Suara.com - Sekelompok pengacara pendukung Pimpinan FPI Riieq Shihab, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Dahlia Umar sebagai anggota KPU dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jumat (10/3/2017).
Ketiga penyenggara pemilu ini dilaporkan karena menghadiri acara internal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat di hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017) kemarin.
"Kehadiran ketiga orang penyelenggara pemilu dalam acara internal pasangan calon tersebut jelas merupakan pelanggaran serius kode etik," kata Hisar Tambunan, Ketua Dewan Penasehhat ACTA di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu pasal 13 huruf f menyebutkan penyelenggara pemilu wajib bersikap dan bertindak non partisan, dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas, menghindari dari intervensi pihak lain. Pihaknya khawatir penyelenggara pemilu dipengaruhi pasangan calon Ahok-Djarot.
"Kami khawatir pertemuan itu membahas rencana pembengkakan daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran kedua mendatang. Hal ini sesuai dengan klaim sepihak kubu Ahok-Djarot selama ini yang secara garis besar menyebutkan banyak pemilih yang tidak bisa melaksanakan hak pilihnya karena tidak terdaftar. Padahal di sisi lain menurut pengamatan kami, justru potensi terbesar kecurangan Pilgub DKI Jakarta adalah mobilisasi pemilih ilegal," terang dia.
Menurut dia, penyusunan DPT baru yang tidak sesuai jadwal, tidak transparan dan tidak cermat dipastikan akan meningkatkan jumlah pemilih ilegal dan ini sangat berbahaya.
"Kami meminta DKPP melakukan penyelidikan terhadap perbuatan ketiga orang itu, dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harus didapatkan informasi hal apa saja yang mereka bahas dalam rapat internal paslon Ahok-Djarot. Jika perlu DKPP menyita rekaman suara dan video pertemuan. Tersebut sebagai barang bukti," tandas dia.
"Selanjutnya apapun yang menjadi kesepakatan antara ketiga orang itu (penyelenggara pemilu DKI) dengan paslon Ahok-Djarot harus dibatalkan".
Baca Juga: Golkar Klaim 14 Ribu Kadernya akan Menangkan Ahok
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?