Suara.com - Anggota DPR RI menyindir sidang perdana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Kamis (9/3/2017), bak senapan mesin yang ditembakkan membabi buta sehingga melukai banyak orang.
"Sidang itu ibarat senapan mesin yang memuntahkan peluru ke berbagai arah dan sudah menciderai banyak orang," kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo Bambang dalam pernyataannya yang diterima suara.com, Minggu (12/3/2017).
Agar tak berujung gunjingan terhadap banyak pihak, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bisa membuktikan seluruh nama yang disebut terlibat dan menikmati duit hasil rasuah itu laik “dilukai” reputasi dan kredibilitasnya.
Sebab, kata dia, nama-nama yang disebut menerima aliran dana ini telah membuat bantahan, sehingga harus direspons KPK melalui proses pembuktian di pengadilan.
"Untuk menjaga kredibilitas dakwaan KPK, pembuktian terhadap keterlibatan nama-nama yang disebut dalam dakwaan itu harus terang menderang. Alat bukti harus jelas, siapa, kapan dan di mana," sambungnya.
Selain itu, Bambang menambahkan, jumlah dalam kasus ini juga sudah berkurang. Dia menceritakan, dua anggota Komisi II DPR yang tahu detil pembahasan dan penganggaran proyek ini pada tahun 2009 sudah meninggal dunia. Keduanya—yang juga disebut KPK menerima dana korupsi e-KTP—adalah Burhanuddin Napitupulu dan Mustoko Weni.
Dalam dakwaan tersebut ada sejumlah nama yang disebut, di antaranya mantan menteri, mantan ketua DPR, puluhan anggota Komisi II DPR Periode 2009-2014, termasuk yang kini telah menjabat sebagai menteri dan gubernur.
Khusus kader Partai Golkar, ada tujuh nama yang mendapatkan duit dari proyek ini. Mereka adalah Setya Novanto, Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari dan Chairuman Harahap.
"Konsekuensi dari penyebutan nama-nama itu tentu saja pembuktian. Dalam konteks pembuktian, kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ini menjadi tantangan yang tidak ringan bagi KPK. Sebab, Proyek ini sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu," kata dia.
Baca Juga: Djarot Kaget RPTRA Kemandoran Tidak Dibuka 24 Jam
Berita Terkait
-
Hana Bank Ramal Dinamika Ekonomi Dunia Masih Panas di 2026
-
Alexis Mac Allister Memukau, Liverpool Berikan Kekalahan Perdana untuk Real Madrid
-
Trend Asia Kritisi Proyek Waste to Energy: Ingatkan Potensi Dampak Lingkungan!
-
5 Fakta Menarik Tas Kulit yang Dipakai PM Jepang Sanae Takaichi, Pesanan Langsung Melonjak
-
Hasil Liga Champions: Arsenal Hajar Slavia Praha Tiga Gol dan Clean Sheet Lagi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru