Suara.com - Setelah berunjuk rasa di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dewan Perwakilan rakyat, Selasa (7/3/2017), puluhan mantan karyawan PT. Freeport Indonesia menggeruduk kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut binsar Panjaitan.
Kedatangan para mantan karyawan ini untuk menyampaikan unek-uneknya kepada Luhut termasuk keputusan PHK yang telah dilakukan oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini.
"Bapak pernah di Papua atau tidak? Saya ulayat, semua sudah susah. Sekarang daerah ada masalah. Itu tolong 1 tahun lagi. Jadi sekarang kita pulang tunggu di Timika. Sekarang kita tunggu di Timika," tutur salah satu pemuka adat kepada Luhut, Kamis (9/3/2017).
Menanggapi hal tersebut, Luhut memberikan penjelasan kepada mantan karyawan ini. Menurut Luhut, pemerintah nantinya akan memberikan 5 persen dari divestasi saham Freeport untuk kesejahteraan masyarakat Papua. Di antaranya adalah untuk pengembangan pertanian hingga peternakan masyarakat.
"Kita bilang kita sudah mau kasih saham itu untuk pendidikan, peternakan. Supaya kita melihat lebih jauh supaya ada orang Papua bisa melihat lebih jauh," kata Luhut.
Luhut pun menegur kepada mantan karyawan Freeport ini untuk tidak mengeleuarkan unek-uneknya dengan nada tinggi. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan Freeport ini.
"Jangan kau marah-marah sama saya. Saya sudah tua. Sekarang saya rapat dulu. Kamu jangan marah-marahin saya. Saya mau bantu kalian," tegasnya.
Kisruh antara PT. Freeport Indonesia dengan pemerintah ini terjadi saat Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait perubahan status izin operasi Freeport dari Kontrak Karya menjadi Izin Pertambangan Khusus. Namun, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini tidak setuju dengan beleid tersebut. Pasalnya tidak memberikan investasi jangka panjang.
President and Executive Freeport McMoRan Richard C Adkerson mengaku hingga saat ini PT Freeport Indonesia masih melakukan tahap perundingan dengan pemerintah Indonesia terkait perubahan status operasinya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Baca Juga: Diskusi Nasib Freeport, Jonan Panggil Para Mantan Menteri ESDM
Richard mengaku memberikan waktu kepada pemerintah Indonesia selama 120 hari untuk berunding dan berkomunikasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Jika dalam proses perundingan tersebut tidak mencapai titik temu, maka Freeport akan mengajukan arbitrasi ke badan hukum internasional. Menurutnya, dalam kontrak karya mengatur penyelesaian masalah melalui jalur arbitrase.
"Saat ini dalam proses menuju arbitrase. Kami berharap segera mencapai jalan keluar yang disepakati bersama," kata Richard dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017) kemarin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru