Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendalami laporan dugaan penggelapan penjualan tanah yang melibatkan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno.
"Laporan sudah diterima, nanti kami akan lakukan penyelidikan dari penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Dijelaskan Argo, laporan dibuat oleh seorang perempuan bernama Fransiska Kumalawati Susilo yang merupakan pengacara korban, Djoni Hidayat.
Kronologisnya, beber Argo, pihak pelapor pernah meminta bantuan Sandiaga untuk menjual tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam. Namun, dari hasil penjualan tanah seluas 9 ribu meter tersebut Sandiaga hanya memberikan uang sebesar Rp1 miliar.
"Intinya adalah pelapor ini, meminta bantuan untuk menjual sebuah rumah, ada sebidang tanah. Setelah terjual, uang yang diberikan hanya Rp1 M sementara harganya 8 M, sisanya belum dikembalikan," kata Argo.
Argo memastikan pihaknya akan memanggil Sandiaga untuk diperiksa. Sayang, dia belum dapat memastikan kapan Sandiaga akan dihadirkan.
"Pasti semua yang berkaitan dengan laporan ini akan dimintai keterangan. Tapi (jadwal) pemanggilan belum ada. Kami tunggu dari penyidik," kata dia
Argo menjamin polisi akan profesional mendalami perkara ini. Terlebih, saat ini Sandiaga tengah mengikuti kampanye Pilkada DKI putaran kedua.
"Yang terpenting polisi profesional untuk menyikapi kasus itu. Ada laporan kami tindaklanjuti," kata dia.
Baca Juga: Polisi Masih Cari Dua Terduga Pengroyok Pro Ahok
Laporan inidengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dibuat Rabu (8/3/2016) lalu dan sudah diterima polisi. Selain Sandiaga, pria berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekan bisnis Sandiaga juga ikut dilaporkan. Samndiaga diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Agung)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran
-
Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu
-
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan
-
Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan
-
Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak
-
Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!
-
Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
-
Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
-
MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan