Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai larangan siaran langsung secara utuh sidang perdana kasus korupsi E KTP di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Selatan pada Kamis ini merupakan pelanggaran terhadap azas peradilan yang terbuka untuk umum.
"Larangan itu juga mengingkari semangat keterbukaan, kebebasan pers, dan hak publik untuk tahu. Saya mengecam keras pelarangan tidak berdasar yang dilakukan oleh majelis hakim," kata Hendardi, di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Apalagi, lanjut dia, dasar pelarangan itu karena adanya tokoh dan elit politik yang disebut dalam surat dakwaan. Ini bentuk perlakuan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip 'fair trial', ujarnya.
Menurut dia, sudah sejak lama, peradilan Tipikor menyelenggarakan sidang terbuka atas kasus korupsi bukan untuk mencari sensasi tetapi yang utama adalah memberikan pembelajaran publik sehingga menimbulkan efek jera.
Keterbukaan itu, tambah dia, adalah elemen kunci dari peradilan yang akuntabel, sehingga potensi-potensi penyelewengan dalam penegakan hukum bisa dieliminasi.
"Justru karena menyangkut tokoh dan elit politik, maka menjadi sangat penting sidang itu harus dibuka. Dalam KUHAP hanya perkara asusila dan anak, sidang dibenarkan untuk dilakukan secara tertutup," jelas Hendardi.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Johanes Priana, menegaskan pengadilan Tipikor melarang siaran langsung kasus dugaan korupsi e-KTP.
Alasannya, ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peraturan melarang siaran langsung di lingkungan peradilan Jakarta Pusat. Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor w 10 U1/KP 01.1.17505 XI201601.
Alasan lainnya, pengertian sidang terbuka untuk umum adalah sidangnya bisa dihadiri publik secara langsung, tapi tak berarti sidangnya yang hadir ke depan publik melalui siaran langsung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank
-
Dinilai Kompleks, Komisi VIII DPR Ungkap Sederet Tugas Berat Gus Irfan Pimpin Haji dan Umrah
-
Anak Menkeu Purbaya Yudhi Tuding Sejumlah Media Indonesia Dikendalikan Asing
-
Gunakan Listrik PLN, Industri Timah di Bangka Belitung Lebih Efisien & Siap Raih PROPER Emas
-
7 Fakta Keracunan MBG Cipongkor: Korban Dilaporkan Kejang, Status Ditetapkan KLB
-
Jokowi Punya Jabatan Baru di Bloomberg Global Advisory, Apa Tugasnya?