Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan, dalam sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama yang dihelat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Teguh Samudra, anggota tim pengacara terdakwa Ahok, mengatakan saksi yang sementara terkonfirmasi hadir adalah PNS Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri; sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabuoaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Suyanto; dan, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Fajrun.
Sementara dua saksi lain yang belum terkonfirmasi ialah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej, dan Guru SD 17 Badau Tanjungpandan Ferry Lukmantara.
"Saksi yang meringankan yaitu Pak Juhri, Pak Suyanto dan Pak Fajrun. Ini ada teman Pak Basuki saat SD, ada masyarakat sana yang tahu kehidupan Pak Basuki," ujar Teguh di gedung Kementerian Pertanian, jalan RM Harsono, Jakarta Selatan sebelum sidang dimulai.
Teguh menjelaskan, ketiga saksi itu bakal menjelaskan kehidupan Ahok saat di Belitung Timur. Menurutnya, dari keterangan saksi nanti akan menunjukan Ahok tidak melakukan penodaan agama.
Selain Juhri, Suyanto dan Fajrun, kuasa hukum Ahok juga menjadwalkan akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej.
"Kalau ahli pidana nanti akan lihat waktunya. Kalau memang tiga saksi utama ini waktunya cukup, kami akan menghadirkan ahli pidana juga. Kita lihat saja dulu nanti bagaimana," kata Teguh.
Sedangkan saksi Ferry Lukmantara besar kemungkinan tidak akan hadir. Namun, dia tidak menjelaskan alasan pastinya.
"Masalah teknis saja. Ini suatu kejadian yang tidak disengaja. Kalau tidak hadir ya tidak apa. Ini kan problem teknis. Yang penting tiga orang saksi fakta yang akan kita hadirkan terlebih dulu seperti perintah majelis hakim," kata dia.
Baca Juga: Nyaris Diusir di Masjid At-Tin, Djarot Tetap Ogah Ketat Dikawal
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump
-
Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik