Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan, dalam sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama yang dihelat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Teguh Samudra, anggota tim pengacara terdakwa Ahok, mengatakan saksi yang sementara terkonfirmasi hadir adalah PNS Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri; sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabuoaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Suyanto; dan, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Fajrun.
Sementara dua saksi lain yang belum terkonfirmasi ialah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej, dan Guru SD 17 Badau Tanjungpandan Ferry Lukmantara.
"Saksi yang meringankan yaitu Pak Juhri, Pak Suyanto dan Pak Fajrun. Ini ada teman Pak Basuki saat SD, ada masyarakat sana yang tahu kehidupan Pak Basuki," ujar Teguh di gedung Kementerian Pertanian, jalan RM Harsono, Jakarta Selatan sebelum sidang dimulai.
Teguh menjelaskan, ketiga saksi itu bakal menjelaskan kehidupan Ahok saat di Belitung Timur. Menurutnya, dari keterangan saksi nanti akan menunjukan Ahok tidak melakukan penodaan agama.
Selain Juhri, Suyanto dan Fajrun, kuasa hukum Ahok juga menjadwalkan akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej.
"Kalau ahli pidana nanti akan lihat waktunya. Kalau memang tiga saksi utama ini waktunya cukup, kami akan menghadirkan ahli pidana juga. Kita lihat saja dulu nanti bagaimana," kata Teguh.
Sedangkan saksi Ferry Lukmantara besar kemungkinan tidak akan hadir. Namun, dia tidak menjelaskan alasan pastinya.
"Masalah teknis saja. Ini suatu kejadian yang tidak disengaja. Kalau tidak hadir ya tidak apa. Ini kan problem teknis. Yang penting tiga orang saksi fakta yang akan kita hadirkan terlebih dulu seperti perintah majelis hakim," kata dia.
Baca Juga: Nyaris Diusir di Masjid At-Tin, Djarot Tetap Ogah Ketat Dikawal
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana