Suara.com - Persidangan ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017), telah usai.
Massa pro dan kontra Ahok, telah membubarkan diri sekitar pukul 16.00 WIB. Jalan sepanjang RM. Harsono maupun mengarah ke Ragunan telah dibuka kembali untuk dilalui pada pengedara roda dua maupun empat.
Polisi juga telah membuka kawat berduri dan memindahkan alat berat barracuda untuk membuka jalur tersebut.
"Persidangan telah usai, kami mohon para peserta aksi yang menyampaikan aspirasinya untuk mebubarkan diri, kami akan kembali membuka jalur jalan, kami mohon perhatiannya terima kasi," ujar polisi melalui pengeras suara.
Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi Ahli. Keduanya adalah ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan, dan Habib Rizieq Shihab, sebagai saksi ahli.
Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Ahok diduga melakukan penodaan agama dengan mengutip kitab suci Al-Quran Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Berita Terkait
-
Babak Baru, Ahok Datangkan Saksi Meringankan Mulai Pekan Depan
-
Lagi, Pengacara Ahok Runtuhkan Kredibilitas Saksi Ahli dari MUI
-
Pengacara Ahok: Rizieq Ini Saksi Ahli atau Saksi Fakta?
-
Usai Rizieq, Giliran Abdul Chair Jelaskan Motif Ahok
-
Pengacara: Rizieq Tak Jabat Tangan Ahok, Tunjukkan Sikap Aslinya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun