Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengumbar puluhan nama para pembesar yang terdiri dari politikus, pengusaha, dan birokrat, dalam sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) 2011-2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Setelahnya, banyak nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto itu memberikan bantahan.
Agar modus yang dilakukan para pembesar disertai argumentasi kuat, KPK berniat menghadirkan 113 saksi dalam persidangan-persidangan kasus korupsi e-KTP berikutnya.
Hal itu diungkapkan JPU KPK Irene Putri dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP Jaksa penuntut umum
”Kami secara keseluruhan memunyai 274 saksi untuk membuktikan surat dakwaan. Tapi, kami hanya akan menghadirkan 113 saksi yang paling relevan,” tegas Irene dalam persidangan.
Agar persidangan tidak bertele-tele, Irene meminta majelis hakim menjadwalkan persidangan kasus itu sebanyak dua kali dalam sepekan.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar memenuhi permintaan JPU KPK.
"Sidang kedua akan digelar Kamis (16/3) pekan depan. Setelah itu, sidang akan digelar dua kali dalam seminggu,” tutur Hakim Ketua Jhon Butar-butar.
Baca Juga: KPK Ungkap Anas Gunakan Duit e-KTP Buat Kongres Demokrat
Sementara dalam sidang perdana, Soesilo, pengacara kedua terdakwa menegaskan tidak akan mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan JPU KPK.
"Setelah mencermati yang disampaikan penuntut umum, kuasa hukum terdakwa I dan II tidak mengajukan tanggapan dan esepsi untuk mendengarkan saksi," ujar Soesilo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH