Suara.com - Kejaksaan Agung mengeksekusi Rahudman Harahap berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum 10 tahun penjara mantan Wali Kota Medan itu, dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan atas tanah negara dikelola PT KAI, menjadi milik Pemerintah Kota Medan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatra Utara, Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu (8/3/2017).
Dalam putusan MA, menurut Sumanggar, Rahudman juga dibebankan agar membayar denda senilai Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
"Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung itu, pada hari Sabtu (25/2) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan," ujar Sumanggar.
Dia menjelaskan, sedangkan salinan putusan dari MA tersebut, dikeluarkan oleh institusi hukum itu, pada 7 Februari lalu dan juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Jadi, mengenai salinan putusan MA tersebut, ada pada Kejati Sumut sebagai dokumen," ucap juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, Rahudman Harahap, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jalan Jawa, menjadi milik Pemerintah Kota Medan.
Rahudman mengalihkan lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.
Rahudman juga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011 demi memuluskan pengalihan kepemilikan lahan itu.
Baca Juga: Isu Pemilih 'Asal Bukan Ahok', Ahok Teringat Gubernur Tandingan
Kemudian, Rahudman melalui pengacaranya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut membebaskannya.
Namun, Kejagung mengajukan kasasi, dan Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Rahudman memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum 10 tahun mantan pejabat Pemkot Medan itu.
Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis bebas Rahudman Harahap.
Berita Terkait
-
Dinyatakan Bersalah, Eks Politikus Demokrat Ini Divonis 6 Tahun
-
Dituduh Kecipratan Suap E-KTP, Novanto Ingin Golkar Tabah
-
Ini Imbalan Bagi Elite yang Mau Kembalikan Duit Suap E-KTP
-
Novanto Bilang "Akan" Saat Ditanya Apakah Terima Guyuran Rp150 M
-
Bancakan Duit E-KTP, Habib Novel Tak Kaget Ahok Bela Diri
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim