Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengemukakan sebanyak 183 guru garis depan untuk SMA/SMK akan ditempatkan di sejumlah daerah tertinggal, terluar dan terdepan.
"Kami berharap dengan penempatan GGD ini akan meningkatkan kinerja daerah di bidang pendidikan," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa.
Guru garis depan (GGD) merupakan program afirmasi pemerintah untuk dapat mewujudkan pemerataan pelayanan pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T). Hal ini sesuai dengan semangat Nawacita, membangun dari pinggiran dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
Mendikbud berpesan kepada pemerintah daerah agar para GGD tersebut dijaga baik-baik komitmen dan dedikasinya dalam menjalankan tugasnya mendidik di daerah penempatan.
"Salah satu hal yang perlu kita waspadai adalah orang yang semula semangatnya luar biasa, lalu ketika statusnya sudah menjadi PNS terjebak dengan zona aman, bukan hanya zona nyaman, karena sudah mendapatkan gaji tetap dan tunjangan lalu semangatnya menurun dan ingin pindah," kata Muhadjir.
Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penetapan Aparatur Sipil Negara karena konsekuensi dalam berbagai hal, salah satunya penganggaran.
Hal itu dikarenakan masih banyak daerah yang menggunakan lebih dari lima puluh persen anggarannya untuk belanja pegawai, bahkan ada yang mencapai delapan puluh persen.
"Kami tidak akan menambah PNS untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya masih diatas 50 persen," kata Asman.
Menurut Asman, total belanja pegawai negeri per tahun mencapai hampir Rp800 triliun dan total pensiun mencapai Rp100 triliun.
Menurut kajian Kementerian PAN RB saat ini lebih 60 persen Aparatur Sipil Negara hanya memiliki kemampuan yang sifatnya administratif. Hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama tidak hanya pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah.
Hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan yang dilaksanakan tahun 2016 menghasilkan 6.113 formasi calon khusus pendidikan dasar yang akan didistribusikan ke beberapa kabupaten.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengangkatan dan pembinaan guru untuk pendidikan menengah dikelola oleh pemerintah provinsi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan