Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disebut ikut menikmati uang hasil korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) senilai USD 5,5 juta. Sebagian dari uang itu, bahkan digunakan untuk membiayai Kongres II PD di Bandung tahun 2010.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Irene Putri dalam sidang perdana kasus itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017). Surat dakwaan itu sendiri, ditujukan untuk dua mantan pejabat Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Anas yang kala itu menjabat Ketua Fraksi PD DPR RI, mendapat uang 5,5 juta Dolar AS atau setara Rp73,6 miliar secara bertahap. Rinciannya, ia menerima USD 2 juta pada April 2010. Nilai itu lantas ditambah sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2010, masing-masing USD 500 ribu dan USD 3 juta.
"Sebagian uang tersebut dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung,"ujar Irene, saat membacakan dakwaan.
Anas diduga mulai terlibat sejak Juli-Agustus 2010, persisnya ketika DPR mulai membahas RAPBN 2011 yang juga termaktub proyek e-KTP.
Ketika itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong—pengusaha yang ditunjuk langsung Kemendagri untuk mengerjakan proyek e-KTP—beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Anas, Setya Novanto, dan Muhammad Nazaruddin.
"Ketiga anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP," terang jaksa KPK.
Setelah sejumlah pertemuan, mereka bersepakat anggaran e-KTP yang disetujui adalah sebesar Rp 5,9 triliun. Untuk memberikan fee ke anggota DPR, Andi bersepakat dengan ketiga orang itu mengenai persentasi alokasi anggaran tersebut.
Baca Juga: SBY yang Ingin Bertemu, Jokowi Atur Waktu
Akhirnya, mereka menyepakati 51 persen dari total Rp 5,9 triliun (Rp 2,662 triliun) untuk benar-benar mengadakan e-KTP. Sementara 49 persen sisanya atau Rp 2,5 triliun, akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri sebanyak 7 persen dan anggota Komisi II DPR 5 persen.
Sedangkan bagi Setya Novanto, Anas-Nazaruddin, dan Andi, masing-masing mendapat jatah 11 persenatau Rp 574,2 miliar.
Sisa 15 persen dari anggaran proyek itu bakal diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank
-
Dinilai Kompleks, Komisi VIII DPR Ungkap Sederet Tugas Berat Gus Irfan Pimpin Haji dan Umrah
-
Anak Menkeu Purbaya Yudhi Tuding Sejumlah Media Indonesia Dikendalikan Asing
-
Gunakan Listrik PLN, Industri Timah di Bangka Belitung Lebih Efisien & Siap Raih PROPER Emas
-
7 Fakta Keracunan MBG Cipongkor: Korban Dilaporkan Kejang, Status Ditetapkan KLB
-
Jokowi Punya Jabatan Baru di Bloomberg Global Advisory, Apa Tugasnya?