Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Alamsyah Hanafiah menilai langkah kepolisian untuk meningkatkan status kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar dianggap prematur.
"Ini prematur, terlalu pagi, dia belum berbuat kecuali sudah berjalan ke istana negara ditangkap," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2017).
Menurutnya sangkaan percobaan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah juga belum bisa dibuktikan. Sebab, dia menganggap niatan atau perencanaan tuduhan makar itu juga bisa dibuktikan secara gamblang oleh pihak kepolsiian.
"Jadi peristiwanya belum terjadi baru pertemuan. Tindakan makar itu kan harus sudah ada. Jadi makar itu tindakan sudah harus ada," kata dia.
Ratna juga sudah mengajukan permohonan secara tertulis agar penyidik segara menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) pada 5 Januari 2017 lalu. Namun permohonan agar kasusnya dihentikan hingga kini belum direspon.
"Perkara ini saya melihat, kalau dari pengakuan Sarumpaet, dia tidak berniat ke Istana Kepresidenan, hanya berniat ke DPR membicarakan konteks UUD 45 bicarakan yang telah diamandemen," kata dia.
Ratna merupakan salah satu dari 10 tokoh yang diamankan jelang aksi 2 Desember 2016. Dia melihat penangkapan yang dilakukan kepada kliennya sebagai bentuk khawatiran polisi terhadap situasi keamananan di Jakarta.
Namun, soal penetapan tersangka, dirinya kurang sepakat karena polisi tidak bisa membeberkan bukti-bukti jika Ratna terlibat dalam kasus makat.
"Kasus ini tindakan preventif dari Polri untuk keamanan negara akan tetapi menetapkan tersangka terlalu prematur. Mengamankan seseorang boleh-boleh saja dalam kapasitas 1x24 jam, akan tetapi yang kami mohonkan untuk menghentikan penyidikannya sebagai tersangka," kaga dia.
Baca Juga: Polisi Evaluasi Hasil Pemeriksaan Rizieq Cs Soal Kasus Makar
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat
-
Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara