Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Agus Waludjo Tjahjono, membatalkan agenda sidang praperadilan Munarman selaku Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat (pecalang).
"Kami hanya membacakan pembatalan praperadilan ini yang sebelumnya sempat diajukan kuasa hukum pemohon Munarman," kata Hakim Agus Waludjo dalam persidangan di Denpasar, Senin (20/2/2017).
Persidangan itu hanya dihadiri pihak termohon yakni Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang dipimpin AKBP Made Parwata SH. Sedangkan dari pihak pemohon praperadilan tidak hadir dalam persidangan.
Sebelum sidang dimulai, ratusan massa dari sejumlah ormas yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB) menggelar orasi di halaman luar PN Denpasar yang meminta agar tidak ada ormas intoleransi di Bali.
Selain itu, massa membawa poster, spanduk yang bertuliskan ingin menjaga keutuhan NKRI dan menolak ormas atau individu penyebar isu intoleransi.
Dalam orasinya, massa juga meminta Polda Bali menuntaskan Munarman dan masyarakat Bali tidak akan terprovokasi dengan isu yang mengancam keberagaman agama di Tanah Air.
Sebelumya, pada 10/2 kuasa hukum Munarman, Ni Made Anggre Astari dari Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia mengajukan permohonan praperadilan dengan Nomor Registrasi 2/Pid.Pra/2017/PN.Dps.
Dalam kasus ini, tersangka diguga melakukan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Namun, pada 17 Februari 2017 panitera Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suwastika menerima pencabutan permohonan praperadilan Munarman tertanggal 16 Februari 2016 dari kuasa hukum pemohon (Munarman) M. Zaenal Abidin. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
'Pesta Babi' Ungkap Realitas Kelam, Kader PDIP: Jika Film Itu Tidak Bagus, Sediakan Ruang Debat
-
Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu