Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disebut ikut menikmati uang hasil korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) senilai USD 5,5 juta. Sebagian dari uang itu, bahkan digunakan untuk membiayai Kongres II PD di Bandung tahun 2010.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Irene Putri dalam sidang perdana kasus itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017). Surat dakwaan itu sendiri, ditujukan untuk dua mantan pejabat Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Anas yang kala itu menjabat Ketua Fraksi PD DPR RI, mendapat uang 5,5 juta Dolar AS atau setara Rp73,6 miliar secara bertahap. Rinciannya, ia menerima USD 2 juta pada April 2010. Nilai itu lantas ditambah sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2010, masing-masing USD 500 ribu dan USD 3 juta.
"Sebagian uang tersebut dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung,"ujar Irene, saat membacakan dakwaan.
Anas diduga mulai terlibat sejak Juli-Agustus 2010, persisnya ketika DPR mulai membahas RAPBN 2011 yang juga termaktub proyek e-KTP.
Ketika itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong—pengusaha yang ditunjuk langsung Kemendagri untuk mengerjakan proyek e-KTP—beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Anas, Setya Novanto, dan Muhammad Nazaruddin.
"Ketiga anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP," terang jaksa KPK.
Setelah sejumlah pertemuan, mereka bersepakat anggaran e-KTP yang disetujui adalah sebesar Rp 5,9 triliun. Untuk memberikan fee ke anggota DPR, Andi bersepakat dengan ketiga orang itu mengenai persentasi alokasi anggaran tersebut.
Baca Juga: SBY yang Ingin Bertemu, Jokowi Atur Waktu
Akhirnya, mereka menyepakati 51 persen dari total Rp 5,9 triliun (Rp 2,662 triliun) untuk benar-benar mengadakan e-KTP. Sementara 49 persen sisanya atau Rp 2,5 triliun, akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri sebanyak 7 persen dan anggota Komisi II DPR 5 persen.
Sedangkan bagi Setya Novanto, Anas-Nazaruddin, dan Andi, masing-masing mendapat jatah 11 persenatau Rp 574,2 miliar.
Sisa 15 persen dari anggaran proyek itu bakal diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang