Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan, dalam sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama yang dihelat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Teguh Samudra, anggota tim pengacara terdakwa Ahok, mengatakan saksi yang sementara terkonfirmasi hadir adalah PNS Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri; sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabuoaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Suyanto; dan, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Fajrun.
Sementara dua saksi lain yang belum terkonfirmasi ialah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej, dan Guru SD 17 Badau Tanjungpandan Ferry Lukmantara.
"Saksi yang meringankan yaitu Pak Juhri, Pak Suyanto dan Pak Fajrun. Ini ada teman Pak Basuki saat SD, ada masyarakat sana yang tahu kehidupan Pak Basuki," ujar Teguh di gedung Kementerian Pertanian, jalan RM Harsono, Jakarta Selatan sebelum sidang dimulai.
Teguh menjelaskan, ketiga saksi itu bakal menjelaskan kehidupan Ahok saat di Belitung Timur. Menurutnya, dari keterangan saksi nanti akan menunjukan Ahok tidak melakukan penodaan agama.
Selain Juhri, Suyanto dan Fajrun, kuasa hukum Ahok juga menjadwalkan akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej.
"Kalau ahli pidana nanti akan lihat waktunya. Kalau memang tiga saksi utama ini waktunya cukup, kami akan menghadirkan ahli pidana juga. Kita lihat saja dulu nanti bagaimana," kata Teguh.
Sedangkan saksi Ferry Lukmantara besar kemungkinan tidak akan hadir. Namun, dia tidak menjelaskan alasan pastinya.
"Masalah teknis saja. Ini suatu kejadian yang tidak disengaja. Kalau tidak hadir ya tidak apa. Ini kan problem teknis. Yang penting tiga orang saksi fakta yang akan kita hadirkan terlebih dulu seperti perintah majelis hakim," kata dia.
Baca Juga: Nyaris Diusir di Masjid At-Tin, Djarot Tetap Ogah Ketat Dikawal
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura