Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air dan Persaudaraan Muslimin Indonesia menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak memberhentikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta. Apa tanggapan Istana?
"Prosesnya begitu, ya silakan saja. Selama di jalur hukum, presiden menghormati proses hukum itu," kata juru bicara Presiden, Johan Budi SP, di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Status Ahok kembali jadi sorotan setelah Kementerian Dalam Negeri mengaktifkan Ahok lagi sebagai gubernur pada Sabtu (11/2/2017). Menurut para penggugat seharusnya Ahok diberhentikan untuk sementara karena berstatus terdakwa.
"Kalau ada yang tidak puas, silakan melakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Ke PTUN pun silakan saja, itu hak mereka," ujar Johan.
ACTA dan Permusi menilai sikap pemerintah melanggar Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.
Sementara menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, kementerian belum dapat memberhentikan Ahok untuk sementara karena yang bersangkutan tidak ditahan dan belum ada tuntutan dari jaksa.
Tjahjo mengatakan pejabat yang menjadi terdakwa perkara pidana akan langsung diberhentikan sementara jika kena operasi tangkap tangan kasus korupsi atau dituntut ancaman hukuman diatas lima tahun penjaga.
Selain diperkarakan ke PTUN, di DPR sekarang juga bergulir wacana untuk mengusulkan hak angket terkait status Ahok yang kembali aktif sebagai gubernur.
Empat fraksi resmi mengusulkan hak angket yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Kasus tersebut juga menjadi isu utama demonstrasi yang digalang Forum Umat Islam di DPR, siang ini.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!
-
Isuzu Dukung Implementasi Zero ODOL Demi Keamanan dan Ketahanan Kendaraan
-
Anime Digimon Baru Resmi Diumumkan Jelang Anniversary ke-30, Tayang 2027
-
Dugaan Prajurit TNI Aniaya Brimob Hingga Tewas di Slipi, Mabes TNI: Pasti Diproses!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review
-
Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic
-
Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga