Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengemukakan sebanyak 183 guru garis depan untuk SMA/SMK akan ditempatkan di sejumlah daerah tertinggal, terluar dan terdepan.
"Kami berharap dengan penempatan GGD ini akan meningkatkan kinerja daerah di bidang pendidikan," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa.
Guru garis depan (GGD) merupakan program afirmasi pemerintah untuk dapat mewujudkan pemerataan pelayanan pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T). Hal ini sesuai dengan semangat Nawacita, membangun dari pinggiran dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
Mendikbud berpesan kepada pemerintah daerah agar para GGD tersebut dijaga baik-baik komitmen dan dedikasinya dalam menjalankan tugasnya mendidik di daerah penempatan.
"Salah satu hal yang perlu kita waspadai adalah orang yang semula semangatnya luar biasa, lalu ketika statusnya sudah menjadi PNS terjebak dengan zona aman, bukan hanya zona nyaman, karena sudah mendapatkan gaji tetap dan tunjangan lalu semangatnya menurun dan ingin pindah," kata Muhadjir.
Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penetapan Aparatur Sipil Negara karena konsekuensi dalam berbagai hal, salah satunya penganggaran.
Hal itu dikarenakan masih banyak daerah yang menggunakan lebih dari lima puluh persen anggarannya untuk belanja pegawai, bahkan ada yang mencapai delapan puluh persen.
"Kami tidak akan menambah PNS untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya masih diatas 50 persen," kata Asman.
Menurut Asman, total belanja pegawai negeri per tahun mencapai hampir Rp800 triliun dan total pensiun mencapai Rp100 triliun.
Menurut kajian Kementerian PAN RB saat ini lebih 60 persen Aparatur Sipil Negara hanya memiliki kemampuan yang sifatnya administratif. Hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama tidak hanya pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah.
Hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan yang dilaksanakan tahun 2016 menghasilkan 6.113 formasi calon khusus pendidikan dasar yang akan didistribusikan ke beberapa kabupaten.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengangkatan dan pembinaan guru untuk pendidikan menengah dikelola oleh pemerintah provinsi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah