Suara.com - Kepolisian Metro Jaya tidak mengacuhkan permohonan tim pengacara musikus Ahmad Dhani, yang meminta penghentian penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat perintah penghentian penyidikan(SP3) tidak bisa sembarangan diterbitkan tanpa ada dasar yang kuat.
"Dihentikan bagaimana? Kan ada syarat sendiri. SP3 bisa dikeluarkan kalau tersangka meninggal dunia, kasusnya kedaluarsa, dan tidak cukup bukti. Kalau tidak memenuhi salah satu persyaratan itu, SP3 tidak bisa diterbitkan,” tutur Argo, Rabu (22/2/2017).
Argo juga menepis tuduhan penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan calon wakil bupati Bekasi itu sebagai tersangka.
Sebaliknya, ia memastikan penyidik justru tengah melengkapi berkas kasus Dhani agar bisa segera diberikan kepada kejaksaan.
"Tunggu saja, berkasnya masih dilengkapi," tukasnya.
Sebelumnya, pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah, mengungkapkan rencana mengajukan surat permohonan agar polisi bisa menghentikan kasus kliennya
"Ada rencana dari Ahmad Dhani untuk mengajukan permohonan SP3. Permohonan secara lisan sudah kami sampaikan," kata Alamysah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2).
Alamsyah mengatakan, dirinya masih menunggu Dhani untuk mengirimkan permohonan tertulis kepada penyidik yang sempat tertunda lantaran kliennya sibuk berkampanye.
Baca Juga: Pesta di Bali Bareng Glenn Fredly, Aura Kasih Malas Bahas
Alamsyah meyakini, penyelidikan kasus Dhani bisa dihentikan kalau polisi tidak menemukan sedikitnya dua alat bukti.
"Kalau tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan SP3. Sejauh ini kami menilai polisi belum memunyai hal itu,” tuturnya.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani dibekuk polisi jelang aksi 2 Desember 2016. Ia ditangkap dengan tuduhan menghuna penguasa yang melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Aktivis Gejayan Memanggil Mogok Makan di Tahanan: Tuntut Pembebasan Tahanan Politik!
-
Kondisi Terkini Aktivis Delpedro di Rutan: Berat Badan Turun Drastis, Akses Menulis Dibatasi
-
Pink Melawan: Aksi Perempuan Tuntut Pembebasan Aktivis di Polda Metro Jaya
-
Keluarga Ungkap Kondisi Delpedro Marhaen di Penjara: Berat Badan Turun, Dilarang Menulis!
-
Massa Emak-emak Geruduk Mapolda Metro Jaya: Bebaskan Delpedro Marhaen dkk Tanpa Syarat!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?