Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Alamsyah Hanafiah menilai langkah kepolisian untuk meningkatkan status kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar dianggap prematur.
"Ini prematur, terlalu pagi, dia belum berbuat kecuali sudah berjalan ke istana negara ditangkap," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2017).
Menurutnya sangkaan percobaan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah juga belum bisa dibuktikan. Sebab, dia menganggap niatan atau perencanaan tuduhan makar itu juga bisa dibuktikan secara gamblang oleh pihak kepolsiian.
"Jadi peristiwanya belum terjadi baru pertemuan. Tindakan makar itu kan harus sudah ada. Jadi makar itu tindakan sudah harus ada," kata dia.
Ratna juga sudah mengajukan permohonan secara tertulis agar penyidik segara menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) pada 5 Januari 2017 lalu. Namun permohonan agar kasusnya dihentikan hingga kini belum direspon.
"Perkara ini saya melihat, kalau dari pengakuan Sarumpaet, dia tidak berniat ke Istana Kepresidenan, hanya berniat ke DPR membicarakan konteks UUD 45 bicarakan yang telah diamandemen," kata dia.
Ratna merupakan salah satu dari 10 tokoh yang diamankan jelang aksi 2 Desember 2016. Dia melihat penangkapan yang dilakukan kepada kliennya sebagai bentuk khawatiran polisi terhadap situasi keamananan di Jakarta.
Namun, soal penetapan tersangka, dirinya kurang sepakat karena polisi tidak bisa membeberkan bukti-bukti jika Ratna terlibat dalam kasus makat.
"Kasus ini tindakan preventif dari Polri untuk keamanan negara akan tetapi menetapkan tersangka terlalu prematur. Mengamankan seseorang boleh-boleh saja dalam kapasitas 1x24 jam, akan tetapi yang kami mohonkan untuk menghentikan penyidikannya sebagai tersangka," kaga dia.
Baca Juga: Polisi Evaluasi Hasil Pemeriksaan Rizieq Cs Soal Kasus Makar
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Mendagri dan Menko PMK Bahas Kebutuhan Masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh Timur Pascabencana
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong