Suara.com - Mabes Polri mengimbau peserta aksi yang digalang Forum Umat Islam di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2017), menaati peraturan agar berlangsung lancar. Salah satu tuntutan aksi yaitu mendesak pemerintah memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta karena sudah berstatus terdakwa.
"Untuk koordinator lapangan harus jamin masyarakat yang diajak adalah yang siap aksi damai. Apabila tidak siap untuk ikut imbauan kami (Polri) jangan diajak," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Boy mengatakan koordinator lapangan harus bertanggungjawab terhadap peserta demo.
"Ajaklah masyarakat yang siap. Kalau sampai tidak berjalan damai. Koordinator lapangan harus dimintai keterangan dari petugas. Jadi harus bisa dimintai pertanggungjawaban," ujar Boy.
Polisi, kata Boy, akan memberikan pengamanan di area sekitar lokasi demonstrasi. Sepanjang peserta demonstrasi taat aturan, aparat keamanan tetap memakai cara-cara persuasif.
"Untuk pengamanan kami sudah. Kami kedepankan persuasif dan preventif. Sedangkan hukum itu pilihan paling akhir," ujar Boy.
"Polda Metro, telah menyiapkan rencana dengan baik. Mabes polri siap jika nanti ada perbantuan yang dibutuhkan. Buat saat ini Polda Metro yang memimpin," Boy menambahkan.
Polisi sudah menerima surat pemberitahuan aksi besok.
Polri mendengar banyak isu isu provokatif melalui media sosial terkait aksi, besok. Polri imbau masyarakat jangan termakan isu yang bernuansa memecah belah umat.
"Dalam hal ini terbitnya berbagai informasi konteks provokatif di media sosial. Jadi kami harap masyarakat tidak ikut terprovokasi. Terkait berita yang ada karena belum tentu benar," ujar Boy.
Ketua Umum Persatuan Muslimin Indonesia Usamah Hisyam menyebut ada empat tuntutan, pertama agar pemerintah mencopot Ahok dari jabatan gubernur. Kedua, menghentikan proses hukum terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Munarman. Ketiga, menghentikan penahanan mahasiswa. Dan keempat, memenjarakan Ahok.
"Kami respek perkembangan DPR dengan hak angket, namun kami harap dewan menggunakan hak menyatakan pendapat langsung pada presiden. Karena presiden sudah melanggar UU. Karena harusnya begitu (seseorang menjadi) terdakwa langsung diberhentikan," kata dia.
Usamah berharap DPR segera menggunakan hak menyatakan pendapat kepada Presiden. Hak menyatakan pendapat ialah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di negara ini.
"Namun bila presiden tidak beri respon terhadap tuntutan umat Islam, kami akan musyawarah dengan ulama apa yang harus kami lakukan. Kalau kami dengar rapat tanggal 17 Februari lalu, mereka ingin nginap tiga hari tiga malam sampai dipenuhi tuntutan ulama," kata dia.
Demonstrasi besok berbarengan dengan sidang Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut