Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akan dilaksanakan pada 20 Februari 2017. Munarman merupakan tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap petugas adat atau pecalang.
"Kami telah memasukkan gugatan praperadilan ke pengadilan di Bali, dan 20 Februari nanti akan disidangkan, ini yang sudah menimpa pengurus GNPF MUI," kata pengacara Munarman dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Kapitra Ampera, dalam konferensi pers di Masjid Al Ittihaad, Jalan Tebet Mas Indah 1, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Kapitra mengatakan Munarman menggugat status tersangka karena menganggap proses penanganan kasus telah melanggar azas teritorial. Kapitra mengatakan peristiwa yang dituduhkan kepada Munarman terjadi di Palmerah, Jakarta Barat, Juni 2016. Ketika itu tengah audiensi dengan redaksi Harian Kompas terkait pemberitaan.
"Tetapi sebagai warga negara, kami taat pada hukum, kami hormati institusi kepolisian, meskipun itu tidak memenuhi azas teritorial dan at least, itu punya potensi melanggar hukum sebenarnya dalam menegakkan hukum, tapi nanti kita akan uji," katanya.
Munarman diadukan ke Polda Bali pada Senin (16/1/2017) terkait ucapannya yang terekam di video yang kemudian viral di YouTube. Dalam video berjudul Heboh FPI Sidak Kompas Munarman menyebutkan bahwa pecalang melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Pecalang protes keras. Kemudian, Munarman dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Munarman diperiksa dalam kasus tersebut pada Senin (30/1/2017) dengan status saksi. Kemudian pada Selasa (14/2/2017) besok, Munarman akan diperiksa sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
-
Munarman Resmi Bebas, Keluar Penjara Pakai Syal dan Topi Save Palestine
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?