasa memiliki terhadap tanggal bersejarah itu.
"Seminar ini merupakan upaya untuk menemukan tanggal yang tepat untuk dijadikan sebagai hari pers," kata Indria.
Menurut Indria, ada sejumlah usulan yang bisa diadopsi untuk menetapkan hari pers nasional. Salah satunya adalah menjadikan tanggal terbit surat kabar pertama di Indonesia. Atau bisa juga memakai tanggal lain yang bisa dijadikan momentum atau tonggak kelahiran pers.
Baca Juga: Dewan Pers: Media Aba-abal Ancam Kebebasan Pers
"Penentuan hari pers nasional harus menggunakan kajian historis dan bisa mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat pers," kata dia.
Suwarjono menambahkan AJI dan IJTI berharap seminar ini memberi perspektif yang lebih jelas dan argumentasi yang lebih kokoh untuk penentuan hari pers nasional.
"Masukan seminar ini akan dijadikan bahan untuk menyusun rekomendasi HPN kepada Dewan Pers," kata dia.
AJI dan IJTI berharap Dewan Pers akan mempertimbangkan rekomendasi ini dan dijadikan sebagai bahan untuk disampaikan kepada Presiden soal penetapan Hari Pers Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR