Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendalami laporan dugaan penggelapan penjualan tanah yang melibatkan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno.
"Laporan sudah diterima, nanti kami akan lakukan penyelidikan dari penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Dijelaskan Argo, laporan dibuat oleh seorang perempuan bernama Fransiska Kumalawati Susilo yang merupakan pengacara korban, Djoni Hidayat.
Kronologisnya, beber Argo, pihak pelapor pernah meminta bantuan Sandiaga untuk menjual tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam. Namun, dari hasil penjualan tanah seluas 9 ribu meter tersebut Sandiaga hanya memberikan uang sebesar Rp1 miliar.
"Intinya adalah pelapor ini, meminta bantuan untuk menjual sebuah rumah, ada sebidang tanah. Setelah terjual, uang yang diberikan hanya Rp1 M sementara harganya 8 M, sisanya belum dikembalikan," kata Argo.
Argo memastikan pihaknya akan memanggil Sandiaga untuk diperiksa. Sayang, dia belum dapat memastikan kapan Sandiaga akan dihadirkan.
"Pasti semua yang berkaitan dengan laporan ini akan dimintai keterangan. Tapi (jadwal) pemanggilan belum ada. Kami tunggu dari penyidik," kata dia
Argo menjamin polisi akan profesional mendalami perkara ini. Terlebih, saat ini Sandiaga tengah mengikuti kampanye Pilkada DKI putaran kedua.
"Yang terpenting polisi profesional untuk menyikapi kasus itu. Ada laporan kami tindaklanjuti," kata dia.
Baca Juga: Polisi Masih Cari Dua Terduga Pengroyok Pro Ahok
Laporan inidengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dibuat Rabu (8/3/2016) lalu dan sudah diterima polisi. Selain Sandiaga, pria berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekan bisnis Sandiaga juga ikut dilaporkan. Samndiaga diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Agung)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang