Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan memanggil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penggunaan kegiatan pemerintah untuk kepentingan calon gubernur petahana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Selanjutnya, tadi kami diskusi di dalam akan memanggil secepatnya Pak Basuki Tjahaja Purnama," kata Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Munatshir Mustaman usai diperiksa sebagai saksi pelapor di gedung Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (27/2/2017).
Dalam pemeriksaan tadi, saksi pelapor ditanya sebanyak 17 pertanyaan, salah satunya tentang penilaian saksi atas pernyataan Ahok yang dianggap melanggar.
"Tadi ditanyakan juga, apakah pernyataan Ahok di sana itu sebagai pribadi atau gubernur? Tapi kami menganggap apa yang diucapkan Pak Ahok waktu itu dugaan kami adalah program kampanye," katanya.
Ucapan Ahok yang dipermasalahkan, menyebutkan, "jadi rencana saya, semua stasiun atau depo LRT, MRT di Lebak Bulus, termasuk yang di Pulogadung, Rawa Buaya, dan Kalung Rambutan, itu semua ada apartemen harga subsidi, dan jual, tapi dengan subsidi sehingga orang-orang kelas menengah yang mampu beli rumah di pinggiran, tapi nggak mampu beli rumah di Jakarta bisa tinggal di apartemen dengan harga kos."
Munatshir meyakini ucapan Ahok tersebut merupakan ajakan kepada warga untuk memilih Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
"Karena tidak mungkin program ini berjalan kalau dia tidak terpilih. Karena itu ucapan Pak Ahok adalah imbauan kepada masyarakat umum untuk memilih dia, agar program ini bisa berjalan," kata Munatshir.
Ucapan tersebut disampaikan Ahok pada Jumat (24/2/2017) ketika meninjau velodrome, Pulomas, Jakarta Timur.
ACTA kemudian melaporkan Ahok ke Bawaslu DKI Jakarta karena menduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra