Suara.com - Sekelompok pengacara pendukung Pimpinan FPI Riieq Shihab, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Dahlia Umar sebagai anggota KPU dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jumat (10/3/2017).
Ketiga penyenggara pemilu ini dilaporkan karena menghadiri acara internal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat di hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017) kemarin.
"Kehadiran ketiga orang penyelenggara pemilu dalam acara internal pasangan calon tersebut jelas merupakan pelanggaran serius kode etik," kata Hisar Tambunan, Ketua Dewan Penasehhat ACTA di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu pasal 13 huruf f menyebutkan penyelenggara pemilu wajib bersikap dan bertindak non partisan, dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas, menghindari dari intervensi pihak lain. Pihaknya khawatir penyelenggara pemilu dipengaruhi pasangan calon Ahok-Djarot.
"Kami khawatir pertemuan itu membahas rencana pembengkakan daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran kedua mendatang. Hal ini sesuai dengan klaim sepihak kubu Ahok-Djarot selama ini yang secara garis besar menyebutkan banyak pemilih yang tidak bisa melaksanakan hak pilihnya karena tidak terdaftar. Padahal di sisi lain menurut pengamatan kami, justru potensi terbesar kecurangan Pilgub DKI Jakarta adalah mobilisasi pemilih ilegal," terang dia.
Menurut dia, penyusunan DPT baru yang tidak sesuai jadwal, tidak transparan dan tidak cermat dipastikan akan meningkatkan jumlah pemilih ilegal dan ini sangat berbahaya.
"Kami meminta DKPP melakukan penyelidikan terhadap perbuatan ketiga orang itu, dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harus didapatkan informasi hal apa saja yang mereka bahas dalam rapat internal paslon Ahok-Djarot. Jika perlu DKPP menyita rekaman suara dan video pertemuan. Tersebut sebagai barang bukti," tandas dia.
"Selanjutnya apapun yang menjadi kesepakatan antara ketiga orang itu (penyelenggara pemilu DKI) dengan paslon Ahok-Djarot harus dibatalkan".
Baca Juga: Golkar Klaim 14 Ribu Kadernya akan Menangkan Ahok
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana