Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan isi surat terbuka yang pernah ditulis pengurus Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Abdul Chair Ramadhan. Surat tersebut dibuat Abdul pada 1 Februari 2017 atau sesudah Ahok dituduh melecehkan Ketua MUI Ma'ruf Amin di persidangan perkara dugaan penodaan agama.
Tim pengacara Ahok menunjukkan surat di tengah persidangan keduabelas, hari ini, dengan agenda meminta keterangan Abdul Chair sebagai saksi ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Menurut syariat Islam, anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. Takutlah kalian pada sulitnya menghadapi sakaratul maut. Siksa azab kubur dan menghadapi sidang pengadilan akhirat. Atas segala yang kalian lakukan selama ini. Biarlah para penasihat hukum yang non muslim, yang melakukan pembelaan terhadap Ahok. Itu saja yang kami mau bacakan majelis," kata salah satu pengacara Ahok dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengacara Ahok menyampaikan surat terbuka tersebut untuk menunjukkan bahwa Abdul Chair tidak netral dihadirkan sebagai saksi ahli.
Pengacara Ahok menilai pandangan Abdul Chair yang disampaikan dalam surat terbuka, menunjukkan dia syarat konflik kepentingan.
"Kami tak punya alasan lagi menanya ahli yang tak berdiri di tengah, tapi telah menyatakan lebih awal kebenciannya pada terdakwa," kata dia
Abdul mengakui isi surat terbuka tersebut merupakan pendapat pribadinya.
"Benar itu pendapat saya pribadi," kata Abdul.
Tapi, Abdul meminta surat tersebut jangan dikaitkan dengan kapasitasnya sebagai ahli pidana dalam kasus Ahok.
"Saya menambahkan terkait surat pernyataan itu pandangan pribadi tidak terkait dengan pendapat saya (di sidang)," katanya.
Abdul kemudian berharap kepada majelis hakim jika tim pengacara Ahok menolak keterangan para saksi ahli yang direkomendasikam MUI, hal tersebut tak dimasukkan ke dalam nota pembelaan Ahok
"Menyangkut tentang penodaan agama menurut ahli agar keterangan ahli dari MUI yang ditolak penasehat hukum tidak diperbolehkan penasehat hukum untuk mengutip dalam pleidoi apa kapan yang disampaikan apalagi yang ditolak," katanya.
Tim pengacara Ahok menunjukkan surat di tengah persidangan keduabelas, hari ini, dengan agenda meminta keterangan Abdul Chair sebagai saksi ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Menurut syariat Islam, anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. Takutlah kalian pada sulitnya menghadapi sakaratul maut. Siksa azab kubur dan menghadapi sidang pengadilan akhirat. Atas segala yang kalian lakukan selama ini. Biarlah para penasihat hukum yang non muslim, yang melakukan pembelaan terhadap Ahok. Itu saja yang kami mau bacakan majelis," kata salah satu pengacara Ahok dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengacara Ahok menyampaikan surat terbuka tersebut untuk menunjukkan bahwa Abdul Chair tidak netral dihadirkan sebagai saksi ahli.
Pengacara Ahok menilai pandangan Abdul Chair yang disampaikan dalam surat terbuka, menunjukkan dia syarat konflik kepentingan.
"Kami tak punya alasan lagi menanya ahli yang tak berdiri di tengah, tapi telah menyatakan lebih awal kebenciannya pada terdakwa," kata dia
Abdul mengakui isi surat terbuka tersebut merupakan pendapat pribadinya.
"Benar itu pendapat saya pribadi," kata Abdul.
Tapi, Abdul meminta surat tersebut jangan dikaitkan dengan kapasitasnya sebagai ahli pidana dalam kasus Ahok.
"Saya menambahkan terkait surat pernyataan itu pandangan pribadi tidak terkait dengan pendapat saya (di sidang)," katanya.
Abdul kemudian berharap kepada majelis hakim jika tim pengacara Ahok menolak keterangan para saksi ahli yang direkomendasikam MUI, hal tersebut tak dimasukkan ke dalam nota pembelaan Ahok
"Menyangkut tentang penodaan agama menurut ahli agar keterangan ahli dari MUI yang ditolak penasehat hukum tidak diperbolehkan penasehat hukum untuk mengutip dalam pleidoi apa kapan yang disampaikan apalagi yang ditolak," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor