Suara.com - Kejaksaan Agung mengeksekusi Rahudman Harahap berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum 10 tahun penjara mantan Wali Kota Medan itu, dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan atas tanah negara dikelola PT KAI, menjadi milik Pemerintah Kota Medan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatra Utara, Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu (8/3/2017).
Dalam putusan MA, menurut Sumanggar, Rahudman juga dibebankan agar membayar denda senilai Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
"Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung itu, pada hari Sabtu (25/2) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan," ujar Sumanggar.
Dia menjelaskan, sedangkan salinan putusan dari MA tersebut, dikeluarkan oleh institusi hukum itu, pada 7 Februari lalu dan juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Jadi, mengenai salinan putusan MA tersebut, ada pada Kejati Sumut sebagai dokumen," ucap juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, Rahudman Harahap, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jalan Jawa, menjadi milik Pemerintah Kota Medan.
Rahudman mengalihkan lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.
Rahudman juga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011 demi memuluskan pengalihan kepemilikan lahan itu.
Baca Juga: Isu Pemilih 'Asal Bukan Ahok', Ahok Teringat Gubernur Tandingan
Kemudian, Rahudman melalui pengacaranya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut membebaskannya.
Namun, Kejagung mengajukan kasasi, dan Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Rahudman memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum 10 tahun mantan pejabat Pemkot Medan itu.
Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis bebas Rahudman Harahap.
Berita Terkait
-
Dinyatakan Bersalah, Eks Politikus Demokrat Ini Divonis 6 Tahun
-
Dituduh Kecipratan Suap E-KTP, Novanto Ingin Golkar Tabah
-
Ini Imbalan Bagi Elite yang Mau Kembalikan Duit Suap E-KTP
-
Novanto Bilang "Akan" Saat Ditanya Apakah Terima Guyuran Rp150 M
-
Bancakan Duit E-KTP, Habib Novel Tak Kaget Ahok Bela Diri
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza
-
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan