Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Setelah semua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum selesai didengarkan keterangannya, pekan depan, giliran tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan saksi untuk meringankan dakwaan dalam perkara penodaan agama.
"Pada prinsipnya kami cukup, tidak menghadirkan lagi tidak menggunakan haknya lagi. Dengan pertimbangan ini ada tiga orang yang belum dipanggil," kata jaksa di persidangan keduabelas di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Jaksa kemudian mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim.
"Prinsipnya kami cukup dengan apa yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan saksi sampai pada hari ini sehingga untuk berikutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis. Apakah saksi yang meringankan ini yang dihadirkan penasehat hukum ataukah kami karena tercatat di dalam berkas perkara sementara. Itu pendapat kami," katanya.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan sidang ke 13 nanti agendanya meminta keterangan saksi dari tim pengacara Ahok. Dengan kata lain, kesempatan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli sudah dianggap mencukupi.
"Baik sebagaimana sudah didengar jadi penuntut umum tidak menggunakan haknya lagi untuk menghadirkan ahli karena sudah dianggap cukup dan memang ahli ini sebetulnya tidak wajib kalau dalam hukum acara itu yang menghadirkan ahli biasanya majelis," kata Dwiarso.
Dwiarso kemudian meminta tim pengacara Ahok menyiapkan saksi-saksi.
"Karena sudah tidak ingin menggunakan haknya atau waktunya dimajukan ahli maka persidangan berikutnya langsung kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi atau saksi fakta yang meringankan belum ahli dulu," kata dia.
Sidang ke 13 diagendakan pada Selasa (7/3/2016).
"Baik, untuk persidangan selanjutnya sidang kami tunda hari Selasa tanggal 7 Maret pukul jam 09.00 WIB di gedung ini dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir, demikian sidang ditutup," kata Dwiarso.
Saksi ahli terakhir yang dihadirkan jaksa, hari ini, adalah Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana.
"Pada prinsipnya kami cukup, tidak menghadirkan lagi tidak menggunakan haknya lagi. Dengan pertimbangan ini ada tiga orang yang belum dipanggil," kata jaksa di persidangan keduabelas di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Jaksa kemudian mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim.
"Prinsipnya kami cukup dengan apa yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan saksi sampai pada hari ini sehingga untuk berikutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis. Apakah saksi yang meringankan ini yang dihadirkan penasehat hukum ataukah kami karena tercatat di dalam berkas perkara sementara. Itu pendapat kami," katanya.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan sidang ke 13 nanti agendanya meminta keterangan saksi dari tim pengacara Ahok. Dengan kata lain, kesempatan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli sudah dianggap mencukupi.
"Baik sebagaimana sudah didengar jadi penuntut umum tidak menggunakan haknya lagi untuk menghadirkan ahli karena sudah dianggap cukup dan memang ahli ini sebetulnya tidak wajib kalau dalam hukum acara itu yang menghadirkan ahli biasanya majelis," kata Dwiarso.
Dwiarso kemudian meminta tim pengacara Ahok menyiapkan saksi-saksi.
"Karena sudah tidak ingin menggunakan haknya atau waktunya dimajukan ahli maka persidangan berikutnya langsung kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi atau saksi fakta yang meringankan belum ahli dulu," kata dia.
Sidang ke 13 diagendakan pada Selasa (7/3/2016).
"Baik, untuk persidangan selanjutnya sidang kami tunda hari Selasa tanggal 7 Maret pukul jam 09.00 WIB di gedung ini dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir, demikian sidang ditutup," kata Dwiarso.
Saksi ahli terakhir yang dihadirkan jaksa, hari ini, adalah Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan