Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disebut ikut menikmati uang hasil korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) senilai USD 5,5 juta. Sebagian dari uang itu, bahkan digunakan untuk membiayai Kongres II PD di Bandung tahun 2010.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Irene Putri dalam sidang perdana kasus itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017). Surat dakwaan itu sendiri, ditujukan untuk dua mantan pejabat Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Anas yang kala itu menjabat Ketua Fraksi PD DPR RI, mendapat uang 5,5 juta Dolar AS atau setara Rp73,6 miliar secara bertahap. Rinciannya, ia menerima USD 2 juta pada April 2010. Nilai itu lantas ditambah sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2010, masing-masing USD 500 ribu dan USD 3 juta.
"Sebagian uang tersebut dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung,"ujar Irene, saat membacakan dakwaan.
Anas diduga mulai terlibat sejak Juli-Agustus 2010, persisnya ketika DPR mulai membahas RAPBN 2011 yang juga termaktub proyek e-KTP.
Ketika itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong—pengusaha yang ditunjuk langsung Kemendagri untuk mengerjakan proyek e-KTP—beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Anas, Setya Novanto, dan Muhammad Nazaruddin.
"Ketiga anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP," terang jaksa KPK.
Setelah sejumlah pertemuan, mereka bersepakat anggaran e-KTP yang disetujui adalah sebesar Rp 5,9 triliun. Untuk memberikan fee ke anggota DPR, Andi bersepakat dengan ketiga orang itu mengenai persentasi alokasi anggaran tersebut.
Baca Juga: SBY yang Ingin Bertemu, Jokowi Atur Waktu
Akhirnya, mereka menyepakati 51 persen dari total Rp 5,9 triliun (Rp 2,662 triliun) untuk benar-benar mengadakan e-KTP. Sementara 49 persen sisanya atau Rp 2,5 triliun, akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri sebanyak 7 persen dan anggota Komisi II DPR 5 persen.
Sedangkan bagi Setya Novanto, Anas-Nazaruddin, dan Andi, masing-masing mendapat jatah 11 persenatau Rp 574,2 miliar.
Sisa 15 persen dari anggaran proyek itu bakal diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Peluk Hangat Anak-anak Soeharto di Istana Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional, Titiek Tersenyum
-
Akhir Drama Penculikan Bilqis: Selamat Tanpa Luka, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Terungkap! 7 Fakta Jaringan Sadis Penculikan Bilqis, Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam
-
Akhirnya Pahlawan! Ini Sederet Fakta di Balik Gelar Nasional Soeharto
-
Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
-
Dunia Sorot Soeharto Jadi Pahlawan: 'Diktator' Disematkan Gelar Kehormatan oleh Menantunya
-
Jangan Ekstrem! Pesan Tutut Soeharto untuk Pengkritik Gelar Pahlawan Sang Ayah
-
Gelar Pahlawan Tak Hapus Dosa Orde Baru? Respons Putri Soeharto Soal Tuduhan HAM dan Korupsi Ayahnya
-
Soeharto Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Aktivis Sejarah: Ini Mengkhianati Reformasi
-
Pemerintah Pusat Mau Batasi Game PUBG Imbas Kejadian di SMAN 72 Jakarta, Begini Respons Pramono