Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengemukakan sebanyak 183 guru garis depan untuk SMA/SMK akan ditempatkan di sejumlah daerah tertinggal, terluar dan terdepan.
"Kami berharap dengan penempatan GGD ini akan meningkatkan kinerja daerah di bidang pendidikan," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa.
Guru garis depan (GGD) merupakan program afirmasi pemerintah untuk dapat mewujudkan pemerataan pelayanan pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T). Hal ini sesuai dengan semangat Nawacita, membangun dari pinggiran dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
Mendikbud berpesan kepada pemerintah daerah agar para GGD tersebut dijaga baik-baik komitmen dan dedikasinya dalam menjalankan tugasnya mendidik di daerah penempatan.
"Salah satu hal yang perlu kita waspadai adalah orang yang semula semangatnya luar biasa, lalu ketika statusnya sudah menjadi PNS terjebak dengan zona aman, bukan hanya zona nyaman, karena sudah mendapatkan gaji tetap dan tunjangan lalu semangatnya menurun dan ingin pindah," kata Muhadjir.
Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penetapan Aparatur Sipil Negara karena konsekuensi dalam berbagai hal, salah satunya penganggaran.
Hal itu dikarenakan masih banyak daerah yang menggunakan lebih dari lima puluh persen anggarannya untuk belanja pegawai, bahkan ada yang mencapai delapan puluh persen.
"Kami tidak akan menambah PNS untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya masih diatas 50 persen," kata Asman.
Menurut Asman, total belanja pegawai negeri per tahun mencapai hampir Rp800 triliun dan total pensiun mencapai Rp100 triliun.
Menurut kajian Kementerian PAN RB saat ini lebih 60 persen Aparatur Sipil Negara hanya memiliki kemampuan yang sifatnya administratif. Hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama tidak hanya pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah.
Hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan yang dilaksanakan tahun 2016 menghasilkan 6.113 formasi calon khusus pendidikan dasar yang akan didistribusikan ke beberapa kabupaten.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengangkatan dan pembinaan guru untuk pendidikan menengah dikelola oleh pemerintah provinsi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang