Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta jatuhkan vonis enam tahun kepada mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, pada Rabu (8/3/2017).
Selain itu, Putu juga didenda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan kewajiban uang pengganti Rp300 juta, karena menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,2 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Majelis hakim turut pula menjatuhkan vonis tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih setelah lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Majelis berpendapat untuk mengabulkan tuntutan jaksa agar mencabut hak politik terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Putu divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan itu berasal dari dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua dari pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan pertama Putu dinilai terbuki menerima suap dari Direktur PT Faktanusa Ciptagraha, Yogan Askan yang juga salah satu politikus Partai Demokrat di Sumatera Barat dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman provinsi Sumatera Barat, Suprapto senilai Rp500 juta.
Tujuan pemberian itu adalah membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 provinsi Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.
Baca Juga: Jadi Wakil Indonesia yang Tersisa di All England, Ini Kata Sony
Suap Rp500 juta itu berasal dari Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Halim sebesar Rp250 juta, Johandri sebesar Rp75 juta dan Hamnasri Hamid sebesar Ro50 juta, selanjutnya masing-masing mentransfer uang ke rekening Yogan yang selanjutnya akan diserahkan ke asisten Putu bernama Novianti dengan istilah "kaleng susu 500 kotak".
"Dalam dakwaan kesatu pertama ada tindak pidana yang didakwakan karena ada pemberian uagn dari Yogan Askan untuk penambahan dana alokasi khusus agar membantu pengurusan dana alokasi khusus sarana dan prasarana yang diperoleh dari APBD 2016 provinsi Sumbar," ungkap hakim.
Walau di persidangan Putu mengaku bahwa uang yang diterimanya tidak ada hubungan dengan pengurusan anggaran tapi terkait rencana pencalonan Yogan sebagai ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, namun hakim tidak sepakat dengan keterangan itu.
"Terdakwa terbukti menerima uang Rp500 juta melalui Novianti, atas sepengetahuan dan kehendak terdakwa soal 'commitment fee' pengusahaan anggaran. Terdakwa sudah mengetahui pemberian uang untuk menggerakkan terdakwa selalu anggota DPR untuk membantu penambahan anggaran DAK provinsi Sumbar," jelas hakim.
Dalam dakwaan kedua, JPU juga menilai Putu terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar yang berasal dari Salim Alaydrus sebesar Rp2,1 miliar yang diterima pada April 2016; dari Mustakim sebesar Rp300 juta; dan dari Ippin Mamonto yang merupakan orang dekat wakil ketua MPR 2014-2019 EE Mangindaan sebesar Rp300 juta pada Mei 2016.
Uang dari Salim Alaydrus digunakan Putu untuk membayar utang kepada Djoni Garyana sebesar Rp1,6 miliar dan sisanya sebesar Rp500 juta ditransfer ke rekening Ni Luh Putu Sugiani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera