Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan isi surat terbuka yang pernah ditulis pengurus Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Abdul Chair Ramadhan. Surat tersebut dibuat Abdul pada 1 Februari 2017 atau sesudah Ahok dituduh melecehkan Ketua MUI Ma'ruf Amin di persidangan perkara dugaan penodaan agama.
Tim pengacara Ahok menunjukkan surat di tengah persidangan keduabelas, hari ini, dengan agenda meminta keterangan Abdul Chair sebagai saksi ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Menurut syariat Islam, anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. Takutlah kalian pada sulitnya menghadapi sakaratul maut. Siksa azab kubur dan menghadapi sidang pengadilan akhirat. Atas segala yang kalian lakukan selama ini. Biarlah para penasihat hukum yang non muslim, yang melakukan pembelaan terhadap Ahok. Itu saja yang kami mau bacakan majelis," kata salah satu pengacara Ahok dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengacara Ahok menyampaikan surat terbuka tersebut untuk menunjukkan bahwa Abdul Chair tidak netral dihadirkan sebagai saksi ahli.
Pengacara Ahok menilai pandangan Abdul Chair yang disampaikan dalam surat terbuka, menunjukkan dia syarat konflik kepentingan.
"Kami tak punya alasan lagi menanya ahli yang tak berdiri di tengah, tapi telah menyatakan lebih awal kebenciannya pada terdakwa," kata dia
Abdul mengakui isi surat terbuka tersebut merupakan pendapat pribadinya.
"Benar itu pendapat saya pribadi," kata Abdul.
Tapi, Abdul meminta surat tersebut jangan dikaitkan dengan kapasitasnya sebagai ahli pidana dalam kasus Ahok.
"Saya menambahkan terkait surat pernyataan itu pandangan pribadi tidak terkait dengan pendapat saya (di sidang)," katanya.
Abdul kemudian berharap kepada majelis hakim jika tim pengacara Ahok menolak keterangan para saksi ahli yang direkomendasikam MUI, hal tersebut tak dimasukkan ke dalam nota pembelaan Ahok
"Menyangkut tentang penodaan agama menurut ahli agar keterangan ahli dari MUI yang ditolak penasehat hukum tidak diperbolehkan penasehat hukum untuk mengutip dalam pleidoi apa kapan yang disampaikan apalagi yang ditolak," katanya.
Tim pengacara Ahok menunjukkan surat di tengah persidangan keduabelas, hari ini, dengan agenda meminta keterangan Abdul Chair sebagai saksi ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Menurut syariat Islam, anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. Takutlah kalian pada sulitnya menghadapi sakaratul maut. Siksa azab kubur dan menghadapi sidang pengadilan akhirat. Atas segala yang kalian lakukan selama ini. Biarlah para penasihat hukum yang non muslim, yang melakukan pembelaan terhadap Ahok. Itu saja yang kami mau bacakan majelis," kata salah satu pengacara Ahok dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengacara Ahok menyampaikan surat terbuka tersebut untuk menunjukkan bahwa Abdul Chair tidak netral dihadirkan sebagai saksi ahli.
Pengacara Ahok menilai pandangan Abdul Chair yang disampaikan dalam surat terbuka, menunjukkan dia syarat konflik kepentingan.
"Kami tak punya alasan lagi menanya ahli yang tak berdiri di tengah, tapi telah menyatakan lebih awal kebenciannya pada terdakwa," kata dia
Abdul mengakui isi surat terbuka tersebut merupakan pendapat pribadinya.
"Benar itu pendapat saya pribadi," kata Abdul.
Tapi, Abdul meminta surat tersebut jangan dikaitkan dengan kapasitasnya sebagai ahli pidana dalam kasus Ahok.
"Saya menambahkan terkait surat pernyataan itu pandangan pribadi tidak terkait dengan pendapat saya (di sidang)," katanya.
Abdul kemudian berharap kepada majelis hakim jika tim pengacara Ahok menolak keterangan para saksi ahli yang direkomendasikam MUI, hal tersebut tak dimasukkan ke dalam nota pembelaan Ahok
"Menyangkut tentang penodaan agama menurut ahli agar keterangan ahli dari MUI yang ditolak penasehat hukum tidak diperbolehkan penasehat hukum untuk mengutip dalam pleidoi apa kapan yang disampaikan apalagi yang ditolak," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak