Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akan dilaksanakan pada 20 Februari 2017. Munarman merupakan tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap petugas adat atau pecalang.
"Kami telah memasukkan gugatan praperadilan ke pengadilan di Bali, dan 20 Februari nanti akan disidangkan, ini yang sudah menimpa pengurus GNPF MUI," kata pengacara Munarman dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Kapitra Ampera, dalam konferensi pers di Masjid Al Ittihaad, Jalan Tebet Mas Indah 1, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Kapitra mengatakan Munarman menggugat status tersangka karena menganggap proses penanganan kasus telah melanggar azas teritorial. Kapitra mengatakan peristiwa yang dituduhkan kepada Munarman terjadi di Palmerah, Jakarta Barat, Juni 2016. Ketika itu tengah audiensi dengan redaksi Harian Kompas terkait pemberitaan.
"Tetapi sebagai warga negara, kami taat pada hukum, kami hormati institusi kepolisian, meskipun itu tidak memenuhi azas teritorial dan at least, itu punya potensi melanggar hukum sebenarnya dalam menegakkan hukum, tapi nanti kita akan uji," katanya.
Munarman diadukan ke Polda Bali pada Senin (16/1/2017) terkait ucapannya yang terekam di video yang kemudian viral di YouTube. Dalam video berjudul Heboh FPI Sidak Kompas Munarman menyebutkan bahwa pecalang melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Pecalang protes keras. Kemudian, Munarman dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Munarman diperiksa dalam kasus tersebut pada Senin (30/1/2017) dengan status saksi. Kemudian pada Selasa (14/2/2017) besok, Munarman akan diperiksa sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN