Suara.com - Kepolisian Metro Jaya tidak mengacuhkan permohonan tim pengacara musikus Ahmad Dhani, yang meminta penghentian penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat perintah penghentian penyidikan(SP3) tidak bisa sembarangan diterbitkan tanpa ada dasar yang kuat.
"Dihentikan bagaimana? Kan ada syarat sendiri. SP3 bisa dikeluarkan kalau tersangka meninggal dunia, kasusnya kedaluarsa, dan tidak cukup bukti. Kalau tidak memenuhi salah satu persyaratan itu, SP3 tidak bisa diterbitkan,” tutur Argo, Rabu (22/2/2017).
Argo juga menepis tuduhan penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan calon wakil bupati Bekasi itu sebagai tersangka.
Sebaliknya, ia memastikan penyidik justru tengah melengkapi berkas kasus Dhani agar bisa segera diberikan kepada kejaksaan.
"Tunggu saja, berkasnya masih dilengkapi," tukasnya.
Sebelumnya, pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah, mengungkapkan rencana mengajukan surat permohonan agar polisi bisa menghentikan kasus kliennya
"Ada rencana dari Ahmad Dhani untuk mengajukan permohonan SP3. Permohonan secara lisan sudah kami sampaikan," kata Alamysah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2).
Alamsyah mengatakan, dirinya masih menunggu Dhani untuk mengirimkan permohonan tertulis kepada penyidik yang sempat tertunda lantaran kliennya sibuk berkampanye.
Baca Juga: Pesta di Bali Bareng Glenn Fredly, Aura Kasih Malas Bahas
Alamsyah meyakini, penyelidikan kasus Dhani bisa dihentikan kalau polisi tidak menemukan sedikitnya dua alat bukti.
"Kalau tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan SP3. Sejauh ini kami menilai polisi belum memunyai hal itu,” tuturnya.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani dibekuk polisi jelang aksi 2 Desember 2016. Ia ditangkap dengan tuduhan menghuna penguasa yang melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok