Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Setelah semua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum selesai didengarkan keterangannya, pekan depan, giliran tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan saksi untuk meringankan dakwaan dalam perkara penodaan agama.
"Pada prinsipnya kami cukup, tidak menghadirkan lagi tidak menggunakan haknya lagi. Dengan pertimbangan ini ada tiga orang yang belum dipanggil," kata jaksa di persidangan keduabelas di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Jaksa kemudian mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim.
"Prinsipnya kami cukup dengan apa yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan saksi sampai pada hari ini sehingga untuk berikutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis. Apakah saksi yang meringankan ini yang dihadirkan penasehat hukum ataukah kami karena tercatat di dalam berkas perkara sementara. Itu pendapat kami," katanya.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan sidang ke 13 nanti agendanya meminta keterangan saksi dari tim pengacara Ahok. Dengan kata lain, kesempatan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli sudah dianggap mencukupi.
"Baik sebagaimana sudah didengar jadi penuntut umum tidak menggunakan haknya lagi untuk menghadirkan ahli karena sudah dianggap cukup dan memang ahli ini sebetulnya tidak wajib kalau dalam hukum acara itu yang menghadirkan ahli biasanya majelis," kata Dwiarso.
Dwiarso kemudian meminta tim pengacara Ahok menyiapkan saksi-saksi.
"Karena sudah tidak ingin menggunakan haknya atau waktunya dimajukan ahli maka persidangan berikutnya langsung kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi atau saksi fakta yang meringankan belum ahli dulu," kata dia.
Sidang ke 13 diagendakan pada Selasa (7/3/2016).
"Baik, untuk persidangan selanjutnya sidang kami tunda hari Selasa tanggal 7 Maret pukul jam 09.00 WIB di gedung ini dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir, demikian sidang ditutup," kata Dwiarso.
Saksi ahli terakhir yang dihadirkan jaksa, hari ini, adalah Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana.
"Pada prinsipnya kami cukup, tidak menghadirkan lagi tidak menggunakan haknya lagi. Dengan pertimbangan ini ada tiga orang yang belum dipanggil," kata jaksa di persidangan keduabelas di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Jaksa kemudian mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim.
"Prinsipnya kami cukup dengan apa yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan saksi sampai pada hari ini sehingga untuk berikutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis. Apakah saksi yang meringankan ini yang dihadirkan penasehat hukum ataukah kami karena tercatat di dalam berkas perkara sementara. Itu pendapat kami," katanya.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan sidang ke 13 nanti agendanya meminta keterangan saksi dari tim pengacara Ahok. Dengan kata lain, kesempatan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli sudah dianggap mencukupi.
"Baik sebagaimana sudah didengar jadi penuntut umum tidak menggunakan haknya lagi untuk menghadirkan ahli karena sudah dianggap cukup dan memang ahli ini sebetulnya tidak wajib kalau dalam hukum acara itu yang menghadirkan ahli biasanya majelis," kata Dwiarso.
Dwiarso kemudian meminta tim pengacara Ahok menyiapkan saksi-saksi.
"Karena sudah tidak ingin menggunakan haknya atau waktunya dimajukan ahli maka persidangan berikutnya langsung kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi atau saksi fakta yang meringankan belum ahli dulu," kata dia.
Sidang ke 13 diagendakan pada Selasa (7/3/2016).
"Baik, untuk persidangan selanjutnya sidang kami tunda hari Selasa tanggal 7 Maret pukul jam 09.00 WIB di gedung ini dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir, demikian sidang ditutup," kata Dwiarso.
Saksi ahli terakhir yang dihadirkan jaksa, hari ini, adalah Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka