Suara.com - Setelah berunjuk rasa di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dewan Perwakilan rakyat, Selasa (7/3/2017), puluhan mantan karyawan PT. Freeport Indonesia menggeruduk kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut binsar Panjaitan.
Kedatangan para mantan karyawan ini untuk menyampaikan unek-uneknya kepada Luhut termasuk keputusan PHK yang telah dilakukan oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini.
"Bapak pernah di Papua atau tidak? Saya ulayat, semua sudah susah. Sekarang daerah ada masalah. Itu tolong 1 tahun lagi. Jadi sekarang kita pulang tunggu di Timika. Sekarang kita tunggu di Timika," tutur salah satu pemuka adat kepada Luhut, Kamis (9/3/2017).
Menanggapi hal tersebut, Luhut memberikan penjelasan kepada mantan karyawan ini. Menurut Luhut, pemerintah nantinya akan memberikan 5 persen dari divestasi saham Freeport untuk kesejahteraan masyarakat Papua. Di antaranya adalah untuk pengembangan pertanian hingga peternakan masyarakat.
"Kita bilang kita sudah mau kasih saham itu untuk pendidikan, peternakan. Supaya kita melihat lebih jauh supaya ada orang Papua bisa melihat lebih jauh," kata Luhut.
Luhut pun menegur kepada mantan karyawan Freeport ini untuk tidak mengeleuarkan unek-uneknya dengan nada tinggi. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan Freeport ini.
"Jangan kau marah-marah sama saya. Saya sudah tua. Sekarang saya rapat dulu. Kamu jangan marah-marahin saya. Saya mau bantu kalian," tegasnya.
Kisruh antara PT. Freeport Indonesia dengan pemerintah ini terjadi saat Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait perubahan status izin operasi Freeport dari Kontrak Karya menjadi Izin Pertambangan Khusus. Namun, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini tidak setuju dengan beleid tersebut. Pasalnya tidak memberikan investasi jangka panjang.
President and Executive Freeport McMoRan Richard C Adkerson mengaku hingga saat ini PT Freeport Indonesia masih melakukan tahap perundingan dengan pemerintah Indonesia terkait perubahan status operasinya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Baca Juga: Diskusi Nasib Freeport, Jonan Panggil Para Mantan Menteri ESDM
Richard mengaku memberikan waktu kepada pemerintah Indonesia selama 120 hari untuk berunding dan berkomunikasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Jika dalam proses perundingan tersebut tidak mencapai titik temu, maka Freeport akan mengajukan arbitrasi ke badan hukum internasional. Menurutnya, dalam kontrak karya mengatur penyelesaian masalah melalui jalur arbitrase.
"Saat ini dalam proses menuju arbitrase. Kami berharap segera mencapai jalan keluar yang disepakati bersama," kata Richard dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017) kemarin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu