Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akan dilaksanakan pada 20 Februari 2017. Munarman merupakan tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap petugas adat atau pecalang.
"Kami telah memasukkan gugatan praperadilan ke pengadilan di Bali, dan 20 Februari nanti akan disidangkan, ini yang sudah menimpa pengurus GNPF MUI," kata pengacara Munarman dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Kapitra Ampera, dalam konferensi pers di Masjid Al Ittihaad, Jalan Tebet Mas Indah 1, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Kapitra mengatakan Munarman menggugat status tersangka karena menganggap proses penanganan kasus telah melanggar azas teritorial. Kapitra mengatakan peristiwa yang dituduhkan kepada Munarman terjadi di Palmerah, Jakarta Barat, Juni 2016. Ketika itu tengah audiensi dengan redaksi Harian Kompas terkait pemberitaan.
"Tetapi sebagai warga negara, kami taat pada hukum, kami hormati institusi kepolisian, meskipun itu tidak memenuhi azas teritorial dan at least, itu punya potensi melanggar hukum sebenarnya dalam menegakkan hukum, tapi nanti kita akan uji," katanya.
Munarman diadukan ke Polda Bali pada Senin (16/1/2017) terkait ucapannya yang terekam di video yang kemudian viral di YouTube. Dalam video berjudul Heboh FPI Sidak Kompas Munarman menyebutkan bahwa pecalang melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Pecalang protes keras. Kemudian, Munarman dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Munarman diperiksa dalam kasus tersebut pada Senin (30/1/2017) dengan status saksi. Kemudian pada Selasa (14/2/2017) besok, Munarman akan diperiksa sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Zulhas di Rakernas PAN: Konflik Israel-Iran 'Biadab' dan Di Luar Batas Kemanusiaan
-
Perubahan Iklim Tekan Produksi Pangan, BRIN Dorong Adaptasi dan Mitigasi
-
SPPG Kemayoran Distribusikan Makan Bergizi Gratis, Libatkan 70% Warga Sekitar
-
Diproduksi dalam Kamar Hotel Bogor, Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Uang Palsu
-
5 Fakta Gugurnya 3 Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
-
Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan
-
Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar
-
Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!
-
Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global
-
Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot