Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan isi surat terbuka yang pernah ditulis pengurus Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Abdul Chair Ramadhan. Surat tersebut dibuat Abdul pada 1 Februari 2017 atau sesudah Ahok dituduh melecehkan Ketua MUI Ma'ruf Amin di persidangan perkara dugaan penodaan agama.
Tim pengacara Ahok menunjukkan surat di tengah persidangan keduabelas, hari ini, dengan agenda meminta keterangan Abdul Chair sebagai saksi ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Menurut syariat Islam, anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. Takutlah kalian pada sulitnya menghadapi sakaratul maut. Siksa azab kubur dan menghadapi sidang pengadilan akhirat. Atas segala yang kalian lakukan selama ini. Biarlah para penasihat hukum yang non muslim, yang melakukan pembelaan terhadap Ahok. Itu saja yang kami mau bacakan majelis," kata salah satu pengacara Ahok dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengacara Ahok menyampaikan surat terbuka tersebut untuk menunjukkan bahwa Abdul Chair tidak netral dihadirkan sebagai saksi ahli.
Pengacara Ahok menilai pandangan Abdul Chair yang disampaikan dalam surat terbuka, menunjukkan dia syarat konflik kepentingan.
"Kami tak punya alasan lagi menanya ahli yang tak berdiri di tengah, tapi telah menyatakan lebih awal kebenciannya pada terdakwa," kata dia
Abdul mengakui isi surat terbuka tersebut merupakan pendapat pribadinya.
"Benar itu pendapat saya pribadi," kata Abdul.
Tapi, Abdul meminta surat tersebut jangan dikaitkan dengan kapasitasnya sebagai ahli pidana dalam kasus Ahok.
"Saya menambahkan terkait surat pernyataan itu pandangan pribadi tidak terkait dengan pendapat saya (di sidang)," katanya.
Abdul kemudian berharap kepada majelis hakim jika tim pengacara Ahok menolak keterangan para saksi ahli yang direkomendasikam MUI, hal tersebut tak dimasukkan ke dalam nota pembelaan Ahok
"Menyangkut tentang penodaan agama menurut ahli agar keterangan ahli dari MUI yang ditolak penasehat hukum tidak diperbolehkan penasehat hukum untuk mengutip dalam pleidoi apa kapan yang disampaikan apalagi yang ditolak," katanya.
Tim pengacara Ahok menunjukkan surat di tengah persidangan keduabelas, hari ini, dengan agenda meminta keterangan Abdul Chair sebagai saksi ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Menurut syariat Islam, anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. Takutlah kalian pada sulitnya menghadapi sakaratul maut. Siksa azab kubur dan menghadapi sidang pengadilan akhirat. Atas segala yang kalian lakukan selama ini. Biarlah para penasihat hukum yang non muslim, yang melakukan pembelaan terhadap Ahok. Itu saja yang kami mau bacakan majelis," kata salah satu pengacara Ahok dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengacara Ahok menyampaikan surat terbuka tersebut untuk menunjukkan bahwa Abdul Chair tidak netral dihadirkan sebagai saksi ahli.
Pengacara Ahok menilai pandangan Abdul Chair yang disampaikan dalam surat terbuka, menunjukkan dia syarat konflik kepentingan.
"Kami tak punya alasan lagi menanya ahli yang tak berdiri di tengah, tapi telah menyatakan lebih awal kebenciannya pada terdakwa," kata dia
Abdul mengakui isi surat terbuka tersebut merupakan pendapat pribadinya.
"Benar itu pendapat saya pribadi," kata Abdul.
Tapi, Abdul meminta surat tersebut jangan dikaitkan dengan kapasitasnya sebagai ahli pidana dalam kasus Ahok.
"Saya menambahkan terkait surat pernyataan itu pandangan pribadi tidak terkait dengan pendapat saya (di sidang)," katanya.
Abdul kemudian berharap kepada majelis hakim jika tim pengacara Ahok menolak keterangan para saksi ahli yang direkomendasikam MUI, hal tersebut tak dimasukkan ke dalam nota pembelaan Ahok
"Menyangkut tentang penodaan agama menurut ahli agar keterangan ahli dari MUI yang ditolak penasehat hukum tidak diperbolehkan penasehat hukum untuk mengutip dalam pleidoi apa kapan yang disampaikan apalagi yang ditolak," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'