Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Bantahan itu merupakan respons terhadap isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017).
"Saya tidak merasa menerima dan hari ini 'statement' saya, saya tidak pernah menerima," tegas Ganjar, saat dikonfirmasi Antara di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Grobogan, Kamis siang.
Ganjar mempersilakan JPU KPK membuktikan surat dakwaan yang menyebutkan dirinya menerima aliran dana senilai USD 520 ribu hasil rasuah.
Menurut Ganjar, penyebutan namanya dalam suat dakwaan itu hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang masih harus dibuktikan.
"Ada cerita (dalam dakwaan jaksa) menyerahkan uang ke saya tidak?, saya tunggu cerita itu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Ganjar mengungkapkan, ada tiga spekulasi terkait dengan dugaan dirinya menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP.
"Spekulasi pertama, Ganjar menerima sejumlah itu. Spekulasi kedua, Ganjar dapat jatah tapi tidak mau menerima. Spekulasi ketiga, Ganjar mungkin sudah dijatah terus dipegang orang lain, tidak sampai ke Ganjar," katanya.
Baca Juga: Lawan Para Pembesar, KPK Akan Hadirkan 113 Saksi Kasus e-KTP
Ganjar mengaku siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Kalau memang saya harus menjelaskan ya kita jelaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi