Suara.com - Kepolisian Metro Jaya tidak mengacuhkan permohonan tim pengacara musikus Ahmad Dhani, yang meminta penghentian penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat perintah penghentian penyidikan(SP3) tidak bisa sembarangan diterbitkan tanpa ada dasar yang kuat.
"Dihentikan bagaimana? Kan ada syarat sendiri. SP3 bisa dikeluarkan kalau tersangka meninggal dunia, kasusnya kedaluarsa, dan tidak cukup bukti. Kalau tidak memenuhi salah satu persyaratan itu, SP3 tidak bisa diterbitkan,” tutur Argo, Rabu (22/2/2017).
Argo juga menepis tuduhan penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan calon wakil bupati Bekasi itu sebagai tersangka.
Sebaliknya, ia memastikan penyidik justru tengah melengkapi berkas kasus Dhani agar bisa segera diberikan kepada kejaksaan.
"Tunggu saja, berkasnya masih dilengkapi," tukasnya.
Sebelumnya, pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah, mengungkapkan rencana mengajukan surat permohonan agar polisi bisa menghentikan kasus kliennya
"Ada rencana dari Ahmad Dhani untuk mengajukan permohonan SP3. Permohonan secara lisan sudah kami sampaikan," kata Alamysah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2).
Alamsyah mengatakan, dirinya masih menunggu Dhani untuk mengirimkan permohonan tertulis kepada penyidik yang sempat tertunda lantaran kliennya sibuk berkampanye.
Baca Juga: Pesta di Bali Bareng Glenn Fredly, Aura Kasih Malas Bahas
Alamsyah meyakini, penyelidikan kasus Dhani bisa dihentikan kalau polisi tidak menemukan sedikitnya dua alat bukti.
"Kalau tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan SP3. Sejauh ini kami menilai polisi belum memunyai hal itu,” tuturnya.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani dibekuk polisi jelang aksi 2 Desember 2016. Ia ditangkap dengan tuduhan menghuna penguasa yang melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
El Rumi dan Syifa Hadju Segera Menikah, Ahmad Dhani Beberkan Konsep Adat!
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir