Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan memanggil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penggunaan kegiatan pemerintah untuk kepentingan calon gubernur petahana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Selanjutnya, tadi kami diskusi di dalam akan memanggil secepatnya Pak Basuki Tjahaja Purnama," kata Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Munatshir Mustaman usai diperiksa sebagai saksi pelapor di gedung Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (27/2/2017).
Dalam pemeriksaan tadi, saksi pelapor ditanya sebanyak 17 pertanyaan, salah satunya tentang penilaian saksi atas pernyataan Ahok yang dianggap melanggar.
"Tadi ditanyakan juga, apakah pernyataan Ahok di sana itu sebagai pribadi atau gubernur? Tapi kami menganggap apa yang diucapkan Pak Ahok waktu itu dugaan kami adalah program kampanye," katanya.
Ucapan Ahok yang dipermasalahkan, menyebutkan, "jadi rencana saya, semua stasiun atau depo LRT, MRT di Lebak Bulus, termasuk yang di Pulogadung, Rawa Buaya, dan Kalung Rambutan, itu semua ada apartemen harga subsidi, dan jual, tapi dengan subsidi sehingga orang-orang kelas menengah yang mampu beli rumah di pinggiran, tapi nggak mampu beli rumah di Jakarta bisa tinggal di apartemen dengan harga kos."
Munatshir meyakini ucapan Ahok tersebut merupakan ajakan kepada warga untuk memilih Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
"Karena tidak mungkin program ini berjalan kalau dia tidak terpilih. Karena itu ucapan Pak Ahok adalah imbauan kepada masyarakat umum untuk memilih dia, agar program ini bisa berjalan," kata Munatshir.
Ucapan tersebut disampaikan Ahok pada Jumat (24/2/2017) ketika meninjau velodrome, Pulomas, Jakarta Timur.
ACTA kemudian melaporkan Ahok ke Bawaslu DKI Jakarta karena menduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan